Kapuspen: Pembahasan Revisi UU TNI Belum Disetujui Panglima

Di usulan revisi UU TNI, prajurit bisa tugas di 18 lembaga

Jakarta, IDN Times - Mabes TNI angkat bicara soal revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, isi revisi UU TNI belum disetujui sepenuhnya oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Ia menyebut, sejumlah poin yang bakal direvisi dan tertuang di dalam slide presentasi Badan Pembinaan Hukum TNI, adalah bahasan lama. 

"Belum (dapat persetujuan). Itu bahasan lama  di internal Babinkum yang akan diajukan ke Panglima TNI. Tapi, betul ada pembahasan internal di Babinkum," ungkap Julius kepada IDN Times melalui pesan pendek, Kamis (11/5/2023). 

Salah satu yang jadi sorotan dari revisi UU TNI yakni Mabes TNI mengajukan usulan agar prajurit aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan di kementerian atau lembaga. Hal itu diatur di dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang berbunyi,"prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga." 

Di dalam dokumen presentasi yang kini sudah tersebar di ruang publik, terlihat ada tambahan delapan kementerian lembaga di mana prajurit aktif bisa duduk menjabat. 

Tambahan delapan kementerian atau lembaga itu adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), hingga Kejaksaan Agung. Bahkan, terbuka pula opsi bagi prajurit aktif ditempatkan di kementerian lain. 

"Kalau dilihat, Pasal 47 poin 2 itu sebenarnya juga untuk menjadi landasan hukum kehadiran TNI di BNPB, BNPT, Bakamla dan BNPP. Waktu UU TNI dibuat tahun 2004, badan-badan ini kan belum ada. Jadi, tidak banyak yang baru," ungkap perwira menengah TNI dari TNI Angkatan Laut (AL) itu. 

Rencana revisi UU TNI itu kemudian disoroti oleh masyarakat sipil. Mereka memprotes prajurit TNI aktif dilibatkan lebih banyak di kementerian atau lembaga sipil. Apa kata mereka?

1. Koalisi masyarakat sipil khawatir dwifungsi ABRI bisa hidup kembali

Kapuspen: Pembahasan Revisi UU TNI Belum Disetujui PanglimaPrajurit TNI dan anggota Basarnas mengeluarkan logistik untuk korban gempa bumi Mamuju dan Majene dari pesawat Hercules A 1321 TNI AU saat tiba di Bandara Tampa Padang, Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (15/1/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sementara, di dalam pernyataan tertulisnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, memprotes keras usulan perubahan yang dapat memberikan ruang bagi TNI agar bisa duduk di lebih banyak jabatan sipil. Mereka mengatakan, hal tersebut dapat membuka ruang kembalinya dwi fungsi ABRI seperti di era rezim otoritarian Orde Baru. 

"Penting diingat pada masa Orde Baru dengan dasar doktrin dwifungsi ABRI, militer terlibat dalam politik praktis di mana salah satunya menduduki jabatan-jabatan sipil di kementerian, lembaga negara, DPR, kepala daerah dan lainnya," demikian isi pernyataan tertulis mereka. 

Mereka menilai, upaya perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira aktif TNI justru membuka ruang baru bagi TNI untuk berpolitik. Hal tersebut, kata mereka, justru menjadi kemunduran jalannya reformasi dan proses demokrasi tahun 1998 di Indonesia.

"Reformasi dan demokrasi menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara," tutur mereka. 

Di negara demokrasi, fungsi dan tugas utama militer adalah sebagai alat pertahanan. Militer dididik, dilatih, dan disiapkan untuk berperang. 

"Militer tidak didesain untuk menduduki jabatan-jabatan sipil. Penempatan militer di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara tidak hanya salah, namun juga akan memperlemah profesionalisme militer itu sendiri," katanya lagi. 

Baca Juga: Revisi UU TNI, Diusulkan Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil

2. Memperluas posisi sipil bagi perwira TNI makin menjustifikasi kebijakan lama yang keliru

Kapuspen: Pembahasan Revisi UU TNI Belum Disetujui PanglimaIlustrasi prajurit TNI AD (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Lebih lanjut, menurut mereka, adanya upaya untuk memperluas ruang bagi perwira TNI aktif menduduki jabatan sipil, dijadikan upaya untuk melegalisasi kebijakan yang sudah lama keliru diberlakukan. Kebijakan tersebut yakni membiarkan banyak anggota TNI aktif duduk di jabatan-jabatan sipil seperti BNPB, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, hingga BUMN

"Ombudsman RI mencatat setidaknya ada 27 anggota TNI yang kini aktif menjabat di BUMN. Belakangan ini juga ada perwira TNI aktif yang menduduki jabatan kepala daerah seperti di Kabupaten Seram Bagian Barat dan penjabat gubernur Provinsi Aceh," kata mereka. 

Koalisi sipil pun mengingatkan bahwa kehidupan demokrasi yang dicapai dan dinikmati hari ini merupakan buah dari perjuangan politik berbagai kelompok pro demokrasi tahun 1998.

"Oleh karena itu, kalangan elite politik, terutama yang tengah menduduki jabatan strategis di pemerintahan semestinya menjaga dan bahkan memajukan sistem dan dinamika politik demokrasi hari ini, bukan malah sebaliknya," tutur mereka.

3. Ombudsman sudah mengingatkan ada potensi maladministrasi menempatkan TNI di jabatan sipil

Kapuspen: Pembahasan Revisi UU TNI Belum Disetujui PanglimaIlustrasi prajurit TNI. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Sementara, rencana untuk menambah jabatan publik bagi perwira aktif TNI sudah diwanti-wanti oleh Ombudsman bisa berpotensi menimbulkan maladministrasi. Komisioner Ombudsman RI ketika itu Ninik Rahayu mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan kajian terkait rencana penempatan perwira TNI di jabatan sipil.

"Sedang mengumpulkan informasi dan data terkait dengan rencana keterlibatan TNI pada jabatan sipil. Jadi tunggu sampai kami mengumpulkan secara utuh, supaya nanti yang diharapkan oleh masyarakat seharusnya seperti apa TNI posisinya dalam pertahanan dan sipil itu," ungkap Ninik dikutip dari situs resmi Ombudsman pada Mei 2023. 

Bahkan, Ninik ketika itu sudah menyebut bahwa ada rencana untuk menempatkan perwira TNI di sembilan lembaga negara dan bukan delapan. Dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, kata Ninik, prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan pada 10 lembaga terkait di sejumlah bidang saja. Seperti Lembaga Ketahanan Nasional, Mahkamah Agung, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung.

"Karena beberapa kali kan ada rencana usulan revisi Undang-Undang 34 dan kalau semula di Pasal 47 UU TNI itu ada 10, ada penambahan 9. Jadi, ada 19," kata dia. 

Baca Juga: Mantan Kabais: Memperpanjang Usia Pensiun Malah Buat TNI Makin Lemah

Topik:

  • Sunariyah
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya