Jaksa Agung Minta Yayasan Supersemar Serahkan Gedung Granadi

Yayasan Supersemar diminta membayar Rp4,4 triliun ke negara

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung HM Prasetyo meminta kepada Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto agar segera menyerahkan gedung Granadi yang berlokasi di area Rasuna Said ke negara. Gedung tersebut menjadi salah satu daftar aset milik Yayasan Supersemar yang akan disita oleh negara sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) pemerintah.

Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 140PK/PDT/2015 disebut Yayasan Supersemar harus membayar USD 315 juta dan Rp139,2 miliar kepada negara. Kalau ditotal, maka ada dana ganti rugi sebesar Rp4,4 triliun. Menurut pengakuan Tommy Soeharto yang ikut mengelola yayasan tersebut, Gedung Granadi bukan milik yayasan.

"Ya, boleh saja mereka (pemerintah) mengatakan itu. Tapi, Gedung Granadi kan milik perusahaan. Salah satu pemilik saham dari perusahaan itu memang (yayasan) Supersemar, jadi kalau mau disita ya memang saham dari yayasan tersebut," ujar Tommy ketika diwawancarai oleh Najwa Shihab dan videonya tayang di media sosial pada 11 Juli lalu.

Apa komentar Prasetyo mengenai komentar Tommy tersebut? Seberapa besar biaya ganti rugi yang telah dibayarkan oleh Yayasan Supersemar ke negara?

1. Jaksa Agung menilai Tommy Soeharto lihai menyembunyikan identitas aset

Jaksa Agung Minta Yayasan Supersemar Serahkan Gedung GranadiANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Prasetyo membantah aset berupa Gedung Granadi milik perusahaan Tommy. Justru ia menerima laporan gedung tersebut diatasnamakan milik Yayasan Supersemar.

"Itulah lihainya mereka saya rasa. Rupanya, Granadi itu saya terima laporannya diatasnamakan yayasan. Yayasan itu kan dulu pendirinya siapa, pemiliknya (siapa) dan dari mana sumber keuangannya. Itu nanti akan kami bicarakan dengan pengadilan ya," ujar Prasetyo yang ditemui di DPR pada Senin kemarin.

Menurut informasi, gedung tersebut dijadikan kantor Partai Berkarya oleh Tommy. Tetapi, hal tersebut dibantah. Menurutnya, Partai Berkarya justru memiliki kantor di Jalan Pangeran Antasari.

Tommy gak menampik kalau perusahaannya memang berkantor di Gedung Granadi. Tetapi, dalam waktu dekat rencananya akan pindah ke gedung yang baru.

Baca juga: Semua Hal Tentang Berkarya, Partai Baru Bagi yang Rindu Orde Baru

2. Jaksa Agung memastikan sengketa kasus gak berpengaruh ke pemberian Beasiswa Supersemar

Jaksa Agung Minta Yayasan Supersemar Serahkan Gedung GranadiANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Prasetyo turut menyampaikan eksekusi terhadap aset-aset Yayasan Supersemar, nantinya gak akan berpengaruh ke pemberian beasiswa Supersemar.

"Jadi, sama sekali gak berkaitan dengan itu. Mereka (Yayasan Supersemar) memiliki aset dan rekening di bank. Nah, itu yang sedang kami telusuri (untuk pembayaran kewajiban)," kata dia.

3. Yayasan Supersemar baru membayar ganti rugi Rp241 miliar ke negara

Jaksa Agung Minta Yayasan Supersemar Serahkan Gedung GranadiANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan pemerintah terhadap Yayasan Supersemar. Yayasan tersebut terbukti telah menyelewengkan dana beasiswa hingga negara dirugikan triliunan rupiah. Dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai pendidikan, malah diberikan ke beberapa perusahaan, antara lain, PT Bank Duta USD 420 juta, PT Sempati Air Rp13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp150 miliar.

Atas perbuatan itu, negara kemudian mengajukan ganti rugi materiil sebesar USD 420 dan Rp185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun. Sayangnya, yang baru dieksekusi Rp241 miliar.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Achmad Guntur, eksekusi telah dilakukan terhadap sebagian harta milik Yayasan Supersemar. Sementara, sisa aset lainnya belum bisa dieksekusi karena masih ada kendala. Total harta yang telah disita saat ini masih dalam proses penghitungan oleh pengadilan.

"Eksekusi sebagian sudah dilaksanakan dalam bentuk rekening. Sedangkan yang berupa tanah belum dilaksanakan, karena masih ada sebagian yang meminta bantuan ke pengadilan negeri di luar Jakarta Selatan dan itu belum selesai semua," ujar Achmad kepada media pada Maret lalu.

Baca juga: Titiek Soeharto ke Partai Berkarya: Hasrat Cendana Kembali Berpolitik

Topik:

  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya