Komnas HAM Minta Pemerintah Tak Paksa Warga Restui Rempang Eco City

Menteri Bahlil akui pendekatan pemerintah ke warga keliru

Jakarta, IDN Times - Sejumlah komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pertemuan tertutup dengan sejumlah pihak, yang mewakili pemerintah di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Dalam pertemuan yang berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIB itu, sejumlah pihak hadir mewakili pemerintah yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Kementerian Investasi, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepolisian, dan Kantor Staf Presiden (KSP). 

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengatakan dalam pertemuan tersebut, masing-masing kementerian atau lembaga hadir untuk memaparkan langkah-langkah yang telah dilakukan untuk membahas sengketa Pulau Rempang. Khususnya proyek Rempang Eco City. 

"Komnas HAM berharap bahwa pelaksanaan proyek Rempang Eco City dilakukan dengan prinsip partisipasi masyarakat dan adanya persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan (free, prior and informed consent) dan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Bahwa setiap kebijakan dan proyek pembangunan dengan menjamin bahwa tidak seorang pun yang tertinggal (no one left behind)," ungkap Atnike dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (26/9/2023). 

Di sisi lain, kata Atnike, kementerian atau lembaga yang hadir berpandangan Proyek Rempang Eco City memiliki nilai strategis untuk menggerakan ekonomi. Meski begitu, mereka pun sepakat perencanaan dan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) harus dilakukan dengan memastikan hak-hak asasi masyarakat terlindungi. 

"Masyarakat pun juga dipastikan harus mendapatkan manfaat dari proyek PSN tersebut," tutur dia. 

1. BP Batam tetap akan menggusur warga namun kini titik lokasi berada di Pulau Rempang

Komnas HAM Minta Pemerintah Tak Paksa Warga Restui Rempang Eco CityRibuan warga berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Dari pertemuan itu, perwakilan dari pemerintah ada perubahan rencana relokasi dari semula warga akan digusur ke luar Pulau Rempang, yakni Pulau Galang, kini warga akan digusur ke area baru yang berlokasi masih di Pulau Rempang. 

"Pemerintah juga menjamin bahwa dalam proses tersebut, masyarakat terdampak akan mendapatkan jaminan tunjangan kehidupan dan perumahan," kata Atnike. 

Berdasarkan informasi BP Batam, dua lokasi baru untuk relokasi, yaitu Dapur 3 Sijantung dan Dapur 6 Tanjung Banon. Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan Dapur 6 Tanjung Banon merupakan lokasi yang diinginkan warga ketika dilakukan pertemuan dengan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia. 

Sementara, warga Tanjung Banon, Amaran, mengatakan seharusnya hal penting seperti titik relokasi dibicarakan lebih dulu dengan semua warga. 

"Belum ada warga sini (Tanjung Banon) yang tahu. Jadi kami bingung juga. Seharusnya kan kami musyawarah dulu. Dari pihak mana seharusnya bertemu dengan aparat setempat," ungkap Amaran kepada stasiun tvOne, Minggu, 24 September 2023. 

Sedangkan, tokoh masyarakat adat Tanjung Banon, Nasir, mengaku sudah mendengar mereka bakal digusur. Secara blak-blakan, ia menyatakan tidak setuju terhadap proyek Rempang Eco City, tetapi ia mengaku hanya bisa pasrah seandainya pemerintah tetap ingin menggusur mereka.

"Bukan berarti kami setuju (proyek Rempang Eco City). Tapi kalau itu sudah menjadi kebijaksanaan dan tidak mengganggu masyarakat lainnya, ya apa boleh buat. Tapi kan itu sudah jadi kebijaksanaan pemerintah. Yang penting kami di sini aman," katanya. 

Baca Juga: BP Batam Tunda Penggusuran Warga Rempang, Batal 28 September

2. BP Batam tunda penggusuran warga pada 28 September 2023

Komnas HAM Minta Pemerintah Tak Paksa Warga Restui Rempang Eco CityRibuan warga berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Di sisi lain, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, memberikan jaminan batas waktu penggusuran warga pada Kamis, 28 September 2023, tidak ada. BP Batam mengaku kali ini bakal mengutamakan pendekatan humanis agar warga bersedia digusur. 

"Tenggat waktu 28 September 2023 mendatang bukan batas akhir. Kami berharap, proses pergeseran warga bisa terselesaikan dengan baik dan lebih cepat," ungkap Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, di Batam, dalam keterangan tertulis, Senin (25/9/2023). 

Tenggat tersebut merupakan waktu yang tertuang dalam nota kesepahaman yang diteken antara pemerintah dengan investor asal China. Dalam MoU, pembangunan di Rempang sudah harus dimulai sebelum 28 September 2023. Bila tak memenuhi maka bakal ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung. 

Rudi juga memastikan BP Batam bakal memastikan komunikasi yang dilakukan kepada warga Rempang akan berlangsung persuasif. Saat ini, BP Batam terus memaksimalkan pendataan warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City itu. Sudah ada lebih dari 200 kepala keluarga (KK) yang sepakat direlokasi ke tempat tinggal sementara. 

"Sementara, 400 KK telah berkonsultasi kepada tim satuan tugas Rempang Eco City yang berada di tiga posko berbeda," tutur dia. 

3. Pemerintah siapkan ganti rugi bagi warga Rempang

Komnas HAM Minta Pemerintah Tak Paksa Warga Restui Rempang Eco CityMenteri Investasi/Kepala Bahlil Lahadalia rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/9/2021) ( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj)

Meski sudah mendapat penolakan, rupanya pemerintah tetap tak membatalkan pembangunan proyek Rempang Eco City. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengklaim pihaknya menggunakan pendekatan yang lebih humanis. Ia pun mengaku keliru karena sebelumnya menggunakan cara-cara yang tidak baik dalam mengkomunikasikan proyek Rempang Eco City. 

Menurut menteri dari Partai Golkar itu, BP Batam tidak menggusur warga Rempang, melainkan menggeser atau merelokasi. Bedanya, kata dia, kalau menggusur dilakukan di pulau berbeda yakni Galang. 

"Dengan pergeseran ini, kami berikan hak tanah seluas 500 meter persegi dengan sertifikat hak milik (SHM). Lalu kami berikan rumah bagi masing-masing KK dengan tipe 45. Apabila ada rumah (yang dihuni sebelumnya) lebih dari tipe 45 atau harganya lebih dari Rp120 juta, maka akan dinilai oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Nilainya berapa, itu yang akan diberikan," ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Senin (25/9/2023). 

Kompensasi lainnya yaitu pemerintah memberikan uang tunggu dan uang kontrak rumah selama tempat tinggal baru sedang dibangun.

"Uang tunggu nominalnya Rp1,2 juta per orang dan uang kontrak Rp1,2 juta per KK. Jadi kalau per KK ada empat orang, maka dia mendapatkan uang tunggu Rp4,8 juta dan uang kontrak rumah Rp1,2 juta. Jadi, total yang diterima uang Rp6 juta," tuturnya. 

Bahlil menambahkan bila ada warga yang memiliki tanaman atau keramba, maka juga bakal dihitung dan diberikan ganti rugi. Ia juga menyebut area baru untuk warga yang digusur yakni Tanjung Banon, yang bakal dijadikan kampung percontohan. 

"Jadi, infrastruktur seperti jalan akan kami tata betul, lalu layanan kesehatan seperti puskesmas, sekolah, air bersih, kami akan buat sebaik-baiknya. Termasuk, kami juga akan buat pelabuhan perikanan," katanya. 

https://www.youtube.com/embed/8oi6evP9PU0

Baca Juga: Komnas Temukan 6 Indikasi Pelanggaran HAM di Rempang, Apa Saja?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya