Komnas HAM Akan Serahkan Laporan Kasus Kematian Brigadir J ke Kapolri 

Komnas HAM sebut proses rekonstruksi berjalan imparsial

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya bakal menyerahkan laporan terkait penyelidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Kapolri pada pekan ini.

Di dalam laporan itu, nantinya akan diberikan rekomendasi apa yang sebaiknya dilakukan oleh Polri terhadap penyidikan kasus yang kini jadi sorotan publik nasional itu. Beka juga menyebut, informasi baru yang diperoleh dari proses rekonstruksi bakal ikut dimasukan ke dalam laporan itu.

"Komnas HAM saat ini sedang dalam proses finalisasi laporan. Artinya, informasi, keterangan, dan data tambahan yang didapatkan dari pagi sampai sore ini akan menjadi tambahan bagi kami untuk memfinalkan laporan," ungkap Beka usai mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022), di Jakarta Selatan.

"Minggu ini laporan itu akan kami serahkan kepada teman-teman timsus di Polri. Semua keterangan, bukti, dan fakta bakal diuji di pengadilan," katanya lagi.

Komnas HAM menjadi salah satu pihak yang digandeng oleh timsus Polri untuk ikut mengawasi proses penyelidikan kematian Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo telah mengaku menjadi dalang utama di balik tewasnya Brigadir J. Bahkan, Sambo turut mengaku juga menyusun skenario untuk menutupi penyebab sebenarnya kematian Brigadir J.

Sementara, Wakil Ketua Komnas HAM lainnya, Mohammad Choirul Anam, mengatakan tidak ada hambatan dalam mengakses rekonstruksi ulang tewasnya Brigadir J. Sehingga, mereka bisa menyaksikan secara langsung proses reka ulang dimulai dari TKP di kediaman pribadi Sambo di Jalan Saguling III, TKP fiktif untuk menggambarkan peristiwa di Magelang hingga ke rumah dinas tempat Brigadir J tewas dibunuh.

Di sisi lain, Anam menilai proses rekonstruksi yang berlangsung selama 7,5 jam itu telah berjalan imparsial. Sebab, timsus Polri memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menjelaskan pengalaman dari sudut pandangnya. Alhasil, ada perbedaan keterangan saat reka adegan.

"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan si A dengan B di masing-masing pihak. Tetapi, masing-masing pengakuan itu juga diuji oleh penyidik. Mereka diberikan kesempatan oleh penyidik untuk melakukan rekonstruksinya. Itu menurut kami, sebuah proses yang sangat baik dan memenuhi prinsip-prinsip fair trial," tutur dia.

Anam berharap, penerapan mekanisme tersebut juga berlaku untuk kasus-kasus lainnya yang ditangani oleh pihak kepolisian. Dalam reka adegan tadi, untuk kali pertama publik dapat menyaksikan Sambo mengenakan baju tahanan dan kedua tangannya terikat.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tampil Mewah Saat Rekonstruksi, Tenteng Tas Gucci

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya