Jelang Idul Fitri, KPK Ingatkan Para Pejabat Agar Menolak Hadiah

Hadiah itu bisa menimbulkan konflik kepentingan

Jakarta, IDN Times - Perayaan Idul Fitri tinggal menunggu hari. Biasanya menjelang hari raya tersebut, warga saling mengirimkan hadiah untuk menjaga tali silaturahmi. 

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti kepada semua pejabat publik agar gak menerima pemberian apa pun, khususnya yang berkaitan dengan jabatannya. Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan sebagai pejabat publik, seharusnya mereka menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat. Selain itu, dengan menerima pemberian tersebut, maka dapat bertentangan dengan kode etik dan dapat menimbulkan konflik kepentingan. 

Lalu, kalau hadiah-hadiah itu sudah terlanjur diterima karena merasa gak enak menolak, apa yang sebaiknya dilakukan oleh para pejabat publik ini? 

1. Pemberian hadiah kepada PNS bisa dianggap gratifikasi

Jelang Idul Fitri, KPK Ingatkan Para Pejabat Agar Menolak HadiahIDN Times/Sukma Shakti

Ketua KPK Agus Rahardjo, mengatakan pemberian di hari raya berupa uang, bingkisan atau parcel, fasilitas, voucher, tiket, atau bentuk pemberian lainnya dikenal sebagai gratifikasi. Oleh sebab itu, pemberian dari rekanan, pengusaha atau masyarakat harus ditolak oleh PNS.

Agus mengingatkan kalau pemberian itu gak ditolak, maka akan ada sanksi pidana yang mengintai.

Baca juga: Kisah Haru Pemudik yang Melahirkan di Rest Area Tol Purbaleunyi  

"UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, menjelaskan penerimaan gratifikasi menimbulkan konsekuensi pidana penjara 4-20 tahun," kata Agus seperti tertulis di Cerita KPK melalui akun resmi Twitter lembaga anti rasuah itu pada Jumat kemarin (8/6).

Sementara, bagi PNS yang sudah terlanjur menerima hadiah itu, maka wajib dilaporkan 30 hari kerja usai diterima.

2. Gratifikasi berupa makanan diusulkan oleh KPK agar disumbangkan

Jelang Idul Fitri, KPK Ingatkan Para Pejabat Agar Menolak Hadiahhttps://id.pinterest.com

KPK menyarankan pemberian berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kadaluarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar agar disalurkan ke panti asuhan, panti jompo atau pihak lain yang membutuhkan. Usai disumbangkan, laporan itu bisa diserahkan ke instansi masing-masing dilengkapi dengan penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.

"Instansi yang bersangkutan kemudian dapat melaporkan rekapitulasi penerimaan itu kepada KPK," kata dia.

Agus meminta agar kepada pimpinan kementerian, pemerintah daerah, BUMN atau BUMD agar dapat memberikan imbuan secara internal kepada pejabat di lingkungan instansinya untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pimpinan di instansi tersebut dapat membuat pemberitahuan secara lebih luas dengan menerbitkannya di media nasional agar para stakeholder gak memberikan pemberian apa pun kepada pegawai publik di lingkungan kerjanya.

Imbauan yang sama juga disampaikan oleh Agus bagi pimpinan perusahaan atau korporasi.

"Kami harapkan untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatannya untuk tidak memberikan sesuatu serta menginstruksikan semua jajarannya untuk tidak memberikan uang gratifikasi, pelicin atau suap dalam bentuk apa pun kepada pejabat publik. Kami juga berharap pimpinan perusahaan aktif turut serta menjaga integritas penyelenggara negara," kata Agus lagi.

Nah, bagi kalian yang ngerasa mendapat pemberian dari pihak tertentu terkait jabatan kalian, bisa dilaporkan ke KPK melalui Direktorat Gratifikasi di nomor telepon (021) 2557 8300 atau e-mail: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

"Pelaporan juga bisa melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id. Aplikasi pelaporan online ini juga tersedia dalam versi mobile (GOL online) dan sosialisasi gratifikasi online (Gratis2GO). Aplikasi itu tersedia untuk software Android dan iOS," kata Agus.

3. PNS dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik

Jelang Idul Fitri, KPK Ingatkan Para Pejabat Agar Menolak HadiahIDN Times/Sukma Shakti

Poin lain yang diingatkan oleh KPK yakni penyelenggara negara agar gak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman. Sebelumnya, Menpan RB, Asman Abnur mewacanakan PNS boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Namun, hal itu diprotes keras oleh pimpinan KPK.

Asman pun kemudian mengeluarkan Surat Edaran nomor B/21/M.KT.02/2018 pada (6/6) agar PNS gak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

"Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk mudik," tulis Asman.

Di dalam surat itu juga tertulis larangan bagi PNS menerima hadiah dan cuti bersama selama tujuh hari dianggap sudah cukup. Oleh sebab itu, ia mengingatkan kepada para pimpinan instansi agar gak memberikan cuti tahunan sebelum atau sesudah pelaksanaan cuti bersama.

Ternyata ampuh ya imbauan KPK, sebab langsung ditindak lanjuti ke bawahnya. Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, fasilitas dinas memang sebaiknya digunakan terkait kegiatan dinas saja.

"Kalau fasilitas dinas tetap digunakan untuk kepentingan pribadi maka terjadi benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat," kata Agus.

Baca juga: KPK Tak Setuju Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Alasannya

Topik:

  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya