Kemenkes Minta Warga Tak Pergi ke 4 Negara Ini Agar Tidak Kena Omicron

Kini, jumlah kasus Omicron di RI telah mencapai 136

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan kembali mewanti-wanti masyarakat agar sementara waktu tak bepergian ke luar negeri di masa pandemik COVID-19. Hal ini untuk mencegah penambahan kasus impor varian Omicron masuk ke Tanah Air. 

Dikutip dari situs resmi Kemenkes, jumlah kasus Omicron bertambah 68 dalam kurun waktu 24 jam. Semua kasus itu dibawa oleh pelaku perjalanan internasional. Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi, mengatakan 11 dari 68 kasus Omicron dibawa oleh warga asing. 

"Semua kasus merupakan pelaku perjalanan luar negeri, dengan asal negara kedatangan paling banyak Turki, Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), dan Amerika Serikat," ujar Nadia pada Sabtu, 1 Januari 2022. 

Bahkan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kasus Omicron paling banyak di Tanah Air diperoleh usai berkunjung dari Turki. Ia mengaku masih menelusuri apakah warga Indonesia mayoritas transit di Turki atau terpapar usai mengunjungi negara itu.

Turki diketahui menjadi salah satu tempat wisata favorit bagi warga Indonesia. Di masa pandemik, ia tetap diserbu turis asal Indonesia lantaran tak menerapkan kebijakan wajib karantina setelah tiba di sana. Selain itu, Pemerintah Turki juga resmi memberlakukan bebas visa bagi turis asal Indonesia.

Meski begitu, Nadia meminta warga untuk kembali memikirkan niat mereka bila ingin ke luar negeri di tengah situasi pandemik. Apalagi, menurut penelitian dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), varian Omicron lebih cepat menular dibandingkan Delta.

"Jangan egois, harus bisa menahan diri dulu untuk tidak bepergian ke negara dengan transmisi penularan COVID-19 yang tinggi seperti Amerika Serikat, Turki, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Kita harus bekerja sama melindungi orang terdekat kita agar tidak tertular COVID-19," kata Nadia lagi. 

Lalu, berapa banyak WNI yang tercatat meninggalkan Indonesia selama libur Natal dan pergantian Tahun Baru?

1. Tercatat 10,8 ribu WNI meninggalkan Indonesia pada 23-27 Desember 2021

Kemenkes Minta Warga Tak Pergi ke 4 Negara Ini Agar Tidak Kena OmicronIlustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Meski sudah sejak lama diimbau agar sementara waktu tak bepergian ke luar negeri, namun hal tersebut seolah tak didengar oleh WNI. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, pada periode 23-27 Desember 2021, tercatat ada 10.853 WNI yang meninggalkan Indonesia.

Ia bahkan menyebut, rata-rata per harinya ada sekitar 2.700 WNI yang pergi ke luar dari Indonesia. Menurut Arya, pihaknya tidak bisa melarang WNI pergi ke luar negeri sebab apa yang disampaikan oleh pemerintah sifatnya hanya imbauan. 

"Kami tidak bisa melarang WNI untuk ke luar negeri," ujar Arya pada 28 Desember 2021 lalu. 

Arya mengatakan, imbauan untuk tidak bepergian ke luar negeri pertama kali
disampaikan pada 17 Desember 2021 menyusul kasus pertama varian COVID-19 jenis Omicron di Indonesia yang ditemukan pada seorang pegawai di RS Wisma Atlet.

Baca Juga: Catat! Ini Kisaran Biaya Harga Hotel untuk Karantina Mandiri  

2. Menkes minta warga yang kembali dari luar negeri patuhi kewajiban karantina

Kemenkes Minta Warga Tak Pergi ke 4 Negara Ini Agar Tidak Kena OmicronBudi Gunadi Sadikin (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Sementara, Menkes Budi mengatakan bila WNI tak bisa dicegah ke luar negeri tetapi ketika hendak kembali ke Indonesia, mereka wajib menjalankan karantina selama 10 hari hingga 14 hari. Budi mengaku kena omel Presiden Joko "Jokowi" Widodo karena masih ditemukan banyak pelanggaran di lapangan terkait kewajiban karantina. 

Karantina wajib terbagi menjadi dua. Bagi warga yang kembali dari luar negeri merupakan pekerja migran, ASN dan pelajar, maka mereka berhak karantina di tempat terpusat yang disediakan secara gratis oleh pemerintah. Sedangkan, warga yang tiba dari luar negeri di luar dari kepentingan tadi, maka wajib menjalani karantina di hotel. Biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab pribadi. 

"Presiden kan denger juga bila karantinanya banyak yang dilanggar. Itu beresin (pelanggaran karantina), ya kami beresin," ujar Budi menirukan kalimat Jokowi ketika berbicara di program siniar dengan Deddy Corbuzier yang tayang pada 28 Desember 2021. 

Budi menambahkan, semua WNI kini wajib menjalani karantina, siapa pun orang dan jabatannya. Ia mengatakan, Jokowi sempat mengancam bila pelanggaran karantina tidak juga rampung, maka durasinya akan ditambah menjadi 14 hari. Namun, ia memahami niat Jokowi baik karena tidak ingin ada lonjakan gelombang ketiga usai libur Natal dan Tahun Baru 2022. 

Di sisi lain, mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu memperkirakan ujian untuk memastikan terjadinya lonjakan kasus atau tidak akan terlihat pada Februari 2022. Berdasarkan pengamatan lonjakan kasus di gelombang kedua, kenaikan kasus terjadi dua pekan setelah libur panjang. 

"Pada periode yang sekarang lonjakannya diprediksi tertunda karena imunitas warga sudah baik dan cakupan vaksinasinya pun tinggi. Nah, sekarang kita lihat aja ujiannya di akhir Januari 2022 hingga Februari. Makanya, kita patut waspada," kata dia lagi.

3. Perkiraan biaya karantina di hotel selama 10 hari berkisar Rp6,7 juta hingga Rp21 juta

Kemenkes Minta Warga Tak Pergi ke 4 Negara Ini Agar Tidak Kena OmicronIlustrasi karantina mandiri di Hotel Fairmont Jakarta Pusat (www.fairmont.com)

Berikut adalah detail perkiraan harga karantina mandiri selama 10 hari di hotel, yang diperoleh dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI):

  • Hotel bintang 2: Rp6.750.000 hingga Rp7.240.000
  • Hotel bintang 3: Rp7.740.000 hingga Rp9.175.000
  • Hotel bintang 4: Rp9.225.000 hingga Rp11.425.000
  • Hotel bintang 5: Rp12.425.000 hingga Rp16.000.000
  • Hotel di atas bintang 5: Rp17.000.000 hingga Rp21.000.000.

Sementara, ini adalah perkiraan biaya menginap di hotel bila masa karantina mandiri ditambah menjadi 14 hari:

  • Hotel bintang 2: Rp9.050.000 hingga Rp9.900.000
  • Hotel bintang 3: Rp10.400.000 hingga Rp11.525.000
  • Hotel bintang 4: Rp12.525.000 hingga Rp14.965.000
  • Hotel bintang 5: Rp16.965.000 hingga Rp21.500.000
  • Hotel di atas bintang 5: Rp23.500.000 hingga Rp26.500.000.

Satgas menyatakan, harga tersebut sudah mencakup biaya kamar, makan tiga kali sehari, laundry lima potong baju per hari, transportasi bandara menuju ke hotel hingga dua kali tes swab PCR. Biaya tersebut juga mencakup komponen biaya tenaga kesehatan yang memantau tamu, keamanan, dan laboratorium selama di hotel. 

"Tamu bisa check out (meninggalkan hotel) bila hasil dua tes swab PCR-nya sudah menunjukkan hasil negatif, kemudian diberikan surat keterangan," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito kepada media. 

Ia kemudian juga menyarankan kepada WNI dan warga asing yang ingin masuk ke Indonesia, untuk melakukan pemesanan melalui situs D-Hots yakni https://quarantinehotelsjakarta.com/.

Menurut Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, tarif karantina di hotel tersebut cenderung flat dan tidak akan mengalami perubahan secara mendadak. 

Baca Juga: PHRI Bantah Cari Cuan dari Karantina Mandiri di Hotel Selama Pandemik

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya