Kompolnas Serahkan Temuan Observasi di Malang ke TGIPF Hari Ini

Kompolnas sebut Kapolres tak beri perintah soal gas air mata

Jakarta, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Senin pagi, (10/10/2022) mendatangi kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Mereka menyerahkan laporan berisi temuan ketika melakukan investigasi terkait tragedi Kanjuruhan, Malang. 

Selain Komnas HAM, tiga komisioner Kompolnas pun ikut terjun ke lapangan untuk menggali informasi soal penyebab tragedi mematikan yang menewaskan hingga 131 jiwa itu. Namun, Kompolnas tak langsung diterima oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Sebab, ia sedang berada di luar kota. 

"Jadi, kami diundang untuk memberikan masukan untuk temuan apa tim turun ke Malang, selama kami mengumpulkan data dan informasi. Kami sudah kumpulkan, di samping itu dilanjutkan dengan diskusi. Mudah-mudahan yang kami sampaikan bisa bermanfaat dan bisa mempercepat tugas dari TGIPF," ungkap Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Pol) Purn, Benny Mamoto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. 

Namun, ia enggan mengungkap isi dari laporan yang berhasil ditemukan oleh Kompolnas. Benny juga tak bersedia mengungkap hasil rapat koordinasi Kompolnas dengan TGIPF Kanjuruhan. 

"Saya sudah sampaikan semua (ke TGIPF), baik tim yang turun ke Malang maupun hasil koordinasi kami dengan Polda Jawa Timur," tutur dia. 

Ia juga menambahkan belum ada kesimpulan yang dapat diambil terkait Tragedi Kanjuruhan. Sebab, proses dan pengumpulan barang bukti masih dalam proses. 

"Semua masih dalam proses, sehingga kami belum bisa menyimpulkan apa-apa," katanya. 

Lalu, apa saja temuan dari Kompolnas yang pernah disampaikan ke publik?

1. Kompolnas sebut perintah penembakan gas air mata ke tribun penonton bukan instruksi Kapolres Malang

Kompolnas Serahkan Temuan Observasi di Malang ke TGIPF Hari IniKomisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto (tengah) saat memberikan keterangan di Polres Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudanto mengatakan tembakan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan bukan lah perintah dari Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat. Informasi tersebut disampaikan Wahyu usai mengonfirmasi kepada Ferli secara langsung. Selain itu, ada potongan video yang menggambarkan Ferli memberikan instruksi kepada jajarannya untuk tidak menggunakan kekerasan dan gas air mata. 

"Itu kan Pak Kapolres melarang penggunaan gas air mata saat tengah memberikan briefing di tribun. Itu dilakukan beberapa jam sebelum pertandingan. Mengapa briefingnya dilakukan di tribun? Karena pada ketika itu sedang hujan. Potongan video itu kan dari saya," ujar Wahyu ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada 5 Oktober 2022 lalu. 

Ia menambahkan, hingga kini belum diketahui perintah penembakan gas air mata datang dari siapa. Sebab, kata Wahyu, Kompolnas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kewenangan pro justitia. 

"Meski tidak ada perintah dari Kapolres, tetapi faktanya pada peristiwa kemarin kan ada penembakan gas air mata. Itu sebabnya, mengapa kami menitipkan kepada TGIPF dan Inspektorat Khusus Mabes Polri untuk menelusuri hal itu," katanya lagi. 

Menurut Wahyu, meski tak memberikan perintah, tetapi Ferli tetap dicopot karena ia tetap dianggap keliru karena tak bisa mengendalikan keamanan di sana. "Karena dia malah mengikuti instruksi Panpel dan pertandingan tetap digelar malam hari. Padahal, dia sempat mengusulkan agar jam pertandingan dimajukan," tutur dia. 

Baca Juga: Mahfud: TGIPF Kanjuruhan Bakal Ikut Minta Keterangan dari PSSI

2. Kapolres Malang mengaku ditekan untuk menyetujui rekomendasi jam pertandingan malam hari

Kompolnas Serahkan Temuan Observasi di Malang ke TGIPF Hari IniKapolres Malang, AKPB Ferli Hidayat saat pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhan. Dok/Humas Polres Malang

Lebih lanjut, Wahyu menyebut bahwa Ferli ditekan agar menyetujui rekomendasi pertandingan digelar malam hari. "Dia kan dalam posisi junior (di kepolisian), Pak Kapolres. Maka, kami minta Irsus memeriksa dan menginvestigasi lebih detail," ujarnya. 

Namun, Wahyu menyebut hal tersebut merupakan analisa Kompolnas berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Polresta Malang untuk mengizinkan pertandingan digelar malam hari. "Kami menganalisa dari surat dari Liga dan di sana memang ada penekanan khusus," katanya lagi. 

3. Kapolres Malang fokus mengamankan pemain Persebaya agar bisa dievakuasi dari Stadion Kanjuruhan

Kompolnas Serahkan Temuan Observasi di Malang ke TGIPF Hari IniAparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Wahyu juga mengakui selama pertandingan Arema FC melawan Persebaya, individu yang berpakaian polisi dilarang masuk ke dalam lapangan. Situasi pun dalam kondisi yang kondusif ketika peluit panjang dibunyikan wasit. Meski begitu, para pemain Persebaya segera dievakuasi keluar dari lapangan lantaran Arema FC kalah di kandang sendiri dalam 23 tahun terakhir. 

"Kapolres konsentrasi dan fokus mengamankan para pemain Persebaya keluar dari lapangan ke mobil (rantis). Jadi, dia tidak tahu di dalam ada kejadian penonton yang berdesak-desakan dan baru tahu ada penembakan gas air mata," ujar Wahyu. 

Ia menambahkan bahwa di saat pertandingan digelar pada 1 Oktober 2022 lalu, ada 2.000 personel keamanan yang mengawal. Namun, yang merupakan anak buah Kapolres Malang langsung hanya 600 orang. 

"Sisa 1.400 personel lainnya itu merupakan bantuan. Karena jumlah personel polisi di Malang itu hanya 1.000-an. Karena kan ada yang disebar untuk menjaga lalu lintas serta Polsek. Sehingga, kalau ada hajatan besar, Polresta Malang hanya mengirimkan 100 -200 orang," katanya. 

Namun, kata Wahyu, lantaran laga Arema FC melawan Persebaya berisiko tinggi, maka dikerahkan tambahan personel mulai dari Polres Blitar, Polda Jawa Timur, Brimob, hingga TNI. "Walaupun dia pimpinan keamanan di sana, tetapi situasinya berbeda bila orang yang diberi tahu bukan bawahan langsung," tutur dia lagi. 

Sejauh ini, AKBP Ferli Hidayat sudah dicopot dari posisi Kapolres Malang. Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam orang itu yakni:

  1. AHL (Direktur Utama PT. LIB)
  2. AH (Ketua Panpel)
  3. SS (Security Officer)
  4. Wahyu Ss (Kabag Ops Polres Malang)
  5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)
  6. BSA (Kasat Samapta Polres Malang).

Dari keenam tersangka itu, tiga di antaranya menjadi tersangka karena memerintahkan aparat untuk menembakkan gas air mata. Sementara, penyidik menetapkan AHL sebagai tersangka karena ia tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.

https://www.youtube.com/embed/9AaHW4hDTEM

Baca Juga: Anggota TGIPF: Banyak Korban Kanjuruhan Alami Pendarahan Dalam di Mata

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya