Kado Pahit Jessica Wongso di Tahun 2018: PK Ditolak Mahkamah Agung

Jessica harus terima kenyataan tetap dibui 20 tahun

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus pembunuhan dengan menggunakan racun sianida, Jessica Wongso menutup tahun 2018 dengan fakta pahit. Upaya peninjauan kembalinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Jessica tetap harus berada di dalam bui selama 20 tahun. 

"Amar putusan, ditolak," demikian informasi yang tertulis di laman MA yang dikutip pada Senin (31/12). 

Di laman itu juga dijelaskan kasus peninjauan kembalinya ditangani oleh tiga hakim yakni Sofyan Sitompul, Sri Murwahyuni dan Suhadi. Ketiganya mengetok putusan tersebut pada (3/12) lalu. 

Jessica divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 lalu. Lalu, apa tanggapan hakim yang dulu sempat menjatuhkan vonis terhadap Jessica? 

1. Hakim yang pernah memvonis Jessica mengaku bangga karena telah menjatuhkan putusan yang tepat

Kado Pahit Jessica Wongso di Tahun 2018: PK Ditolak Mahkamah AgungJessica Wongso. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Ini bukan merupakan upaya hukum pertama yang dilakukan oleh Jessica agar bisa meraih keadilan dan dibebaskan dari tuduhan sebagai pembunuh. Pada tahun 2017, ia sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Namun, pada Maret 2017, bandingnya ditolak. Majelis hakim justru menguatkan putusan PN Jakarta Pusat nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. 

Ia kemudian mengajukan gugatan ke tingkat kasasi. Namun, di tangan hakim agung Artidjo Alkostar, gugatan kasasi itu juga ditolak. 

"Mahkamah Agung mengumumkan perkara nomor 498/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Wongso putus pada Rabu, 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi terdakwa," ujar juru bicara MA Suhadi pada tahun 2017 lalu. 

Lalu, apa komentar Hakim Binsar Gultom yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara? Sebab, putusan dan pertimbangan Binsar ketika itu sempat mendapat tanda tanya dari publik. 

"Selaku hakim yang menangani perkara itu, saya merasa bangga karena artinya kami membuat keputusan yang benar dan profesional," ujar Binsar di Pangkal Pinang pada Senin (31/12). 

Putusan di tingkat kasasi itu menggambarkan adanya sikap dan keyakinan yang sama antara putusan yang dihasilkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hakim tinggi dan majelis hakim Mahkamah Agung. 

Baca Juga: Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali

2. Mantan kuasa hukum sejak awal sudah berkeyakinan Jessica tidak bersalah

Kado Pahit Jessica Wongso di Tahun 2018: PK Ditolak Mahkamah AgungKuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan. (ANTARA FOTO)

Dulu, ketika masih di tingkat pengadilan pertama hingga kasasi, Jessica didampingi oleh pengacara ternama, Otto Hasibuan. Namun, saat mengajukan peninjauan kembali, Otto mengaku tidak lagi menjadi pengacaranya. 

"Yang mengajukan PK itu kebetulan bukan saya lagi, (tapi) pengacara yang lain," ujar Otto kepada media pada Senin kemarin. 

Ia sendiri mengaku saat ini tidak berada di Jakarta, namun sedang ada di Australia. Dalam wawancara khusus dengan IDN Times, Otto pernah menyampaikan sejak awal mantan kliennya itu yakin tidak bersalah dan membunuh sahabatnya Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida. 

"Sulit bagi dia untuk menerima vonis itu. Sampai saat ini masih sulit. Orang dia gak berbuat ya tentu sulit bagi dia untuk menerima," ujar Otto yang ditemui IDN Times di kantornya pada November 2018 lalu. 

Dalam analisa Otto sebagai pengacara senior, Mirna meninggal karena penyebab alami dan bukan dikenai racun sianida seperti yang dituduhkan. Kendati begitu, ia tetap menghormati putusan majelis hakim dan menuntut keadilan di tingkat yang lebih tinggi. 

3. Otto Hasibuan mengaku sedih peninjauan kembali Jessica ditolak

Kado Pahit Jessica Wongso di Tahun 2018: PK Ditolak Mahkamah Agung(Advokat Otto Hasibuan ketika berbincang dengan IDN Times) IDN Times/Santi Dewi

Sementara, ketika mendengar peninjauan kembali mantan kliennya ditolak oleh Mahkamah Agung, Otto mengaku sedih. Walaupun bukan dia lagi yang mengurus peninjauan kembalinya. 

"Tapi, mendengar ini ya sedih juga ya," kata Otto. 

Walau begitu, ia mengatakan pihak Jessica harus menghormati putusan majelis hakim. Apakah Jessica akan melakukan upaya hukum lainnya? Ikuti terus pemberitaannya di IDN Times

Baca Juga: [Wawancara] Otto Hasibuan: Jangan Jadi Pengacara karena Ingin Kaya

Topik:

Berita Terkini Lainnya