Keluarga Adelina Lisao Bakal Gugat Majikan di Malaysia Secara Perdata

Majikan Adelina tak lagi bisa digugat secara pidana

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia melalui KBRI di Malaysia bakal menggugat majikan Adelina J. Lisao lewat jalur perdata. Keputusan itu diambil usai tim dari Kementerian Luar Negeri, BP2MI dan Disnaker Nusa Tenggara Timur (NTT) mengunjungi kediaman keluarga Adelina di Desa Abi, Timor Tengah Selatan. 

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, menyampaikan kepada keluarga Adelina, bahwa opsi pidana telah tertutup. "Namun, bila keluarga berkenan maka gugatan perdata masih dimungkinkan," ungkap Judha kepada IDN Times pada Kamis (7/7/2022) melalui pesan pendek. 

Gugatan perdata menjadi satu-satunya opsi yang tersisa, lantaran Mahkamah Persekutuan pada 23 Juni 2022 lalu menolak banding yang diajukan oleh Jaksa di Malaysia. Keputusan dari hakim agung itu sudah berkekuatan tetap atau inkracht.

Salah satu alasan hakim agung menolak banding jaksa lantaran jaksa memohon Discharge Not Amounting to Acquittal (DNAA) namun tak disertai dengan alasan yang jelas.

Setelah dijelaskan hal tersebut, Ibu Adelina, Yohana Banunaek bersedia untuk melanjutkan upaya hukum melalui jalur perdata. Permintaan itu, kata Judha, bakal dikoordinasikan kepada pihak KBRI di Malaysia. 

"Pemerintah RI akan mengupayakan proses gugatan perdata yang dimaksud sesuai permintaan pihak keluarga," tutur diplomat senior itu. 

Lalu, apakah gugatan perdata telah diajukan oleh pihak pengacara yang disewa oleh KBRI di Malaysia?

1. Konsul Jenderal RI di Penang tengah memproses gugatan perdata untuk diajukan ke pengadilan

Keluarga Adelina Lisao Bakal Gugat Majikan di Malaysia Secara Perdata(Nisan TKI asal NTT Adelina Lisao) www.facebook.com/tenaganita

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada Konsul Jenderal RI di Penang, Bambang Suharto, membenarkan bahwa pemerintah bakal mengajukan gugatan perdata terhadap majikan Adelina, Ambika MA Shan. Gugatan akan dilakukan di Penang karena tindak kejahatan terjadi di sana.

Bambang menyebut, saat ini pihaknya tengah memproses gugatan baru perdata.

"Untuk mengajukan gugatan perdata dibutuhkan lawyer. Saat ini, KJRI sedang dalam proses penunjukkan (lawyer). Segera setelah ada penunjukkan resmi, gugatan akan disampaikan oleh keluarga yang diwakili oleh pemerintah Indonesia," ungkap Bambang kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis (7/7/2022). 

Meski demikian, bila nantinya majelis hakim mengabulkan gugatan perdata keluarga Adelina, sang majikan tetap tak akan dibui. Bila terbukti bersalah, Ambika MA Shan diharuskan membayar sejumlah ganti rugi. Di sisi lain, Ambika telah menyatakan dirinya bangkrut dan tak memiliki aset.

Diduga keluarga Adelina baru merasa tenang bila pengadilan di Malaysia menyatakan Ambika terbukti bersalah telah membunuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT itu. 

Baca Juga: Banding Jaksa Ditolak, Majikan Adelina Lisao di Malaysia Tetap Bebas

2. RI sudah sampaikan kekecewaan ke otoritas di Malaysia soal putusan hukum kasus Adelina Lisao

Keluarga Adelina Lisao Bakal Gugat Majikan di Malaysia Secara PerdataMajikan Adelina Lisao, Ambika MA Shan (ANTARA Foto/Agus Setiawan)

Lebih lanjut, Judha mengatakan pemerintah Indonesia sudah menyampaikan rasa kekecewaan yang mendalam terhadap putusan hakim agung di Malaysia sehingga menyebabkan majikan Adelina bebas.

Ia mengatakan, jaksa yang melakukan penuntutan tidak serius menjalankan tugasnya. Judha menyebut pihak KJRI di Penang sudah menyampaikan keluhan terkait sikap jaksa tersebut ke Kejaksaan Agung di Malaysia. 

"Sudah kami sampaikan (keluhan soal kinerja jaksa). Pak Dubes di KL dan Pak Konjen Penang sudah bertemu langsung dengan Jaksa Agung Malaysia," kata Judha menjawab pertanyaan IDN Times pada 25 Juni 2022 lalu. 

Kekecewaan Indonesia, kata Judha, juga sudah disampaikan kepada publik dan otoritas di Malaysia. "Kami telah menyampaikan kekecewaan itu melalui media dan saluran diplomatik. Pesannya telah disampaikan dengan tegas dan jelas," tutur dia.

Sementara, terkait upaya perlindungan bagi WNI yang berada di Malaysia, Judha memastikan upaya bilateral secara terukur bakal terus dilakukan.

"Kami tentu akan mengusahakan pelindungan PMI yang lebih baik di Malaysia," ujarnya lagi. 

3. Migrant care nilai pemerintah belum optimal memperjuangkan keadilan bagi Adelina

Keluarga Adelina Lisao Bakal Gugat Majikan di Malaysia Secara PerdataKetua Pusat Studi Migrant Care, Anis Hidayah (www.instagram.com/@anishidayah)

Sementara, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, menilai upaya untuk mencari keadilan bagi Adelina belum dilakukan secara optimal oleh pemerintah. Apalagi sistem politik hukum di Negeri Jiran sudah terinstitusi. 

"Sistem hukum di Malaysia tidak adil bagi pekerja asing, mau itu berasal dari Indonesia, Filipina, India hingga Bangladesh. Ketidakadilan itu tercermin dari regulasi hingga proses penegakan hukum. Hal itu bisa ditemukan mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga proses imigrasi," ungkap Anis ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada 5 Juli 2022 lalu.

Ia memberikan contoh dalam kasus razia terhadap pekerja migran yang tak memiliki dokumen yang lengkap, hukum hanya berlaku bagi PMI. Sedangkan, majikan yang mempekerjakan PMI ilegal justru aman dari sanksi hukum. 

"Hal ini lah menurut saya yang harus direformasi," kata dia. 

Peristiwa serupa terlihat dengan jelas dalam proses hukum bagi majikan Adelina. Meski begitu, Indonesia seharusnya bisa mengupayakan berbagai hal dengan lebih optimal. Caranya dengan membuat terobosan seperti melobi Jaksa Agung hingga mencari novum. 

Anis mengaku heran lantaran jaksa sejak awal tak pernah memasukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke dalam dakwaan terhadap majikan Adelina.

"Kami kerap bertanya ke Kemlu kenapa TPPO nya tak dimasukan? Kenapa yang dikejar hanya pidananya. Seandainya majikan tidak bisa dijerat dengan penal code, kan bisa dia dijerat dengan TPPO. Terbukti Malaysia kan juga punya undang-undang soal TPPO," ujarnya.

Ia pun sudah bisa menduga bahwa dengan cara seperti itu, maka jaksa yang menuntut majikan Adelina bakal kalah. Bahkan, dalam pandangan Anis, Indonesia kalah telak dalam kasus tersebut.

"Seharusnya negara meminta maaf kepada keluarga Adelina karena tidak bisa secara optimal memastikan keadilan. Kalau pemerintah terus beralibi kan justru bakal makin menyakit keluarga," katanya lagi.

4. Sebelum meninggal, Adelina dipaksa tidur di luar rumah di samping anjing peliharaan majikan

Keluarga Adelina Lisao Bakal Gugat Majikan di Malaysia Secara PerdataMigrant Care/istimewa

Adelina meninggal secara tragis pada 2018 di RS Bukit Mertajam, Penang, Malaysia. Ketika dievakuasi, sekujur tubuh Adelina dipenuhi luka lebam, terutama di bagian kepala, wajah, dan kaki.

Bahkan, satu bulan sebelum meninggal, perempuan berusia 21 tahun ini dibiarkan tidur di luar rumah di samping anjing peliharaan keluarga jenis Rottweiler. 

Kasus Adelina kali pertama terkuak bukan karena ia melapor ke polisi. Tetapi, asisten anggota parlemen Malaysia bernama Por Cheng Han menerima laporan dari para tetangga kalau Adelina kerap disiksa selama satu bulan terakhir. 

Por memutuskan memanggil polisi dan mendatangi rumah tempat Adelina bekerja. 

"Kami berbicara dengan tetangga, yang mengatakan mereka sering mendengar majikan sering memaki Adelina bahkan dari dalam rumah," ujar Por seperti dikutip dari laman Malaysia, The Star 2018.

Yang memilukan, ketika ia tiba di rumah melihat Adelina duduk tak berdaya. Adelina malah tidak merespons.

"Ia hanya menggelengkan kepalanya," katanya.

Saat berada di rumah majikan, Por sempat bertemu dengan seorang perempuan berusia sekitar 60 tahun. Ia sempat menolak membawa Adelina ke rumah sakit. Bahkan, meminta agar Por tidak usah ikut campur urusan keluarga mereka.

Por kemudian diberikan nomor telepon putri perempuan lansia itu yang notabene majikan Adelina. Majikan itu meminta agar Por menunggunya di rumah untuk diberi penjelasan. 

Saat tiba di rumah, sang majikan menjelaskan bahwa ia tidak pernah menyiksa Adelina. Namun, ia tidak membantah pernah menampar Adelina. 

Terkait luka di bagian kaki dan tangan, menurut sang majikan, itu terjadi karena Adelina menumpahkan cairan kimia secara tidak sengaja. Cairan itu sangat berbahaya karena bisa menimbulkan luka bakar kalau terkena di kulit. 

"Menurut majikan, Adelina bukannya merawat lukanya, tetapi malah membuat kondisinya lebih parah," kata Por menirukan kalimat majikan. 

Majikan sempat membawa Adelina ke dalam mobil dan membawa Adelina ke kantor polisi. Kemudian, ia dibawa ke rumah sakit. Sayang, nyawanya tidak tertolong. 

Baca Juga: Kisah Tragis TKI Adelina: Disiksa Hingga Dipaksa Tidur Bersama Anjing Majikan

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya