Jokowi Tunjuk 11 Orang Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027

Ketua tim seleksi KPU-Bawaslu mantan timses Jokowi-Ma'ruf

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menunjuk 11 orang yang masuk ke dalam daftar Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027. Anggota KPU yang terpilih bakal mengurus Pilpres, Pileg dan Pilkada 2024.

Daftar tim seleksi itu diumumkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (11/10/2021). Tito mengatakan penunjukkan 11 orang sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) tentang tim seleksi yang ditanda tangani pada 8 Oktober 2021.

"Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum. Dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir tanggal 11 April tahun 2022," ungkap Tito dalam keterangan pers yang disiarkan melalui akun Instagram Kementerian Dalam Negeri. 

Bila melihat Keppres Jokowi, sejumlah nama diambil sesuai dengan usulan dari Tito. Mantan Kapolri itu pada 4 Oktober 2021 mengirimkan surat kepada Jokowi berisi usulan calon tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu. 

Tetapi, Jokowi memilih Juri Ardiantoro sebagai ketua tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu. Juri pernah duduk sebagai Deputi IV di Kantor Staf Presiden (KSP) yang membidangi informasi dan komunikasi. Selain itu, dalam Pemilu 2019, Juri merupakan bagian dari tim sukses Jokowi-Ma'ruf Amin. 

Lalu, siapa saja anggota tim yang bakal dipimpin Juri?

1. Daftar lengkap tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu 2022-2027

Jokowi Tunjuk 11 Orang Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027Keputusan Presiden Jokowi soal tim seleksi pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu (Istimewa)

Berikut daftar lengkap tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027:

1. Ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro
2. Wakil ketua merangkap anggota Chandra M Hamzah
3. Sekretaris merangkap anggota Bahtiar

Anggota:
1. Edward Omar Sharif Hiariej (Wamenkumham)
2. Airlangga Pribadi Usman
3. Hamdi Muluk
4. Endang Sulastri
5. I Dewa Gede Palguna
6. AbdulGhaffarRozin
7. BettiAliSjahbana
8. Poengky Indarty

Dari daftar itu, tiga nama yang ditunjuk Jokowi merupakan masukan dari Mendagri Tito. Mereka adalah Bahtiar (mewakili unsur pemerintah), Airlangga Pribadi (mewakili unsur akademisi) dan Hamdi Muluk (mewakili unsur akademisi).

Baca Juga: Pemerintah Bakal Usulkan ke KPU Pemilu 2024 Digelar 15 Mei 

2. Ketua dan anggota tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu tak boleh miliki konflik kepentingan

Jokowi Tunjuk 11 Orang Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, dalam dialog virtual yang digelar pada Agustus lalu, akademisi di bidang ilmu politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Endang Sulastri mengatakan ketua tim dan anggota tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu harus memiliki rekam jejak yang baik. Selain itu, mereka tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan kelompok atau organisasi tertentu. 

Endang merupakan anggota KPU pada 2007. Ketika dipilih kali pertama menggunakan metode tim seleksi, mereka sempat diragukan oleh DPR. 

"Sebab, dari 21 orang (calon anggota KPU dan Bawaslu) ada yang diindikasikan pernah menjadi pengurus partai politik. Kami menjadi bulan-bulanan. Jadi, dari awal kami bekerja sudah dibebani oleh adanya rasa ketidakpercayaan," kata Endang. 

Sementara, kali ini, konflik kepentingan berada di ketua tim seleksi yang sebelumnya merupakan Wakil Direktur Advokasi dan Bidang Hukum timses Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019. 

3. Anggota KPU terpilih bisa langsung mendaftar aturan main bagi Pemilu 2024

Jokowi Tunjuk 11 Orang Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027Komisioner KPU (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Di sisi lain, Endang berharap anggota KPU periode 2022-2027 sudah dilantik paling lambat pada April 2022. Setelah itu, anggota KPU terpilih harus langsung mendaftar apa saja aturan main yang perlu disiapkan bagi pemilu 2024. 

"Misalnya ditargetkan peraturan itu rampung selama enam bulan, artinya sampai bulan Oktober. Sehingga, tidak ada lagi peraturan yang dibuat di tengah-tengah tahapan pemilu," tutur dia lagi. 

Ia berharap tidak ada lagi kejadian dalam pemilu yang lalu, ketika parpol ingin mendaftar sebagai peserta pesta demokrasi tersebut, tetapi aturan mainnya baru rampung tiga hari sebelum deadline. Bila aturan lebih cepat selesai maka proses sosialisasinya dapat dilakukan secara maksimal. 

"Maka, tak heran bila lembaga penyelenggara pemilu harus diisi oleh orang-orang yang tidak hanya kredibel, tetapi juga kapabel," katanya. 

Baca Juga: Beda Suara KPU dan Pemerintah soal Pemilu 2024, Siapa Paling Rasional?

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya