Kemenkominfo: Siaran TV Digital Gratis, Tak Perlu Berlangganan

Kemkominfo juga tepis peralihan siaran analog rugikan publik

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan peralihan siaran dari analog ke digital memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, lembaga penyiaran dan negara. Salah satunya, kualitas siaran televisi lebih baik karena gambar yang tayang di televisi lebih bersih, jernih dan menggunakan teknologi yang lebih canggih. Kemkominfo juga menegaskan bahwa siaran televisi digital gratis. 

"Siaran televisi digital bersifat free-to-air dan bukan televisi berlangganan. Jadi, masyarakat tak perlu berlangganan atau menggunakan kuota paket data internet," ungkap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Usman Kansong di dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu (5/11/2022). 

Selain itu, kata Usman, dengan peralihan sistem siaran analog ke digital maka masyarakat memiliki opsi program yang lebih banyak dan beragam. Di sisi lain, kata Usman, dengan migrasi sistem analog ke digital turut mendorong industri penyiaran lebih siap untuk bersaing di era konvergensi melalui adopsi teknologi baru. 

"Investasi juga akan lebih efisien dalam jangka panjang, sejalan dengan potensi pemanfaatan infrastruktur bersama di era TV digital," kata dia. 

Sementara, peralihan siaran analog ke digital itu juga akan menghasilkan penggunaan spektrum frekuensi 700 MHz yang lebih efisien. Peralihan itu, kata Usman, bakal menghasilkan digital dividen pemanfaatan spektrum frekuensi. 

"Frekuensi itu dapat digunakan untuk mewujudkan internet cepat yang lebih merata. Maka, efeknya bisa ganda di sektor ekonomi digital dan memberikan tambahan pemasukan bagi APBN dari sektor PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," ujarnya lagi. 

Lalu, apa respons Kemkominfo ketika muncul tuduhan dari mogul stasiun televisi bahwa peralihan siaran analog ke digital lebih merugikan publik?

1. Kemkominfo sebut pendapat Hary Tanoesoedibjo subyektif

Kemenkominfo: Siaran TV Digital Gratis, Tak Perlu BerlanggananDirektur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong. (IDN Times/Umi Kalsum)

Usman turut menanggapi pendapat bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo yang menyebut peralihan siaran analog ke digital telah merugikan publik. Sebab, mayoritas publik yang menikmati siaran analog berasal dari kelompok menengah ke bawah. Sedangkan, untuk bisa menikmati siaran digital, warga harus memiliki alat tambahan bernama Set the Box (STB). 

Tetapi, menurut Usman, pendapat tersebut diutarakan karena informasi yang diterima tidak lengkap. "Bila masih ada pihak yang terus mendorong bahwa masyarakat dirugikan maka tentu hanya atas dasar informasi terbatas, tidak lengkap dan sangat subjektif. Kerja sama dan kolaborasi ekosistem ini akan sangat menentukan sukses dan lancarnya era baru penyiaran TV digital," kata Usman. 

Ia menambahkan kebijakan Analog Switch Off (ASO) telah dibahas dan dipersiapkan sejak lama. Pembahasannya sudah dibahas berkali-kali dengan para pelaku industri penyiaran televisi. 

"Termasuk di dalam rapat koordinasi pada 4 Oktober 2022 yang dihadiri oleh seluruh perwakilan LPS yang tergabung dalam Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI). Mereka mengusulkan dan memberikan dukungan penuh," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Cara Mudah Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo, Cuma KTP dan KK

2. Bos MNC Group protes kebijakan pemerintah soal ASO, tuding ada standar ganda

Kemenkominfo: Siaran TV Digital Gratis, Tak Perlu BerlanggananHary Tanoesoedibjo, Executive Chairman MNC Group (Website/mncgroup.com)

Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo memprotes kebijakan pemerintah yang menyuntik mati siaran analog pada 3 November 2022 mulai pukul 00:00. Menurutnya, kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika itu memiliki standar ganda. Sebab, kebijakan tersebut tidak diterapkan secara merata di seluruh Indonesia.

"Untuk wilayah Jadebotabek mengikuti perintah undang-undang (Analog Switch Off) dan untuk wilayah di luar Jadebotabek mengikuti keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang membatalkan ASO," demikian cuit Hary di akun Twitternya, dikutip Jumat (4/11/2022). 

Ia menambahkan, bila merujuk kepada UU Cipta Kerja, ASO berlaku secara nasional. Tidak hanya berlaku di Jadebotabek pada 2 November 2022 lalu.

Selain itu, menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya nomor 91/PUU-XVIII/2020 butir 7 yang berbunyi 'menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.' Sementara, keputusan pemerintah untuk mematikan siaran analog dinilai berdampak luas bagi masyarakat, terutama rakyat kecil.

"Maka saya heran dengan kebijakan ASO ini," kata dia lagi.

Cuitan Hary ini merupakan respons dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang mengancam akan mencabut izin siaran sejumlah stasiun televisi. Termasuk stasiun televisi yang berada di bawah naungan MNC Group.

Mahfud mengancam, lantaran sejumlah stasiun televisi itu tetap bandel menayangkan siaran analog setelah 3 November 2022.

3. Kemenkominfo beri bantuan STB bagi keluarga miskin

Kemenkominfo: Siaran TV Digital Gratis, Tak Perlu BerlanggananFormulir untuk bisa mendapatkan Set The Box gratis dari pemerintah (Tangkapan layar situs Kemkominfo)

Sementara, Kemkominfo turut membantu warga yang tak mampu agar tetap bisa menikmati siaran digital. Mereka membagikan STB secara gratis. Direktur Penyiaran Ditjen PPI Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia, mengatakan STB gratis yang sudah dibagikan ke rumah tangga miskin ekstrem sebanyak 1.109.724 unit. 

Kominfo menjelaskan, RTM yang berhak menerima bantuan tetapi hingga 2 November 2022 belum menerima STB, dapat mengajukan secara mandiri. Caranya, dengan menghubungi call center 159 atau nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.

Berikut langkah-langkah mengajukan bantuan STB secara mandiri:

  • Buka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
  • Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
  • Klik "Pencarian"
  • Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.
  • Jika mengalami kendala dalam mengakses situs, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.

Baca Juga: Hary Tanoe Protes Siaran Analog Dimatikan, Tuding Ada Standar Ganda

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya