Jelang Idulfitri, Satgas COVID-19 Antisipasi Kepulangan Ribuan PMI 

Pemerintah tak mau kecolongan ada kasus impor COVID-19 masuk

Jakarta, IDN Times - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Doni Monardo, mewanti-wanti publik agar tidak lengah dalam menghadapi pandemik. Apalagi pada Mei 2021 mendatang, diperkirakan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar RI akan kembali. Hal itu, kata Doni, bisa disebabkan karena masa kontrak kerja telah habis hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). 

"Menurut data yang berhasil dihimpun BNPB, Jawa Barat merupakan provinsi terbesar kedua dalam peningkatan warga yang berasal dari PMI," ujar Doni ketika melakukan kunjungan kerja ke Cirebon dan dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis, 29 April 2021. 

Dia berkunjung ke Cirebon sebagai bagian dari agenda rapat koordinasi penanganan COVID-19. Menurut Doni, selama ini Jawa Barat dianggap sudah berhasil memperbaiki upayanya dalam membendung pandemik COVID-19. Meski data yang dirilis oleh Satgas Penanganan COVID-19 pada Kamis, 29 April 2021 lalu, Jabar menyumbang kasus harian tertinggi yaitu 1.119. Maka, akumulasi kasus COVID-19 usai pandemik lewat dari setahun mencapai 280.026. 

"Saya mengapresiasi kinerja yang sudah baik ini. Dulu Jabar ada di bawah, sekarang sudah meningkat," kata dia. 

Namun, dia khawatir situasi itu bisa kembali memburuk seiring dengan meningkatnya angka kepulangan PMI dari luar Indonesia. Apalagi, WNI yang tiba dari luar Indonesia rentan tertular virus Sars-CoV-2 varian baru. 

Apa langkah Satgas Penanganan COVID-19 untuk mencegah agar tidak ada lagi kenaikan kasus corona di Jabar? Berapa banyak jumlah PMI yang akan kembali jelang Idulfitri nanti?

Baca Juga: Waspada, Varian Baru 3 Mutasi India Bisa Muncul di Indonesia

1. BNPB perkirakan sekitar 40 ribu PMI akan kembali ke tanah air jelang Idulfitri

Jelang Idulfitri, Satgas COVID-19 Antisipasi Kepulangan Ribuan PMI Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo di hadapan sejumlah media di Samarinda (Dok. BNPB)

Menurut Doni pada 22 April 2021 lalu ketika berada di Riau, diperkirakan akan ada sekitar 40 ribu PMI yang pulang ke tanah air dalam waktu dekat. Selain itu, ada pula sekitar 5.000 WNI yang dideportasi karena tak memiliki izin masuk dan tinggal di luar negeri. 

Rencananya, pemerintah telah menyiapkan tujuh pintu internasional bagi WNI yang ingin kembali ke Indonesia. Mereka bisa masuk melalui:

1. Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang 
2. Bandar Udara Juanda, Surabaya 
3. Bandar Udara Kualanamu, Medan 
4. Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado 
5. Pelabuhan Laut Batam Centre 
6. Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang 
7. Pelabuhan Laut Dumai 

Doni mengatakan agar WNI yang hendak kembali ke tanah air tak menggunakan surat keterangan bebas COVID-19 abal-abal.

"Mereka harus lakukan dua kali cek spesimen baru bisa pulang," kata dia. 

Baca Juga: B117 Sudah Masuk, Ridwan Kamil Minta Pintu Internasional Dijaga Ketat

2. Sekitar 25 ribu dari 40 ribu PMI sudah dipastikan pulang dalam waktu dekat

Jelang Idulfitri, Satgas COVID-19 Antisipasi Kepulangan Ribuan PMI Ilustrasi kesibukan Bandara Soekarno-Hatta sebelum pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sementara, menurut perwakilan Kementerian Luar Negeri yang ikut mendampingi Doni saat berkunjung ke Riau, Jati Ismoyo, hingga April 2021 tercatat 25 ribu PMI segera kembali ke tanah air. Tetapi, waktu kepulangan mereka belum dapat dipastikan. 

"Mereka yang ikut program ini, dari Indonesia tercatat 40 ribuan. Mereka kembali tidak hanya ke Sumatera, tapi ke seluruh daerah di Indonesia. Kami masih menunggu laporan sekitar 15 ribu lagi yang akan pulang," ungkap Jati. 

Dia mengaku bersyukur ada satu titik masuk internasional yang dibuka yaitu di pelabuhan Dumai. Hal tersebut membantu pelabuhan di Batam dan Tanjungpinang. 

"Kami masih menunggu 5.300 WNI yang akan dideportasi. Mereka sudah memohon agar mereka dipulangkan melalui jalur laut. Bila Batam dan Tanjungpinang saja yang dibuka maka akan berat," tutur dia. 

3. Semua WNI yang pulang dari luar Indonesia wajib jalani karantina mandiri

Jelang Idulfitri, Satgas COVID-19 Antisipasi Kepulangan Ribuan PMI Ilustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19, ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Doni juga menambahkan bagi WNI yang tiba dari luar Indonesia maka mereka wajib menjalani karantina mandiri. Durasinya mencapai lima hari.

Tapi, bila mereka kembali dari India, maka karantina mandiri yang wajib dijalani lebih lama yaitu 14 hari. Doni menginstruksikan untuk melakukan pengetatan penjagaan dan screening baik di entitas pelabuhan, bandara dan wilayah perbatasan.

Pemerintah tak mau kecolongan dengan masuknya varian baru virus Sars-CoV-2. Apalagi kasus COVID-19 di India sedang mengalami lonjakan drastis. Doni kemudian membentuk Satgas Penerimaan dan Pemulangan Imigran untuk mengawasi proses screening di titik pintu masuk tersebut.

"Jadi, mereka harus dikarantina dulu, karena dampaknya bisa berbahaya karena keluarganya bisa menjadi korban," tutur Doni. 

Proses karantina mandiri itu tertuang di dalam UU nomor 6 tahun 2018 mengenai kekarantinaan. "Bila tidak melakukan karantina dan terbukti menularkan kepada orang lain, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Eijkman: 48 Kasus Varian Baru Corona N439K Sudah Masuk RI Sejak 2020

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya