Jampidum: Tuntutan Eliezer Bisa Lebih Berat Bila Tak Ada Status JC

Eliezer dituntut berat karena dia eksekutor utama Yosua

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, menilai tuntutan 12 tahun bui bagi terdakwa Richard Eliezer sudah dipertimbangkan secara menyeluruh. Salah satu faktor yang memberatkan yakni Eliezer adalah dader atau pelaku utama. Eliezer menjadi eksekutor utama dari pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 2022 lalu.

"Kalau kami mengabaikan rekomendasi LSPK, tentu tuntutan kami tidak 12 tahun. Tuntutan kami akan mendekati aktor intelektual, dalam hal ini Pak FS. Perlu juga kami sampaikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mengeluarkan penetapan tentang justice collaborator (JC). Tapi hal itu sudah dipertimbangkan oleh jaksa," ungkap Fadil ketika berbicara di program Satu Meja yang tayang di stasiun Kompas TV pada Rabu malam, (18/1/2023).

Lantaran, rekomendasi dari LPSK sudah ikut dipertimbangkan, maka jaksa menuntut personel Polri berstatus Bharada itu lebih rendah dari tuntutan Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam itu dituntut seumur hidup dalam sidang yang digelar pada Selasa, (17/1/2023).

Lebih lanjut, Fadil mengatakan bahwa ada beberapa parameter yang digunakan oleh jaksa dalam menyusun tuntutan. Salah satunya mengenai alat bukti yang diperoleh di dalam ruang sidang.

"Jadi, sudah tepat tuntutan jaksa itu 12 tahun. Kalau nanti pengadilan berpendapat lain, itu haknya pengadilan," tutur dia.

Ia juga memastikan bahwa tuntutan jaksa tersebut murni dari JPU lalu mengalir ke atas. Fadil membantah tuntutan 12 tahun merupakan pesanan dari Jaksa Agung.

Lalu, apakah tuntutan ini sudah dinilai memenuhi rasa keadilan bagi publik?

1. LPSK menilai Richard Eliezer seharusnya dituntut dengan hukuman paling ringan

Jampidum: Tuntutan Eliezer Bisa Lebih Berat Bila Tak Ada Status JCProfil Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi kunci kematian Brigadir J. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengatakan seharusnya sesuai dengan undang-undang, Eliezer dituntut dengan hukuman paling ringan dibanding pelaku lain. Ia memahami bahwa soal penuntutan menjadi kewenangan sepenuhnya di Kejaksaan Agung.

"Tetapi, kami bisa memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk memberikan perlakuan khusus kepada justice collaborator (JC)," ungkap Hasto.

Meski begitu, LPSK tetap merasa perlakuan khusus yang diterima oleh Eliezer masih kurang. "Itulah yang membuat ada disparitas dan dinamika yang terjadi di pengadilan dengan keadilan bagi masyarakat," tutur dia lagi.

Namun, di dalam program itu, pernyataan Hasto langsung ditepis oleh Jampidum. Ia meminta LPSK tak mencampuri soal kewenangan soal penuntutan. LPSK, kata Fadil, hanya berhak untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan korban saja.

"Tugas LPSK itu hanya untuk melindungi saksi dan korban," kata Fadil tegas.

Baca Juga: Bharada E Sempat Diimingi Duit Rp1 Miliar Usai Eksekusi Brigadir J

2. Kejaksaan Agung mewanti-wanti tuntutan belum merupakan proses akhir

Jampidum: Tuntutan Eliezer Bisa Lebih Berat Bila Tak Ada Status JCTerdakwa Richard Eliezer mendengarkan tuntutan jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). (youtube.com/TV POOL/KOMPAS TV)

Fadil kembali menegaskan tuntutan Eliezer yang dinilai berat oleh publik lantaran ia merupakan eksekutor utama dalam tewasnya Brigadir J. Ia tak menampik bahwa terdakwa lain Putri Candrawathi juga memiliki niat jahat, mengetahui rencana pembunuhan, tetapi jaksa, kata Fadil, dalam menentukan tuntutan ada gradasi dan tingkat pertanggung jawaban dalam tindak pidana.

"Kita harus bisa bedakan siapa yang dituntut tinggi, siapa yang (dituntut) menengah, siapa yang lebih ringan. Tapi, ini keyakinan jaksa yang mewakili pemerintah, rakyat atau korban. Kami tidak sembarangan dalam menuntut tuntutan, karena ada parameter serta pedoman," kata Fadil lagi.

Namun, jaksa kembali menyerahkan putusan akhir kepada majelis hakim, apakah tuntutan tersebut dinilai memenuhi keadilan bagi publik. "Jadi, ini prosesnya belum berhenti, karena belum ada vonis hakim," tutur dia.

Baca Juga: Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

3. Vonis hakim biasanya tidak akan berbeda jauh dari nominal tuntutan jaksa

Jampidum: Tuntutan Eliezer Bisa Lebih Berat Bila Tak Ada Status JCTerdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, mengatakan jaksa memiliki previllege mewakili korban. Tuntutan korban difasilitasi oleh negara melalui peranan jaksa. Jadi, keadilan masyarakat juga harus dilihat.

"Jadi, kalau berbicara tuntutan itu berarti merepresentasikan kehendak masyarakat dalam suatu norma hukum," ungkap Jamin.

Bila publik bereaksi keras terhadap tuntutan jaksa terhadap Eliezer maka ada keadilan publik yang tidak diakomodir. "Contohnya tadi soal JC. Di dalam pasal 10 UU LPSK, tertulis terdakwa yang mendapat status JC harus mendapat tuntutan yang paling ringan di antara semua terdakwa," tutur dia.

Tiga terdakwa lain hanya dituntut delapan tahun. Sedangkan, terdakwa yang telah mengantongi status JC dituntut 12 tahun. Hal tersebut sudah tidak sesuai dengan UU LPSK.

Jamin juga menyebut dalam praktik di lapangan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim jarang kurang dari 2/3 masa tuntutan yang disampaikan oleh jaksa. "Kalau vonisnya kurang dari setengah tuntutan, biasanya jaksa akan sampaikan banding. Maka, prosesnya sejak awal harus benar seperti itu," ujarnya.

https://www.youtube.com/embed/nARfQ-tEDCU

Baca Juga: Richard Eliezer: Saya Tidak Bisa Menolak Perintah Seorang Jenderal

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya