Jadi Dewas KPK, Indriyanto Sempat Dituding Antipemberantasan Korupsi

Seno kerap jadi kuasa hukum tersangka kasus korupsi

Jakarta, IDN Times - Ahli hukum Indriyanto Seno Adji akhirnya kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bila pada 2015, ia dilantik sebagai salah satu pimpinan komisi antirasuah, enam tahun kemudian Seno kembali ke Istana Negara dan diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas komisi antirasuah. 

Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengangkat Seno menggantikan posisi Artidjo Alkostar yang meninggal dunia pada 28 Februari 2021. Pelantikan Seno sebagai anggota Dewas KPK tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2021, tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan 2019-2023.

Di hadapan Presiden Jokowi, Seno membacakan sumpah jabatannya. Berikut isi sumpah tersebut:

"Demi Allah saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga. Saya bersumpah bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia.

Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara. 

Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya."

Namun, meski sempat jadi pimpinan di KPK, Seno sempat dituding oleh sejumlah pegiat antikorupsi sebagai sosok yang anti terhadap upaya pemberantasan korupsi. Kritik serupa juga pernah dialamatkan ketika ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia itu ketika duduk sebagai anggota panitia seleksi pimpinan KPK 2019-2023. 

Mengapa kritik kerap bertubi-tubi dialamatkan kepada Seno?

1. Integritas Seno pernah diragukan karena bela Soeharto melawan Majalah Time

Jadi Dewas KPK, Indriyanto Sempat Dituding Antipemberantasan KorupsiPakar hukum dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Penunjukkan Seno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK pada 2015 sudah ditentang oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Menurut mereka, Seno tidak memenuhi standar kualifikasi pimpinan komisi antirasuah yang memiliki integritas tinggi, bebas dari konflik kepentingan dan mempunyai latar belakang yang baik dalam pemberantasan korupsi. 

Salah satu yang menjadi sorotan yaitu Seno pernah menjadi kuasa hukum bagi individu yang melakukan perbuatan kriminalitas berat atau pembunuhan terkait dengan kasus rasuah. Dia tercatat pernah menjadi kuasa hukum yang membela putera bungsu Soeharto, Tommy, dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak, pembunuhan Hakim Agung Syaifuddin Kartasasmita dan buron. 

Seno juga pernah menjadi kuasa hukum Presiden Soeharto dalam gugatan melawan Majalah Time. Media itu pada edisi 24 Mei 1999 memberitakan mengenai korupsi keluarga Cendana. Ia turut mendampingi gugatan saat Soeharto dijadikan tahanan rumah oleh Kejaksaan Agung. 

Dalam perkara perdata penyalahgunaan uang negara, Seno juga menjadi kuasa hukum keluarga Soeharto atau Yayasan Supersemar. 

Baca Juga: Profil 9 Anggota Pansel Capim KPK yang Ramai Dikritik Publik 

2. Indriyanto Seno dituding memiliki hubungan erat dengan institusi kepolisian

Jadi Dewas KPK, Indriyanto Sempat Dituding Antipemberantasan Korupsi(Mantan Plt pimpinan KPK Indrianto Seno Adji ) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Masuknya nama Seno pada 2019 sebagai anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK, membuat namanya kembali disorot. Rekam jejaknya pernah menjadi pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) membuatnya dituding akan condong mendukung pimpinan komisi antirasuah dari institusi kepolisian. Namun ketika itu, Seno menegaskan pemilihan pimpinan KPK murni karena melihat kompetensi. 

"Basisnya kan semua karena kompetensi. Kalau memang yang bersangkutan (calon pimpinan dari kepolisian) memenuhi persyaratan, ya tidak menutup kemungkinan jadi, bukan karena ada titipan," ujar Seno yang ditanya IDN Times di kantor Kementerian Sekretariat Negara pada 20 Mei 2019. 

Namun, kini diketahui ketua KPK yang menggantikan Agus Rahardjo berasal dari unsur kepolisian yaitu Komjen (Pol) Firli Bahuri. Firli bahkan enggan memutuskan mundur dari institusi kepolisian. Ia memilih tetap menjadi perwira tinggi polisi aktif sambil memimpin KPK. 

3. Indriyanto Seno tercatat memiliki kekayaan Rp12,8 miliar

Jadi Dewas KPK, Indriyanto Sempat Dituding Antipemberantasan KorupsiIndriyanto Seno Adji (ANTARA FOTO)

Sementara, berdasarkan data dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang diunggah KPK, Seno tercatat memiliki harta mencapai Rp12,8 miliar. Data itu dilaporkan pada 2015, ketika ia masih tercatat sebagai Wakil Ketua KPK. 

Bila dirinci, Seno diketahui memiliki satu tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, serta dua di Tangerang Selatan. Total ketiga aset itu senilai Rp7,2 miliar. 

Sementara, kendaraannya, Seno tercatat memiliki mobil Range Rover buatan 2010 senilai Rp900 juta. Ia juga memiliki sedan Mercedes Benz E300 produksi 2009 senilai Rp750 juta. 

Seno turut melaporkan memiliki harta bergerak lainnya yang terdiri dari logam mulia dan benda bergerak lain dengan total Rp110 juta. Ada pula surat berharga senilai Rp1,7 miliar. Ia juga diketahui memiliki giro dan kas senilai US$200 ribu. 

Sehingga, bila semua harta yang dilaporkan itu dijumlahkan yaitu Rp10.810.421.224 dan US$220 ribu. 

https://www.youtube.com/embed/5UWVlYf4CKQ

Baca Juga: [WANSUS] Artidjo Alkostar: Rakyat Terhina Lihat Koruptor Tertawa

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya