KPK Bantah Idrus Marham Pelesiran Saat Berobat ke Rumah Sakit

KPK meminta Ombudsman agar melakukan koreksi informasi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah salah satu tahanan mereka yakni Idrus Marham sempat pelesiran di sela melakukan pengobatan medis di RS MMC Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/6). Pernyataan itu disampaikan oleh lembaga antirasuah untuk merespons pemberian keterangan pers dari Ombudsman RI yang sempat mengabadikan Idrus tengah berjalan di area sekitar Gedung Citadines, Kuningan Jakarta Selatan. 

"Kami menemukan fakta bahwa yang bersangkutan memakai pakaian bebas casual, tanpa rompi oranye atau borgol seperti laiknya tahanan KPK dan menggunakan ponsel selama berada di lokasi tersebut sebagaimana video yang kami rekam pada pukul 12:39 WIB dan pukul 14:18 WIB," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho pada Kamis (27/6). 

Ia mengaku sudah melakukan konfirmasi atas temuan itu ke pihak rutan pada (24/6) dan pihak rumah sakit pada (24/6) dan (26/6). 

"Pihak rutan KPK membenarkan ada izin berobat bagi IM untuk berobat ke dokter spesialis tapi tidak secara spesifik menetapkan rumah sakit yang mana yang harus dituju karena penetapan rumah sakit ada pada pengadilan," kata dia lagi. 

Namun, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah penyampaikan informasi dari Ombudsman ke publik dinilai terlalu terburu-buru. Sebab, proses pemeriksaan dari Ombudsman belum selesai. 

"Sehingga, KPK meminta Ombudsman melakukan koreksi terhadap kekeliruan pernyataan informasi seperti ini," kata Febri ketika ditemui di gedung KPK pada Kamis malam. 

Lalu, gimana sih kronologi peristiwa Idrus dibawa dari rutan KPK menuju ke rumah sakit? 

1. Idrus diizinkan berobat sesuai dengan putusan dari Pengadilan Tinggi

KPK Bantah Idrus Marham Pelesiran Saat Berobat ke Rumah Sakit(Terdakwa korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Juru bicara KPK, Febri Diansyah kemudian mengurai bagaimana proses izin berobat bagi Idrus bisa terbit. Febri mengatakan keputusan untuk membiarkan mantan Menteri Sosial itu berobat sesuai dengan penetapan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 260/Pen.Pid/TPK/2019PT.DKI. Berdasarkan penetapan itu, pengadilan mengabulkan permohonan dari tim penasihat hukum dan Idrus untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar rumah tahanan negara yakni ke dokter spesialis gigi RS MMC pada (21/6) hingga selesai. 

"Jadi, KPK membawa IM (Idrus Marham) ke RS MMC adalah dalam rangka pelaksanaan penetapan Pengadilan Tinggi DKI karena penahanan IM yang sudah menjadi terdakwa saat ini berada di lingkup kewenangan peradilan," kata Febri. 

Mantan aktivis antikorupsi itu kemudian menerangkan Idrus dibawa keluar dari rutan KPK sekitar pukul 11:06 WIB. 

"Namun, di saat proses pengobatan belum selesai sementara waktu salat Jumat sudah mulai dekat, maka IM dibawa ke lokasi terdekat yang memungkinkan untuk dilakukan salat Jumat," tutur dia. 

KPK menduga pada proses itulah video itu direkam secara diam-diam dan dijadikan bukti oleh pihak Ombudsman. Lembaga antirasuah mengakui Idrus menunaikan ibadah salat di area sekitar Gedung Citadines. 

Baca Juga: Idrus Marham Terbukti Terima Suap untuk Munaslub Partai Golkar

2. Selama berada di rumah sakit dan beribadah salat Jumat, Idrus memang tidak mengenakan borgol

KPK Bantah Idrus Marham Pelesiran Saat Berobat ke Rumah Sakit(Ilustrasi tahanan KPK mulai diborgol) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

KPK mengakui Idrus memang tidak mengenakan borgol ketika ia sedang menjalani pengobatan di rumah sakit dan salat Jumat. Kendati begitu, Idrus berada dalam pengawasan ketat oleh bagian pengawalan tahanan. 

"Setalah melakukan salat Jumat, IM (Idrus Marham) kembali dibawa ke RS MMC untuk dilakukan pengobatan lanjutan dan kemudian tiba kembali di rutan KPK sekitar pukul 16:05 WIB," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

Lembaga antirasuah siap membeberkan bukti tanda lapor dari bagian pengawal tahanan melalui pesan pendek, dimulai dari keberangkatan menuju ke rumah sakit hingga mereka kembali ke rutan. 

Sehingga, KPK mempertanyakan informasi yang diperoleh Ombdusman dengan menyebut sempat melihat Idrus sekitar pukul 08:30 WIB. Sementara, Idrus baru keluar dari rutan sekitar pukul 11:00 WIB. 

3. Terkait penggunaan ponsel, petugas KPK telah melarang Idrus memakai alat komunikasi itu

KPK Bantah Idrus Marham Pelesiran Saat Berobat ke Rumah Sakit(Idrus Marham yang tak mengenakan rompi tahanan) Dokumentasi Ombudsman

Sementara, terkait penggunaan ponsel, KPK menjelakan petugasnya telah melarang mantan Sekjen Golkar itu untuk menggunakan alat komunikasi. Namun, ketika Idrus tiba di rumah sakit, sudah ada ajudannya yang menunggu di sana. 

"Namun, IM (Idrus) bersikeras menggunakan ponsel untuk menghubungi istrinya sebentar. Ia menggunakan ponsel ajudannya untuk berkomunikasi. Kemudian, ponsel itu dikembalikan ke ajudannya," kata Febri. 

Sehingga, KPK menyayangkan adanya kesimpulan yang terburu-buru dari pihak Ombudsman terkait isu ini. 

"KPK meminta Ombudsman melakukan koreksi terhadap kekeliruan penyampaian pernyataan seperti ini," tutur dia lagi. 

4. Direktur Pengawasan Internal KPK akan mendatangi gedung Ombudsman untuk memberikan klarifikasi

KPK Bantah Idrus Marham Pelesiran Saat Berobat ke Rumah Sakitkpk.go.id

Untuk mengklarifikasi isu tersebut, Direktur Pengawas Internal KPK akan mendatangi gedung Ombudsman. Terkait Idrus tak menggunakan borgol, Febri mengatakan tak mungkin tahanan mengenakannya saat bertemu dengan dokter. Hal tersebut, kata dia, sudah dibahas di kalangan internal KPK. 

Lembaga antirasuah menghargai pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Ombudsman berdasarkan UU nomor 37 tahun 2008. 

"Namun, kami mengajak agar kewenangan tersebut digunakan secara profesional dan hati-hati. Jangan sampai informasi yang didistribusikan ke publik adalah informasi yang belum terkonfirmasi, mentah dan belum terklarifikasi secara kuat. Apalagi tadi sempat mengucap kata pelesiran," kata Febri pada Kamis malam. 

Baca Juga: Belasan Tahanan KPK Tetap Diborgol Saat Lakukan Ibadah, Benarkah?

Topik:

Berita Terkini Lainnya