Karantina PPLN Jadi 3 Hari, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri

Kewajiban karantina 3 hari diberikan bagi yang sudah booster

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memberlakukan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional (PPLN) menjadi tiga hari, mulai Rabu (16/2/2022). Kebijakan ini diberlakukan di tengah kasus harian COVID-19 Omicron tengah menuju puncaknya.

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, kasus harian pada 15 Februari 2022 tercatat mencapai 57.049 kasus. Sedangkan, kasus aktif mencapai 406.025 kasus. 

Pemangkasan waktu karantina dari semula lima hari menjadi tiga hari tertulis di Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022, tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemik COVID-19.

"Iya, betul (surat edaran) mulai berlaku hari ini," ungkap juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito kepada IDN Times melalui pesan pendek, Rabu. 

Namun, di dalam surat edaran tersebut tertulis, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) harus telah menerima vaksin booster lebih dulu baru mereka berhak dikarantina tiga hari.

"Karantina selama 3x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga," demikian isi surat edaran tersebut. 

Sedangkan, bagi PPLN yang sudah menerima vaksin dua dosis, maka durasi karantina yang dijalani lima hari. Di sisi lain, bila vaksin yang diterima baru satu dosis, maka waktu karantina tujuh hari. 

"Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh atau pendamping perjalanannya," sebut surat edaran tersebut. 

Kebijakan pelonggaran ini diambil Luhut usai mendengar masukan dari para ahli bahwa pasien yang terkena gejala berat adalah mereka yang berusia lansia, belum menerima vaksin lengkap COVID-19, dan tidak memiliki penyakit bawaan (komorbid).

Luhut bahkan menyebut bagi warga yang tidak memiliki komorbid, lansia dan sudah divaksinasi booster, tetap dapat bepergian ke mana pun. Dengan catatan, protokol kesehatan diterapkan dengan ketat. 

Sama seperti di surat edaran sebelumnya, masih terdapat dispensasi agar tidak perlu menjalani karantina. Bahkan, warga juga bisa memilih menjalani karantina di rumah sendiri. 

Siapa saja yang berhak memperoleh dispensasi tersebut?

1. Dispensasi kewajiban karantina diberikan bagi pejabat asing yang berkunjung ke RI

Karantina PPLN Jadi 3 Hari, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Luar NegeriIlustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Dalam surat edaran tersebut juga tertulis ada dispensasi karantina kepada sejumlah individu. Salah satu pihak yang berhak tak dikarantina ketika masuk ke Indonesia adalah pejabat asing yang sedang melakukan kunjungan kerja.

Meski begitu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan (BNPB), Letjen Suharyanto, mengatakan pejabat asing tersebut wajib menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan. 

Daftar WNA yang memperoleh dispensasi dari kebijakan karantina:

  • Pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
  • Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan.
  • Pelaku perjalanan yang masing ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA).
  • Delegasi negara-negara anggota G20.
  • pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat.

"Permohonan dispensasi berupa pelaksanaan karantina mandiri itu wajib diajukan minimal tujuh hari sebelum kedatangannya di Indonesia, kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Selain itu, WNI juga berhak memperoleh dispensasi karantina mandiri bila ada keadaan yang mendesak, seperti kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, membutuhkan perhatian khusus atau kedukaan karena ada anggota keluarga inti yang meninggal dunia. Tetapi, dispensasi ini diberikan kepada WNI dengan dua persyaratan.

Pertama, harus mampu menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif saat kedatangan di pintu masuk perjalanan ke luar negeri. Kedua, mengajukan permohonan dispensasi karantina wajib tiga hari sebelum tiba di Tanah Air. 

Ada pula pengecualian bagi WNA berstatus kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia dan keluarganya, agar bisa melakukan karantina mandiri di rumah. Namun, mereka juga harus mengajukan permohonan kepada Satgas COVID-19 tujuh hari sebelum tiba di Tanah Air. 

"Dispensasi itu dapat diberikan secara selektif, berlaku individual dengan kuota terbatas, berdasarkan kesepakatan antara Satgas Penanganan COVID-19, Kemenko Marves, dan Kementerian Kesehatan," jelas surat edaran tersebut. 

Pengaturan ketatnya kewajiban karantina ini lantaran Presiden Joko "Jokowi" Widodo sempat kesal, karena isu tersebut tidak juga tuntas di lapangan. 

Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang Hapus Kewajiban Karantina bagi PPLN

2. WNA yang masuk ke Indonesia dengan tujuan wisata harus lampirkan bukti pemesanan hotel

Karantina PPLN Jadi 3 Hari, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Luar NegeriIlustrasi pegawai hotel yang rentan PHK di tengah wabah COVID-19. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Di dalam surat edaran terbaru itu juga diatur protokol bagi warga asing yang masuk ke Indonesia untuk tujuan berwisata. Sebab, pemerintah memutuskan membuka Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali seluas-luasnya bagi turis asing. 

Ketentuan yang harus dipatuhi WNA yakni: 

  • Menunjukkan hasil negatif dari tes COVID-19.
  • Bukti sertifikat telah menerima vaksin COVID-19.
  • Bisa kunjungan singkat atau izin masuk.
  • Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai US$25 ribu atau setara Rp357 juta, termasuk di dalamnya mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.
  • Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

3. Pintu bandara yang dibuka pemerintah untuk terima WNA menjadi tujuh

Karantina PPLN Jadi 3 Hari, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Luar NegeriIlustrasi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Tak hanya itu, di dalam surat edaran yang baru ini, pemerintah juga semakin membuka lebar pintu kedatangan bagi WNA. Ada tujuh pintu bandara yang kini bisa menerima kedatangan internasional, antara lain: 

  • Soekarno Hatta, Banten
  • Juanda, Jawa Timur
  • Ngurah Rai, Bali
  • Hang Nadim, Kepulauan Riau
  • Raja Hajiu Fisabillilah, Kepulauan Riau
  • Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
  • Zainuddin Abdul Majid, Nusa Tenggara Barat. 

Khusus untuk Ngurah Rai dan Soekarno Hatta, sudah bisa menerima WNA dengan segala tujuan, termasuk wisata. Sedangkan, Bandara Juanda dibuka untuk menerima kedatangan jemaah umrah. 

Sementara, Bandara Zainuddin dibuka untuk kepentingan penyelenggaraan MotoGP dan ajang internasional lainnya di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB.

Baca Juga: Catat! Ini Kisaran Biaya Harga Hotel untuk Karantina Mandiri  

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya