Jaksa Minta Agar Duit yang Ditemukan di Ruang Kerja Eks Menag Dirampas

Total uang yang ditemukan mencapai Rp607 juta

Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar duit-duit yang sempat ditemukan di ruang kerja eks Menag Lukman Hakim Saifuddin dirampas oleh negara. Duit itu ditemukan ketika penyidik komisi antirasuah menggeledah ruang kerja Lukman pada 19 Maret 2019 lalu di Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng.

Penyidik menggeledah ruang kerja kader Partai Pembangunan Persatuan (PPP) itu lantaran ada dugaan ia korupsi dengan eks ketum Muchammad Romahurmuziy alias Rommy. Politikus muda itu diduga menggunakan pengaruhnya di Kemenag untuk bisa menempatkan orang-orang di posisi tertentu. Untuk bisa memperoleh posisi itu tentu tidak gratis.

Lalu, berapa banyak duit-duit yang ditemukan di ruang kerja Lukman pada tahun lalu? Berdasarkan pemaparan di surat tuntutan Rommy yang dibacakan pada hari ini terdiri dari lima item yakni:

  1. uang senilai US$30 ribu yang terdapat di dalam satu buah tas tangan warna hitam dengan emboss Toyota
  2. uang senilai Rp70 juta yang disimpan di dalam sebuah amplop cokelat dengan tulisan "SAPA PENYULUH AGAMA KANWIL KEMENAG PROV DKI JAKARTA"
  3. uang senilai Rp30 juta di dalam sebuah amplop cokelat dengan tulisan "DKI" 
  4. uang senilai Rp59,7 juta di dalam sebuah amplop cokelat
  5. uang senilai Rp30 juta 

Wah, mengapa uang yang sempat diklaim oleh eks Menag Lukman merupakan bagian dari dana operasi menteri itu diminta jaksa agar dirampas ya?

1. Duit di laci meja kerja Lukman disita karena diduga itu pemberian suap

Jaksa Minta Agar Duit yang Ditemukan di Ruang Kerja Eks Menag DirampasEks Menag Lukman Hakim jadi saksi kasus Romi (IDN Times/Santi Dewi)

Di dalam surat tuntutan yang disusun jaksa, mereka mengatakan pernah bertanya mengenai asal usul duit di laci meja kerja Lukman. Salah satu yang mereka soroti yakni uang senilai US$30 ribu. 

Di dalam sesi persidangan, Lukman sempat menjelaskan mata uang asing itu adalah pemberian dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta dalam rangka Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Asia. 

"Tetapi, tidak didukung dengan bukti yang sah. Begitu pula dengan penerimaan lainnya," ujar jaksa. 

Mereka kemudian mengacu kepada aturan di UU nomor 20 tahun 2001 pasal 12B mengenai tindak pemberantasan korupsi yang isinya 'setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.' Sementara, Lukman tak melaporkan duit-duit itu kepada komisi antirasuah. 

Baca Juga: Ada Uang Ratusan Juta di Ruang Kerja Lukman Hakim, Ini Respons Kemenag

2. Jaksa KPK sebut Lukman Hakim terbukti terima suap Rp70 juta

Jaksa Minta Agar Duit yang Ditemukan di Ruang Kerja Eks Menag Dirampas(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai dipanggil oleh penyelidik KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Di dalam surat tuntutan, jaksa juga mengungkit mengenai duit dengan total Rp70 juta yang diterima oleh eks Menag Lukman Hakim Saifuddin. Menurut jaksa, Lukman ikut kecipratan duit lantaran ikut membantu memuluskan jalan Haris Hasanudin menjadi Kepala Kanwil Agama Provinsi Jatim. 

"Di mana terdakwa menerima uang sejumlah Rp255 juta dan Lukman Hakim Saifuddin (menerima) Rp70 juta yang diterima oleh Lukman Hakim Saifuddin tanggal 1 Maret 2019 senilai Rp50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp20 juta melalui Herry Purwanto, selaku ajudan Lukman Hakim," demikian ujar jaksa di dalam surat tuntutan. 

Lukman sempat mengklarifikasi pernyataan KPK ini. Ia hanya mengakui menerima Rp20 juta tapi tak mengetahui bahwa itu duit. 

Lalu, ia meminta ajudannya segera melaporkan ke komisi antirasuah. Sayang, pimpinan KPK jilid IV memastikan tak bisa memasukan duit itu sebagai pelaporan gratifikasi lantaran masa waktunya sudah lewat dari 30 hari. 

Lukman diduga mengembalikan duit itu tak lama usai mengetahui Rommy tertangkap dalam operasi senyap komisi antirasuah. 

3. Rommy disebut KPK terbukti ikut campur dalam penentuan posisi di Kementerian Agama

Jaksa Minta Agar Duit yang Ditemukan di Ruang Kerja Eks Menag DirampasIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara, hal lain yang ditulis oleh jaksa di dalam surat tuntutan mereka yakni adanya kerja sama antara Lukman Hakim dengan Rommy sehingga bisa menempatkan orang-orang di posisi tertentu. Adanya kerja sama itu, kata jaksa, justru membuktikan Rommy memang ikut campur dalam proses seleksi pejabat tinggi pratama untuk jabatan Kepala Kantor Kemenag Wilayah Jatim. Alhasil, eks Menag Lukman mengangkat Haris Hasanudin padahal ia tengah menjalani sanksi disiplin. 

"Intervensi yang mana dilakukan oleh terdakwa (Rommy) karena Lukman Hakim Saifuddin merupakan Menteri Agama RI sebagai pemegang kekuasaan dalam pengangkatan dan pemberhentian di lingkungan Kemenag," ujar jaksa. 

Intervensi itu, jaksa melanjutkan, apabila dihubungkan dengan kedudukan Rommy sebagai Ketua Umum PPP dan anggota DPR. Sementara, Lukman Hakim adalah kader di partai tersebut. Sehingga, bila ada instruksi dari Rommy sulit dibantah oleh Lukman. 

Baca Juga: Pernah Digoda untuk Korupsi, Begini Respons Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

Topik:

Berita Terkini Lainnya