KJMU Diputus, Sahroni Minta Jokowi Pecat Pj Gubernur Jakarta

Banyak mahasiswa terancam putus kuliah karena KJMU dicabut

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar memecat Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono. Heru dianggap bertanggung jawab atas pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) secara sepihak dan tiba-tiba. Akibatnya, ribuan mahasiswa terancam putus kuliah di tengah jalan. 

Informasi soal pencabutan KJMU itu viral di media sosial melalui akun X @unjsecret. Menurut Sahroni, pemutusan KJMU secara sepihak adalah langkah fatal dan tidak tepat. 

"Saya kira ini langkah yang fatal, tidak tepat dan tidak berperikemanusiaan. Apa yang Pak Pj Heru lakukan sama sekali tidak sejalan dengan spirit dan arahan Pak Presiden Jokowi yang pro rakyat. Apalagi ini soal pendidikan," ujar Sahroni di dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3/2024). 

"Jadi, Pak Pj Heru sama saja telah merusak nama baik Pak Jokowi. Maka sebaiknya Pak Presiden segera pecat Pj Heru. Kebijakannya sudah banyak yang sangat ekstrem dan jelas merugikan masyarakat," sambungnya.

Pria yang namanya santer disebut-sebut bakal menjadi calon gubernur Jakarta itu meminta agar Heru tidak membuat kebijakan yang merugikan rakyat kecil.

"Karena ini sudah sangat kacau. Pertama, itu kan memang hak mereka untuk diterima. Mereka memang tidak mampu. Kedua, kalau (program KJMU) diputus di tengah jalan seperti ini, mereka mau lanjut kuliah pakai apa? Bayarnya gimana? Apa gak dipikir sampai ke situ?" kata dia. 

Sahroni pun mewanti-wanti Heru bisa saja dianggap zalim karena sudah berbuat seenaknya sebagai pejabat publik. 

1. Pj Gubernur DKI Heru akui ada perubahan data penerima KJMU tahap 1 2024

KJMU Diputus, Sahroni Minta Jokowi Pecat Pj Gubernur JakartaPj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi lepas pengiriman 15 ribu ton beras secara bertahap. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sementara, Heru merespons banyaknya keluhan yang disampaikan masyarakat di media sosial terkait diputusnya bantuan pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu lewat KJMU. Ia tak menampik pemberian KJMU juga melihat kemampuan keuangan Jakarta. 

"Tentu (untuk pemberian KJMU) melihat kemampuan keuangan DKI Jakarta," ujar Heru kepada media di Jakarta Timur, kemarin. 

Maka, Heru mengatakan, penerima KJMU pun terdapat perubahan. Pada tahap 1 tahun 2024 sudah terdapat perubahan data penerima KJMU. Hal itu, kata dia, karena adanya mekanisme baru. 

Kini, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menggunakan sumber data yang dikelola pemerintah pusat untuk mahasiswa penerima KJMU. 

"Jadi KJP atau KJMU itu DKI sudah melakukan sinkronisasi data. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah disahkan di November-Desember 2023 oleh Kemensos," tutur dia. 

Menurut Heru, DTKS juga telah dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). 

Baca Juga: Warganet Ngadu ke Anies KJP Diputus Sepihak oleh PJ Gubernur Heru Budi

2. Pemprov DKI Jakarta mengklaim tetap dukung akses pendidikan bagi warga tak mampu

KJMU Diputus, Sahroni Minta Jokowi Pecat Pj Gubernur JakartaSuasana Monas di Libur Natal 2023, Senin (25/12/2023) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Penjelasan juga disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo. Menurutnya, pemberian KJMU dan KJP (Kartu Jakarta Pintar) sudah sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Purwosusilo menjelaskan pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, pihaknya menggunakan sumber DTKS kategori layak yang ditetapkan per Februari, November 2022 serta Januari dan Desember 2023 yang disahkan Kementerian Sosial.

Kemudian, dipadankan dengan data Regsosek yang dikeluarkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

Dia mengklaim Pemprov DKI Jakarta berkomitmen terus mendukung dan memudahkan akses pendidikan bagi setiap warga Jakarta.

"Melalui bantuan sosial biaya pendidikan, KJP Plus dan KJMU, diharapkan peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu dapat menuntaskan pendidikan," kata Purwosusilo dalam keterangan tertulis. 

Dia mengatakan bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU, dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

Sementara itu, masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini," tutur dia. 

Baca Juga: Disdik Jakarta Uji Kelayakan, Pastikan KJP dan KJMU Tepat Sasaran

3. Mahasiswa bisa dapat bantuan pendidikan 9 juta per semester lewat KJMU

KJMU Diputus, Sahroni Minta Jokowi Pecat Pj Gubernur JakartaWebsite Jakone Mobile

Diketahui, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan bantuan pendidikan bagi mahasiswa berupa dana Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester.

Ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2019, tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat jumlah penerima bantuan ini 13.575 orang untuk KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang I.

Di saat yang sama, berdasarkan hasil uji kelayakan dan verifikasi, terdapat 2.337 penerima tidak layak, karena 450 alamat tidak ditemukan, 59 anggota keluarga PNS/TNI/Polri, 657 mampu, 607 memiliki mobil, 65 punya NJOP di atas Rp 1 miliar, 3 meninggal, 386 pindah ke luar DKI Jakarta, 109 NIK tidak ditemukan, dan lain-lain 6 orang.

Kemudian, tercatat 226 penerima tidak layak dari 1.032 penerima KJMU lanjutan yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

https://www.youtube.com/embed/eZG5TLOU5xE

Baca Juga: BPK: Rp197,5 M Anggaran di DKI Tak Sampai ke Pemegang KJP dan KJMU

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya