Keluhkan Sakit Tulang Belakang, Menpora Minta Penahanan Ditangguhkan

Imam disebut bisa pincang akibat efek operasi

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi mengajukan kepada majelis hakim agar penahanannya di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangguhkan sementara waktu. Alasannya, ia ingin berobat lantaran mengeluhkan sakit di bagian tulang belakangnya. 

"Izin ada medical check up dan (kami berharap) bisa ada penangguhan penahanan, Yang Mulia," ungkap tim kuasa hukum Imam di persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat (14/2). 

Usai persidangan, salah satu kuasa hukum Imam, Wa Ode Nur Zainab menjelaskan permohonan itu dinilai perlu karena kliennya sudah mengeluhkan sakit tulang belakang. Penyakit tersebut kembali kambuh ketika Imam ditahan di rutan KPK. 

Lalu, apakah pengajuan penangguhan penahanannya itu akan dikabulkan oleh majelis hakim?

1. Kuasa hukum menyebut Imam sudah mengeluh sakit tulang belakang sejak tahun 2015

Keluhkan Sakit Tulang Belakang, Menpora Minta Penahanan DitangguhkanMantan Menpora Imam Nahrawi (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Menurut kuasa hukum, Imam seharusnya sudah sejak tahun 2015 lalu dioperasi. Namun, apabila dioperasi ada efek berat lainnya yakni dapat mengalami kepincangan. 

"Dokter minta operasi, cuma katanya ada efek samping dari operasi itu bisa pincang makanya Beliau memilih obat dan terapi," tutur Wa Ode di luar ruang sidang. 

Sayangnya, menurut dia di rutan KPK tidak memiliki fasilitas untuk mengobati tulang belakang kliennya. Itu sebabnya mereka sudah mengajukan penangguhan penahanan sementara waktu ke komisi antirasuah sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, namun ditolak KPK. 

Baca Juga: Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi, Eks Menpora Terancam 20 Tahun Bui

2. Majelis hakim tak langsung memutuskan apakah mengabulkan penangguhan penahanan Imam

Keluhkan Sakit Tulang Belakang, Menpora Minta Penahanan Ditangguhkan(Ilustrasi tahanan KPK mulai diborgol) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Ketika diajukan ke majelis hakim, mereka tak langsung mengabulkan. Ketika mendengar permintaan yang diajukan oleh pihak Imam, hakim akan membuat pertimbangan dan mendiskusikan sebelum diambil keputusan. 

3. Imam Nahrawi didakwa telah menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai Rp20,148 miliar

Keluhkan Sakit Tulang Belakang, Menpora Minta Penahanan DitangguhkanANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Di dalam persidangan yang digelar perdana hari ini, eks Menpora Imam Nahrawi didakwa oleh jaksa KPK telah menerima suap dan gratifikasi. Totalnya mencapai Rp20,148 miliar. 

Menurut laporan kantor berita Antara hari ini, total duit yang ia terima terdiri dari suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi dengan nilai Rp8,648 miliar. Duit itu diterima dari pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). 

"Terdakwa Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga RI periode 2014-2019 bersama-sama dengan Miftahul Ulum telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku sekretaris jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku bendahara umum KONI," kata jaksa KPK Ronald Worotikan hari ini. 

Apabila di persidangan Imam terbukti korupsi, maka ia terancam bisa dibui maksimal 20 tahun dan dikenai denda berkisar Rp200 juta - Rp1 miliar. 

https://www.youtube.com/embed/DC9Kr6xaHNE

Baca Juga: KPK Ungkap Imam Nahrawi Terima Uang di Rumah Taufik Hidayat

Topik:

Berita Terkini Lainnya