Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Satgas Temukan Dokumen Palsu

Ada pula diskresi agar penyelidikan TPPU tidak dilanjutkan

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan pengusutan transaksi janggal Rp349 triliun masih tetap berjalan. Dalam rapat lanjutan yang dilakukan pada Senin (11/9/2023), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menemukan empat jenis permasalahan di 300 dokumen Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Ada laporan transaksi yang sudah diselesaikan tetapi tidak dilaporkan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2017, sehingga laporan tersebut tercatat masih bermasalah. Kedua, ada laporan yang sudah berproses di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kejaksaan, kepolisian lalu berproses di pengadilan. Ketiga, ada yang masih perlu pendalaman khusus," ungkap Mahfud ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat hari ini. 

Sementara, temuan keempat, dokumen-dokumen itu masih perlu peninjauan lebih lanjut. Di sisi lain, selama satgas itu bekerja, kata Mahfud, ada sejumlah masalah yang ditemukan. Mulai dari dokumen tidak ditemukan hingga dokumen tidak otentik. 

"Kadang kala dokumen pelaporan hanya berupa fotokopi atau diambil dari Google, sehingga diduga dokumen palsu," tutur dia. 

Permasalahan lain di Kementerian Keuangan yang ditemukan satgas khusus transaksi mencurigakan itu, yakni gabungan sanksi antara tindak pidana dan disiplin administrasi. Tetapi, yang baru dijalankan hanya sanksi disiplin. 

"Sanksi pidananya tidak dilanjutkan," ujarnya Mahfud. 

Mahfud juga menyampaikan tim khusus itu juga menemukan adanya diskresi, sehingga penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak dilanjutkan.

"Nah, ini akan kami cek. Siapa yang memberikan diskresi dan apa alasannya," kata dia. 

1. Mahfud gandeng Bareskrim untuk ungkap transaksi mencurigakan Rp189 triliun

Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Satgas Temukan Dokumen PalsuMenkopolhukam Mahfud MD di Halal Bi Halal MUI pada Kamis (17/5/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, terkait surat nomor 205 yang menyangkut dugaan  pencucian uang senilai Rp189 triliun, maka direkomendasikan agar diusut melalui Bareskrim Polri. Bareskrim, kata dia, akan diundang satgas untuk pemaparan kasus ini, agar memudahkan arah penyelidikan. 

Sementara, Ketua Pelaksana Harian Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, menjelaskan alasan pihaknya menggandeng Bareskrim. Salah satunya, karena dalam beberapa kali pertemuan, tidak banyak hal yang bisa diungkap. 

"Karena menurut teman-teman Bea Cukai, menurut mereka dari alat bukti agak sulit kalau hanya disasar dari tindak pidana asalnya," kata Sugeng saat jumpa pers yang sama. 

Ia menjelaskan Bareskrim digandeng karena ada dugaan tindak pidana penambangan ilegal. Itu sebabnya, kata dia, setelah dilakukan ekspose dan menjadi keputusan, Mahfud setuju berbagai data penyelesaian kasus ini ke Bareskrim. 

"Maka data yang semula ada di Bea Cukai, saya minta agar ikut dibagikan ke teman-teman Bareskrim untuk mempercepat penyelesaiannya," tutur dia. 

Baca Juga: Menko Mahfud: Kasus TPPU Rp349 Triliun Tidak Hilang, Malah Makin Seru

2. Satgas khusus transaksi mencurigakan bakal memberikan rekomendasi ke Presiden

Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Satgas Temukan Dokumen PalsuDeputi III Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo ketika memberikan keterangan pers di kantor PPATK pada 10 Juli 2023. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Sugeng enggan mengomentari soal alasan Bareskrim ikut digandeng lantaran ada konflik kepentingan personel Perpajakan dan Bea Cukai. Ia hanya menyebut di penghujung kinerja mereka nanti, satgas bakal dimintai rekomendasi strategis kepada Presiden. 

"Apa itu rekomendasi strategis? Yakni langkah terhadap penanganan di bidang kepabeananan pajak, termasuk mekanisme Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK, sehingga situasi yang sama tidak terjadi lagi di masa depan," tutur dia. 

3. Delapan pegawai Kementerian Keuangan dipecat usai satgas Transaksi Mencurigakan bergerak

Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Satgas Temukan Dokumen PalsuMenteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (youtube.com/sekretariatpresiden)

Sementara, menurut Sugeng, usai satgas transaksi mencurigakan terbentuk, ada efeknya bagi pegawai Kementerian Keuangan. Ada delapan pegawai Kemenkeu yang dipecat karena diduga terlibat dalam transaksi mencurigakan itu. 

"Di dalam surat itu ada delapan surat yang menyangkut 15 pihak. Jadi, usai satgas ini terbentuk sudah ada action-nya," tutur dia. 

Mahfud juga menyebut delapan dari 15 orang sudah diberhentikan. "Jadi, kalau yang dipidana dan sudah ada di depan mata antara lain Rafael Alun dan Angin Prayitno," kata Mahfud. 

"Itu saja kan (transaksi mencurigakan) yang sudah masuk ke ranah pidana. Itu kan pegawai Kemenkeu. Jadi, ada yang kena pidana, jangan khawatir," imbuhnya. 

https://www.youtube.com/embed/NvpPJO1D8zU

Baca Juga: Menko Mahfud Resmi Bentuk Satgas TPPU Rp349 T, Ini Daftar Anggotanya

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya