Kata Mahfud soal Firli Bahuri Tidak Ditahan dalam Kasus Syahrul Yasin

Firli dicecar 40 pertanyaan soal dugaan pemerasan SYL

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku tidak ingin ikut campur terhadap proses hukum yang sedang dijalani Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Mantan jenderal bintang tiga Polri itu diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat (1/12/2023), usai ditetapkan sebagai tersangka. Firli diduga telah memeras tersangka kasus korupsi, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Namun, usai diperiksa 10 jam, Firli masih bisa melenggang bebas. Bareskrim Polri beralasan penahanan belum perlu dilakukan.

"Firli Bahuri tidak ditahan mungkin karena tak memenuhi tiga alasan. Pertama, dikhawatirkan menghalangi pemeriksaan, kedua, mengulangi perbuatan dan tiga menghilangkan barang bukti," ujar Mahfud di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, hari ini. 

"Mungkin menurut polisi Firli tidak akan lari, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Karena barang buktinya sudah dihimpun. Tapi itu mungkin ya," kata pria yang juga menjadi cawapres Ganjar Pranowo itu. 

Mahfud enggan mengomentari lebih jauh soal pemeriksaan Firli di Bareskrim Polri. "Itu tidak bisa ditanyakan ke saya detailnya. Itu urusan di kepolisian, penyidik lebih tepatnya. Saya ndak boleh (mengomentari)," tutur dia. 

1. Firli dicecar 40 pertanyaan selama 10 jam pemeriksaan

Kata Mahfud soal Firli Bahuri Tidak Ditahan dalam Kasus Syahrul YasinKetua KPK, Firli Bahuri IDN Times/Aryodamar)

Sementara, Firli tetap melenggang keluar usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Polda Metro Jaya. Selama diperiksa, Firli mengaku dicecar 40 pertanyaan. Materi pemeriksaan salah satunya mendalami soal transaksi penukaran valas, yang ditemukan penyidik di beberapa outlet money changer.

"Tersangka diperiksa 40 pertanyaan yang dititikberatkan terhadap hak-hak yang bersangkutan sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji, komunikasi yang menggunakan bukti digital," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipidkor) Bareskrim Polri Kombes (Pol) Arief Adiharsa, hari ini. 

"Selain itu ada transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan KPK berikut kewajiban dan larangannya, harta kekayaan dan LHKPN, dan aset atau harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki," samungnya. 

Berdasarkan pantauan IDN Times, Firli diperiksa di Polda Metro Jaya pada pukul 09.00 WIB hingga 19.27 WIB. 

Baca Juga: Eks Anggota Komnas HAM hingga Limbat Jadi Juru Kampanye Ganjar-Mahfud

2. Firli pilih tetap percaya kepada proses hukum yang ia jalani

Kata Mahfud soal Firli Bahuri Tidak Ditahan dalam Kasus Syahrul YasinKetua KPK, Firli Bahuri, saat diskusi dengan media massa di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (19/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, ketika dimintai komentarnya, Firli mengaku mempercayakan pengusutan dugaan pemerasan yang membelit dirinya kepada proses hukum yang berlaku. "Mari kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan," tutur dia. 

Firli pun tengah melawan penetapan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya kepadanya. Ia mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan berharap hakim tunggal yang mengadili gugatannya bersikap adil. 

"Tentu lah kami berharap, kami percaya sepenuhnya bahwa hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Karena kami paham bahwa doktrin hukum di Indonesia yaitu hakim adalah orang yang paling menguasai masalah dan perkara yang ditanganinya," kata dia. 

Sementara, kepolisian memastikan membutuhkan penahanan Firli. "Belum diperlukan penahanan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipidkor) Bareskrim Polri Kombes (Pol) Arief Adiharsa.

3. KPK batal berikan bantuan hukum pada Firli Bahuri

Kata Mahfud soal Firli Bahuri Tidak Ditahan dalam Kasus Syahrul YasinKetua KPK, Firli Bahuri (dok. Humas KPK)

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memberikan bantuan hukum pada Firli Bahuri yang kini terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

"Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada media di Jakarta pada 28 November 2023. 

Ali menjelaskan, keputusan ini diambil setelah pimpinan dan pejabat struktural KPK melakukan rapat. "Ini sudah dibahas rujukannya ada yaitu Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," tutur dia. 

 


Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Ganjar: Pemilih Pemula Lebih Tertarik Gimik Ketimbang Ide

https://www.youtube.com/embed/3pWQQVOP7r0

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya