Komnas Temukan 6 Indikasi Pelanggaran HAM di Rempang, Apa Saja?

Komnas HAM rekomendasikan pabrik dipindah ke Pulau Galang

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan enam indikasi pelanggaran HAM dalam konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Salah satunya terkait penggunaan gas air mata oleh aparat penegak hukum (APH) dalam aksi kerusuhan yang terjadi pada 7 September 2023 lalu.

Bahkan, akibat penggunaan gas air mata tersebut menyebabkan bayi berusia delapan bulan mengalami sesak napas yang hebat. Kondisi bayi berinisial A itu kini diketahui telah pulih paska kerusuhan yang jadi sorotan dunia internasional tersebut. 

"Indikasi pelanggaran HAM pertama terkait rasa aman dan bebas dari intimidasi. Ada penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive use of force. Ada 1.000 aparat. Lalu, penggunaan gas air mata yang tidak terukur, sehingga menyebabkan jatuhnya korban. Itu harus diakui memang ada," ungkap Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing menjawab pertanyaan IDN Times dalam pemberian keterangan pers pada Jumat (22/9/2023) di kantor Komnas HAM. 

Ia menambahkan sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan tindakan personel kepolisian. Di dalam Perkap itu berisi penggunaan senjata api dan gas air mata harus menjadi opsi terakhir bila situasi yang dihadapi menjadi kacau. 

"Selain itu, di dalam Perkap juga tertulis dilarang menggunakan kekerasan saat bertugas, kecuali untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan," tutur dia. 

Indikasi pelanggaran HAM kedua yaitu hak untuk memperoleh keadilan. Komnas HAM menemukan ada pembatasan akses bantuan hukum bagi 8 tersangka yang sudah ditangguhkan penahanannya. 

Indikasi pelanggaran HAM ketiga yaitu hak atas tempat tinggal yang layak. "Ini terkait rencana relokasi. Rencana relokasi berdampak secara langsung terhadap perkampungan Melayu kuno di Pulau Rempang," katanya. 

Lalu, bagaimana nasib warga Rempang yang bakal diminta hengkang oleh BP Batam pada 28 September 2023?

1. BP Batam berusaha hentikan akses kesehatan bagi warga Rempang

Komnas Temukan 6 Indikasi Pelanggaran HAM di Rempang, Apa Saja?Ribuan warga berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Lebih lanjut Uli mengatakan berdasarkan hasil temuan Komnas HAM di lapangan pada periode 15 September-17 September 2023, ada upaya untuk menyetop akses kesehatan bagi warga Rempang. Ini juga masuk ke dalam indikasi pelanggaran HAM yang ditemukan di sana. 

"Upaya pengosongan puskesmas dan pembebastugasan tenaga kesehatan di Pulau Rempang. Ini kami juga sudah menemui saksi-saksinya dan terkonfirmasi. Ada upaya pengosongan puskesmas di Pulau Rempang dan membebaskan tenaga kesehatan, sehingga fasilitas kesehatan tidak bisa berfungsi secara maksimal," ujarnya. 

Ia mengatakan ke depan, akses kesehatan di Pulau Rempang akan dipindahkan ke tempat lain. Tetapi, hal tersebut, kata dia membutuhkan pendalaman lebih lanjut. 

Temuan lain berupa indikasi pelanggaran HAM yaitu Proyek Strategis Nasional (PSN) mengabaikan dampak langsung bagi masyarakat adat Melayu. 

Baca Juga: Komnas HAM: Warga Kampung Sembulang Rempang Diminta Pindah Akhir Bulan

2. BP Batam belum ajukan Hak Penggunaan Lahan (HPL) di Pulau Rempang

Komnas Temukan 6 Indikasi Pelanggaran HAM di Rempang, Apa Saja?Ribuan warga berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Di sisi lain, Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo mengungkap pihaknya sudah melakukan pertemuan pra mediasi dengan sejumlah pihak terkait isu konflik agraria di Pulau Rempang. Dari pertemuan itu, diketahui BP Batam belum mengajukan pendaftaran area tanah yang telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Akibatnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) belum diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam. 

"Bahwa hingga saat ini, BP Batam belum mendaftarkan atau mengajukan permohonan HPL ke kantor pertanahan Batam," ujar Prabianto di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. 

Itu artinya, area yang bakal dijadikan tempat berinvestasi oleh investor asal China, Xinyi belum bersih dan beres secara hukum. Bahkan, menurut Prabianto, rumah dan lahan yang dijanjikan oleh BP Batam akan diberikan bagi warga Rempang, hingga kini belum dibangun. Pada kenyataannya, warga lokal justru akan dipindahkan ke hunian sementara di Batam. 

3. Komnas HAM merekomendasikan agar pabrik kaca dan solar cell dipindah ke Pulau Galang

Komnas Temukan 6 Indikasi Pelanggaran HAM di Rempang, Apa Saja?Ladang luas yang ada di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/8/2023) yang nantinya akan menjadi kawasan ekonomi. (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Di dalam forum itu, Prabianto juga menyebut bahwa Komnas HAM sudah merekomendasikan kepada BP Batam agar lokasi pabrik kaca dan solar cell saja yang direlokasi, bukan tempat pemukiman warga. Prabianto mengusulkan agar pabrik tersebut dibangun di Pulau Galang. 

"Rekomendasi Komnas HAM daripada membangun industri di lokasi di tiga kampung di Rempang, di mana sudah ada warga yang berdiam di dalamnya, kenapa tidak industrinya saja yang dipindah lokasinya ke Pulau Galang atau Galang Baru. Secara de facto, belum banyak warga yang tinggal di sana," tutur dia. 

Komnas HAM mengusulkan industrinya yang direlokasi agar aktivitas ekonomi itu tidak menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat di sana. Namun, berdasarkan hasil pertemuan pra mediasi dengan BP Batam, kata Prabianto, mereka mengaku tidak bisa mengambil keputusan soal perubahan rencana relokasi. Keputusan itu harus diambil oleh pemerintah pusat di Jakarta. 

https://www.youtube.com/embed/8oi6evP9PU0

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Selongsong Gas Air Mata di Atap Sekolah Rempang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya