Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bupati Kebumen Siap Mundur

Yahya diduga menerima uang suap senilai Rp 2,3 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kebumen periode 2016-2021 Muhammad Yahya Fuad sebagai tersangka penerima uang. Lembaga antirasuah menemukan bukti permulaan uang tunai sebesar Rp 2,3 miliar. 

Angka itu diprediksi KPK semakin bertambah, karena mereka masih mendalami penerimaan fee dari beberapa proyek di Kabupaten Kebumen. 

1. Terima uang suap pengadaan barang dan jasa

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bupati Kebumen Siap MundurAntara Foto/Aprillio Akbar

Terseretnya nama Yahya bermula dari pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK pada Oktober 2016. Saat itu, penyidik menangkap basah Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan seorang PNS di Dinas Pariwisata Kebumen, Sigit Widodo, di dua tempat berbeda tengah menerima uang suap sebesar Rp 70 juta. 

Uang suap tersebut diberikan oleh seorang pegawai swasta, Hartoyo dan Basikun Suwandi Atmojo. Tujuannya, keduanya berharap bisa memperoleh proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen. 

Diduga praktik kotor itu terus berlanjut di sektor lainnya. Yahya pun diduga ikut kecipratan uang suap yang terkait dengan jabatannya sebagai bupati. 

"Pemberian hadiah atau janji tersebut diduga untuk menggerakan agar mau melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya. Kepentingan itu diduga terkait pengadaan barang dan jasa dana ABPD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016," ujar juru bicara KPK  Febri Diansyah ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK, Selasa (23/1).

Tetapi, Yahya tidak sendirian. KPK turut menetapkan dua tersangka lain, yakni pegawai swasta Hojin Anshori dan Komisaris PT Karya Adi Kencana, Khayub Muhammad Lutfi.

Nama yang disebut terakhir diduga KPK menjanjikan hadiah bagi Yahya agar ia memanfaatkan posisinya sebagai bupati terkait pengadaan barang di tahun anggaran APB 2016.

Yahya dan Hojin disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. Sementara, Khayub disangka telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 juga mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Baca juga: KPK Terima Laporan Harta Kekayaan 1.100 Calon Kepala Daerah

2. Didasari balas budi kepada tim sukses

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bupati Kebumen Siap MundurIDN Times/Linda Juliawanti

KPK menduga awal mula Yahya menerima uang suap karena sebagai bentuk balas budi kepada orang-orang yang dulu pernah masuk sebagai tim sukses ketika Pilkada digelar. 

"Kami menemukan bukti usai dilantik sebagai bupati, MFY (Yahya) diduga telah mengumpulkan beberapa kontraktor yang merupakan rekanan Pemerintah Kabupaten Kebumen dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan kabupaten," kata Febri.

Proyek yang pengerjaannya dibagi-bagi ke orang-orang yang dulunya masuk ke dalam timses Yahya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur APBN 2016 sekitar Rp 100 miliar. Sebagai imbal baliknya, Yahya mendapat fee

Proyek yang dikerjakan oleh orang dekat Yahya, yakni Khayub mengerjakan proyek pembangunan RSUD Prembun dengan nilai Rp 100 miliar. Lalu, ada pula Hojin dan Grup Trada yang mendapat proyek senilai Rp 40 miliar. Kontraktor lainnya turut kecipratan beberapa proyek dengan nilai Rp 20 miliar.

3. Bantah terima uang suap

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bupati Kebumen Siap MundurIDN Times/Linda Juliawanti

Sementara, Yahya Selasa pagi menyampaikan bantahannya mengenai uang yang diterimanya. Pria berusia 51 tahun itu tidak membantah sudah dijadikan tersangka oleh KPK, namun uang itu diterimanya murni karena profesinya sebagai pengusaha.

Yahya mengetahui ditetapkan sebagai tersangka, usai menerima surat dari KPK pada 20 Januari. Ia meminta maaf kepada rakyat Kebumen dan akan mengundurkan diri.

"Menurut Bupati, penerimaan (uang) bukan berarti gratifikasi, tapi murni karena ia pernah menjadi pengusaha dan tidak terkait jabatannya. Itu pun terjadi sebelum dilantik sebagai Bupati Kebumen," kata Humas Pemkab Kebumen dalam keterangan tertulis, Selasa (23/1).

Mereka menjelaskan Yahya memilih mundur dari posisinya agar bisa fokus menjalani proses hukum. 

Sementara, bagi lembaga anti rasuah, bantahan Yahya tidak bermakna banyak. Mereka mengaku tidak terlalu bergantung kepada pengakuan Yahya karena percaya diri telah mengantongi minimal dua alat bukti.

"Silakan saja kalau tersangka membantah bahwa uang itu diterima tidak terkait dengan jabatannya. KPK tentu memiliki teknik dan strategi apakah gratifikasi itu diterima karena jabatan atau dalam konteks sesama pengusaha," tutur dia.

Febri mengimbau alih-alih membantah di hadapan publik, lebih baik Yahya menyampaikan hal tersebut kepada penyidik. Menurutnya, akan lebih baik, kalau Yahya ikut membawa bukti yang menguatkannya.

Lalu, kapan rencananya Yahya akan diperiksa dengan status sebagai tersangka? Mantan pegiat anti korupsi itu mengatakan akan dijadwalkan oleh penyidik.

4. Jangan iming-imingi timses

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bupati Kebumen Siap MundurIDN Times/Linda Juliawanti

Kasus Yahya sebenarnya menggambarkan kondisi yang tengah dihadapi jelang Pilkada serentak tahun ini. Para paslon membentuk timses lalu karena merasa berhutang budi, memberikan berbagai jabatan dan proyek sebagai ucapan terima kasih.

KPK pun mengingatkan agar pendanaan politik dan bantuan selama Pilkada disesuaikan dengan aturan yang dibolehkan di dalam UU. 

"Artinya, dari segi pendanaan nominalnya harus lebih rasional. UU juga memungkinkan bagi paslon untuk menerima sumbangan, tetapi tetap harus ada mekanisme yang transparan," kata Febri.

Dengan begitu, publik dapat ikut mengawasi siapa saja yang ikut memberikan sumbangan pendanaan bagi paslon peserta Pilkada. KPK akan bergerak di sisi pencegahan dan penindakan. 

Di bidang pencegahan, sesuai dengan UU nomor 28 tahun 1999, setiap paslon diwajibkan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bahkan, KPU akan langsung mengenai sanksi bagi paslon yang absen menyerahkan dokumen tersebut.

Sementara, dalam hal penindakan, KPK memiliki koordinasi dan supervisi dengan berbagai aparat penegak hukum untuk menangkap kepala daerah yang terindikasi berbuat korupsi. Maka, lembaga antirasuah berharap, sebelum mereka terjebak perbuatan korup, hal itu sudah dicegah oleh para kepala daerah.

"Komitmen itu sudah disampaikan oleh Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia). Mereka pernah datang kemari dan mengatakan ingin melakukan perbaikan. Kami harap itu bisa diwujudkan dan tidak sekedar penyampaian lisan belaka," kata dia.

Baca juga: Kepala Daerah yang Terkena OTT KPK ini Ternyata Pernah Terlibat Korupsi 

Topik:

Berita Terkini Lainnya