Jaksa Agung Terbitkan Instruksi Lapor LHKPN Jelang Penutupan

Hanya instruksi tanpa ancaman sanksi

Jakarta, IDN Times - Pelaporan data mengenai harta kekayaan tersisa satu hari lagi yakni pada Minggu (31/3). Kejaksaan Agung termasuk salah satu institusi di mana pegawainya belum melaporkan atau memperbarui data harta kekayaannya. 

Berdasarkan data dari situs kepatuhan pelaporan LHKPN yang diunggah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), per Sabtu (30/3), ada 11.522 wajib lapor di Kejaksaan Agung. Yang baru melapor 7.211 orang (62,58 persen). Sementara, masih ada 4.311 pegawai di Kejaksaan Agung (37,42 persen) yang belum melapor. 

Melihat hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengirimkan surat instruksi pada Jumat (29/3). Isinya mengingatkan jajaran di seluruh area Kejaksaan Agung untuk melapor data harta kekayaan dengan menggunakan fasilitas online. 

"Mengingatkan jajaran di bawahnya agar mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun periodik 2018 dengan menggunakan aplikasi e-filling LHKPN disertai dengan dokumen pendukung sesuai periode pelaporan LHKPN paling lambat 31 Maret 2019," demikian isi surat instruksi yang dibaca oleh IDN Times pada Sabtu (30/3). 

Lalu, kapan Prasetyo terakhir kali memperbarui data harta kekayaannya? Sebab, pelaporan harta kekayaan harus dilakukan setiap tahun. 

1. Tidak ada rekam jejak Prasetyo pernah melapor data harta kekayaan ke KPK

Jaksa Agung Terbitkan Instruksi Lapor LHKPN Jelang Penutupan(Ruang Pelaporan LHKPN di KPK) ANTARA FOTO

Ketika IDN Times melakukan pengecekan ke dua situs yang disediakan oleh lembaga antirasuah untuk bisa memantau isi harta kekayaan penyelenggara negara, nama HM Prasetyo tidak tercantum pernah melapor. Padahal, Prasetyo dilantik oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 20 November 2014 lalu sebagai Jaksa Agung. Sementara, idealnya pelaporan harta kekayaan dilakukan setiap tahun. 

Namun, dari informasi yang IDN Times, Prasetyo baru melapor harta kekayaan untuk tahun 2018 lalu. 

Baca Juga: Absen Lapor Harta ke KPK, Dirut Krakatau Steel Ancam Sanksi Pegawai

2. KPK menyambut baik instruksi yang diterbitkan oleh Jaksa Agung

Jaksa Agung Terbitkan Instruksi Lapor LHKPN Jelang PenutupanANTARA FOTO/Reno Esnir

Surat instruksi itu ditanggapi oleh KPK. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengapresiasi surat itu diterbitkan langsung oleh HM Prasetyo, walau dua hari jelang tenggat waktu pelaporan LHKPN. 

"KPK menyambut positif Instruksi yang diterbitkan Jaksa Agung tentang Kewajiban Pelaporan LHKPN Tahun 2019. Kami harap tentu akan sangat membantu meningkatkan upaya pencegahan melalui pelaporan LHKPN tersebut," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Sayangnya, di dalam surat instruksi itu tidak termuat sanksi bagi mereka yang tidak melapor LHKPN. Sehingga, sempat muncul kekhawatiran instruksi itu tidak dipatuhi. 

3. KPK membuka kantor bagi pejabat yang ingin melapor LHKPN di hari terakhir penutupan

Jaksa Agung Terbitkan Instruksi Lapor LHKPN Jelang PenutupanIlustrasi Gedung KPK (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Menyadari akan ada pelaporan data harta kekayaan di hari-hari terakhir, maka KPK menugaskan sebanyak 38 pegawainya tetap berkantor pada akhir pekan. 

"Kami membuka layanan pendaftaran dari pukul 08:00 - 14:00 WIB," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

Dari data KPK, sejauh ini sejak pagi hingga siang sudah ada 50 orang yang menyambangi kantor di daerah Kuningan. Selain dengan hadir langsung, penyelenggara negara juga bisa memanfaatkan fasilitas call centre di nomor 198 dan situs online. 

"Sedangkan jumlah penelepon mencapai ratusan orang untuk konsultasi LHKPN. Besok pelayanan LHKPN akan kami buka kembali sampai dengan pukul 14:00 WIB," kata Febri. 

4. Bagi individu yang melanggar hanya dijatuhkan sanksi administratif

Jaksa Agung Terbitkan Instruksi Lapor LHKPN Jelang Penutupan(Ilustrasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) elhkpn.kpk.go.id

Sayangnya, apabila masih ada pegawai kejaksaan yang tak patuh dan melapor setiap tahun, tidak ada sanksi apa pun yang bisa diberikan. Oleh sebab itu, Plt Direktur LHKPN Kunto Ariawan sempat meminta agar atasan masing-masing institusi juga mengingatkan bawahannya untuk rutin melaporkan ke KPK. Apabila komitmen itu dilanggar, maka akan ada sanksi administratif bagi penyelenggara negara tersebut. 

"Sanksi tersebut hanya bisa dijatuhkan oleh pimpinan institusi. Mohon, untuk instansi yang tingkat kepatuhannya rendah, agar diterapkan sanksi itu supaya mendorong tingkat kepatuhan," kata Kunto. 

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan format dokumen LHKPN sudah semakin mudah untuk diisi. Apabila penyelenggara mengalami kebingungan, maka mereka bisa mengontak call centre KPK 198 dan meminta untuk disambungkan ke bagian LHKPN.  

Baca Juga: Jelang Tenggat Waktu, Masih Ada 361 Anggota DPR Belum Lapor LHKPN

Topik:

Berita Terkini Lainnya