Jokowi Teken PP Bagi Pelapor Perbuatan Korupsi Diganjar Rp 200 Juta

Hal itu tertulis di PP nomor 43 tahun 2018

Jakarta, IDN Times - Kalian menemukan tindak perbuatan korupsi di sekitar kalian? Maka laporkan saja ke instansi penegak hukum. Kalau laporan kalian terbukti membongkar praktik korupsi apalagi bisa berujung hingga tangkap tangan, maka kalian bisa diganjar penghargaan berupa uang tunai. Nominalnya tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp 200 juta lho!

Itu semua tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 yang sudah diteken oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada (17/9) lalu. Aturan itu menggantikan PP nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP nomor 43 itu sudah mulai berlaku sejak (18/9) lalu. 

Artinya, kalau kalian melaporkan adanya informasi mengenai tindak pidana korupsi dan bahkan berkontribusi besar mengungkap skandal yang ada, maka bisa diganjar uang tunai tadi. Penasaran bagaimana caranya dan ketentuan apa yang harus dipenuhi sebelum melapor? Berikut penjelasannya yang dikutip IDN Times di PP tersebut.

1. Masyarakat dapat melaporkan melalui media elektronik dan non elektronik

Jokowi Teken PP Bagi Pelapor Perbuatan Korupsi Diganjar Rp 200 Juta(Ilustrasi anti korupsi) Corruption Watch

Aturan mengenai cara pelaporan dugaan tindak pidana korupsi atau memperoleh informasi tertuang di bagian kedua, dimulai dari pasal 2 hingga pasal 10. Bagi kalian yang ingin menyampaikan atau mencari informasi mengenai dugaan tipikor, maka hal tersebut bisa disampaikan secara tertulis atau lisan. Informasi itu pun bisa disampaikan ke penegak hukum dalam bentuk elektronik atau non elektronik. 

"Setelah itu, penegak hukum atau petugas yang berwenang wajib mencatat penerimaan laporan itu secara tertulis," demikian isi pasal 7 ayat 3 di PP tersebut. 

Poin penting lainnya yakni ketika melapor maka kalian perlu mencantumkan identitas kalian sebagai pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan tipikor yang terjadi. 

"Dalam menyampaikan laporan, maka harus disertai dengan dokumen pendukung seperti fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri yang lain dan dokumen atau keterangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan," demikian isi pasal 8. 

Baca Juga: Ketua KPK Akui Pelaku Korupsi Usianya Makin Belia

2. Identitas pelapor dugaan tindak pidana korupsi akan dilindungi oleh Undang-Undang

Jokowi Teken PP Bagi Pelapor Perbuatan Korupsi Diganjar Rp 200 Jutamichiganradio.org

Nah, konsekuensi sebagai pelapor dugaan tindak pidana korupsi yakni kalian bersedia dipanggil oleh penegak hukum untuk proses verifikasi laporan yang sudah dikirim. Tetapi, proses verifikasi bisa dilakukan secara tertulis dan lisan. 

Kalau pun kalian tidak bersedia untuk diverifikasi, maka hal tersebut tidak masalah. Tindak lanjutnya akan menjadi kewenangan dari penegak hukum. 

Namun, jangan khawatir bagi kalian yang bersedia untuk melapor, maka identitasnya tidak akan diumbar ke publik. Selain itu, kalian juga bisa mendapatkan perlindungan hukum karena telah melapor suatu tindakan korupsi. Namun, sesuai yang tertera di pasal 12, perlindungan hukum hanya diberikan bagi pelapor yang laporannya terbukti benar dan tidak menyebar informasi hoaks.

Sementara, bagi kalian yang penasaran dengan nasib laporan yang sudah diserahkan ke institusi penegak hukum, maka mereka berkewajiban memberikan jawaban maksimal dalam waktu 1 bulan. 

3. Pelapor bisa diganjar piagam penghargaan atau uang hingga Rp 200 juta

Jokowi Teken PP Bagi Pelapor Perbuatan Korupsi Diganjar Rp 200 JutaPixabay/nattanan23

Bagi yang sudah tidak sabar untuk tahu nominal penghargaan yang diberikan pemerintah bagi pelapor yang laporannya benar maka bisa langsung skip ke bab III, dimulai dari pasal 13-17. Di pasal 13 dijelaskan pelapor yang diberikan penghargaan oleh pemerintah adalah masyarakat yang konsisten dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi atau individu yang membuat laporan. 

Penghargaan yang diberikan bisa berupa piagam atau uang tunai (premi). Berapa besaran uang tunai yang diberikan oleh pemerintah?

"Disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi (uang tunai). Besaran premi diberikan sebesar dua per mil (2/1000) dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan ke negara," demikian isi pasal 17 PP tersebut. 

Di pasal itu juga disebut, maksimal premi yang bisa diberikan yakni Rp 200 juta. Sementara, bagi laporan tindak pidana korupsi yang terbukti berupa suap, maka si pelapor diberikan premi (uang tunai) sebesar dua per mil (2/1000) dari nilai uang suap atau uang dari hasil lelang barang rampasan. 

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana yang dimaksud paling banyak Rp 10 juta," demikian isi pasal 17 ayat 4. 

Nah, kalau kalian tertarik ingin melaporkan tindak pidana korupsi di sekitar kalian dan ingin mencermati aturannya lebih detail, dicek langsung ke PP nya. Tujuannya, supaya laporan kalian bisa ditindak lanjuti. 

Baca Juga: Tiga Alasan Kenapa Korupsi Marak Terjadi di Indonesia 

Topik:

Berita Terkini Lainnya