Jokowi Beri Amnesti buat Terpidana Kasus UU ITE Saiful Mahdi

Dosen Saiful Mahdi dijerat UU ITE karena mengkritik kampus

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo sepakat memberikan amnesti untuk terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Saiful Mahdi.  Saiful yang merupakan dosen di Universitas Syiah Kuala, Aceh, divonis tiga bulan penjara karena mengkritik kebijakan kampusnya di WhatsApp Group.

"Alhamdulilah, kami bekerja cepat. Saya sempat berdialog dengan istri Saiful Mahdi dan pengacaranya pada 21 September 2021. Keesokan hari, saya menggelar rapat dengan pimpinan Kemenkum HAM dan Kejaksaan Agung," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/10/2021).

Ia mengatakan pihaknya yang mengusulkan kepada Jokowi untuk memberikan amnesti bagi Saiful. "Lalu, pada 24 September 2021, saya lapor ke presiden dan bapak presiden setuju untuk memberikan amnesti," tutur dia. 

Mahfud menambahkan, Jokowi telah mengirimkan surat kepada DPR pada 29 September 2021 untuk meminta pertimbangan terkait pemberian amnesti bagi Saiful. Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila ingin memberikan amnesti dan abolisi. 

Lalu, kapan Saiful bisa menghirup udara bebas dari bui?

1. Surpres amnesti bagi Saiful Mahdi harus dibacakan lebih dulu di DPR

Jokowi Beri Amnesti buat Terpidana Kasus UU ITE Saiful MahdiGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Menurut Mahfud, proses amnesti bagi Saiful tinggal menunggu keputusan dari DPR. Surpres yang dikirimkan pihak Istana, kata dia, harus dibahas di Badan Musyawarah dan dibacakan di depan sidang paripurna DPR. 

"Maka, kami sekarang sedang menunggu dari DPR apa tanggapannya. Sebab, surat itu mesti dibahas dulu di Bamus lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR. Yang pasti, dari pihak pemerintah, prosesnya sudah selesai," kata dia. 

Ia mengatakan pemerintah berusaha bekerja dengan cepat untuk menimbang kasus tersebut. Sebab, kata Mahfud, pemerintah berusaha memegang komitmen tidak terlalu mudah menghukum orang. 

"Kami kan inginnya restorative justice, dan ini kasusnya hanya mengkritik. Mengkritik fakultas bukan personal, karena itu menurut saya layak dapat amnesti, makanya kami perjuangkan," kata pria yang pernah menduduki jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Baca Juga: Meski di Penjara, Kalapas Pastikan Saiful Mahdi Masih Bisa Mengajar

2. Pengajuan amnesti sesuai dengan harapan istri Saiful Mahdi

Jokowi Beri Amnesti buat Terpidana Kasus UU ITE Saiful MahdiIstri dosen Unsyiah Saiful Mahdi yang dipidana karena status WA (screenshot Youtube Change org)

Pemberian amnesti oleh Jokowi sesuai dengan harapan istri Saiful, Dian Rubianty. Ia mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya hukum hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sayang, pada 29 Juni 2021, MA menolak kasasi Saiful. 

Padahal, saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Henri Soebiakto menjelaskan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tidak bisa diajukan dalam kasus Saiful.

"Hari ini keluarga Saiful Mahdi, cukup keluarga kami yang merasakan menjadi korban UU ITE. Semoga, setelah ini tidak ada keluarga lain, anak-anak lain yang harus merasa ayahnya masuk jeruji karena pasal karet ini," ujar Dian ketika memberikan keterangan pers pada 2 September 2021. 

Dian menagih pemerintah agar melaksanakan keputusan bersama tentang implementasi UU ITE yang telah diteken kementerian lembaga sehingga tidak ada lagi korban pasal karet UU tersebut. Apa yang menimpa Saiful tergolong ironis.

Sebab, menurut Kemenko Polhukam, Saiful adalah salah satu narasumber dan tergabung dalam tim kajian UU ITE saat penyusunan draft revisi undang-undang dan penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman penerapannya. Kini, ia malah menjadi korban dari pasal karet aturan tersebut. 

3. Saiful dilaporkan Dekan Fakultas Teknik Unsyiah dengan tudingan pencemaran nama baik

Jokowi Beri Amnesti buat Terpidana Kasus UU ITE Saiful MahdiDosen Unsyiah Saiful Mahdi dipindana karena UU ITE (YouTube/Change.org)

Saiful merupakan dosen jurusan Statistika FMIPA Unsyiah. Ia dilaporkan Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi, dengan tudingan melakukan pencemaran nama baik. 

Kasus bermula saat Saiful mengirimkan pesan via WhatsApp yang isinya kritik terhadap proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019. Saiful mengetahui ada salah satu peserta yang dinyatakan lolos padahal salah mengunggah berkas.

Kritik disampaikan Saiful melalui WhatsApp Grup pada Maret 2019 dengan isi sebagai berikut:

"Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!!"

Usai diproses di polisi, Saiful dijadikan tersangka dan kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Majelis hakim akhirnya menyatakan Saiful terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis tiga bulan bui dan denda Rp10 juta atau subsider satu bulan kurungan penjara. 

Baca Juga: Revisi UU ITE, RUU KUHP, dan 2 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya