KPK Cegah 12 Anggota DPRD Jambi ke Luar Negeri karena Kasus Suap

Mereka sudah jadi tersangka uang ketok palu

Jakarta, IDN Times - Sebagai tindak lanjut dari kasus gratifikasi dan suap yang melibatkan mantan Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 12 anggota DPRD dan satu pihak swasta pada 28 Desember 2018 lalu. Kemudian, di hari yang sama, lembaga antirasuah juga mencegah mereka bepergian ke luar negeri. 

"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan, terhitung sejak 28 Desember 2018," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Jumat (2/3) melalui keterangan tertulis. 

Febri menjelaskan KPK perlu mencegah 12 anggota DPRD dan 1 pihak swasta itu bepergian ke luar negeri untuk memudahkan pemeriksaan. 

"Agar kalau tersangka dibutuhkan, maka mereka tidak sedang berada di luar negeri," kata mantan aktivis antikorupsi tersebut.

Lalu, sudah sejauh mana informasi yang diketahui oleh KPK soal uang ketok palu itu?

1. Pihak DPRD yang dicegah bepergian ke luar negeri dimulai dari posisi Ketua hingga anggota

KPK Cegah 12 Anggota DPRD Jambi ke Luar Negeri karena Kasus SuapIDN Times/Margith Damanik

Data dari KPK menyebut pihak DPRD yang dicegah bepergian ke luar negeri terdiri dari Ketua hingga anggota. Berikut data nama anggota DPRD yang dicegah ke luar negeri: 

1. Cornelis Buston (Ketua DPRD)
2. AR. Syahbandar (Wakil Ketua DPRD)
3. Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD)
4. Sufardi Nurzain (Fraksi Golkar)
5. Cekman (Fraksi Restorasi Nurani)
6. Tadjudin Hasan (Fraksi PKB)
7. Parlagutan Nasution (Fraksi PPP)
8. Muhammadiyah (Fraksi Gerindra)
9. Zainal Abidin (Ketua Komisi III)
10. Elhelwi (Anggota DPRD)
11. Gusrizal (Anggota DPRD)
12. Effendi Hatta (Anggota DPRD)

Sementara, pihak swasta yang dilarang bepergian yaitu Jeo Fandy Yoesman alias Asiang. 

Baca Juga: KPK Tetapkan 12 Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Uang Ketok Palu

2. KPK mendorong anggota DPRD untuk memberi keterangan yang jujur saat diperiksa nanti

KPK Cegah 12 Anggota DPRD Jambi ke Luar Negeri karena Kasus SuapIDN Times/Linda Juliawanti

Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK mulai memanggil 12 anggota DPRD itu untuk diperiksa. Mereka diperiksa di Polda Jambi. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengimbau agar 12 anggota DPRD itu untuk bersikap jujur dan kooperatif saat memberikan keterangan ke penyidik. 

"Kalau ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan uang, tentu akan dihargai dan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan," kata Febri. 

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan total uang ketok palu yang diterima oleh anggota DPRD tersebut mencapai Rp16,34 miliar. Uang itu diterima untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017 yakni senilai Rp12,94 miliar dan RAPBD Tahun Anggaran 2018 yakni senilai Rp3,4 miliar. 

Dalam pandangan KPK perbuatan meminta uang ketok palu yang telah ditunjukkan anggota DPRD Jambi itu dinilai tidak pantas. 

"Apalagi para pejabat itu diberikan kepercayaan oleh rakyat melalui pemilu," kata Agus ketika memberikan keterangan pers pada tahun 2018 lalu. 

3. 14 anggota DPRD mengembalikan uang senlai Rp4,375 miliar ke KPK

KPK Cegah 12 Anggota DPRD Jambi ke Luar Negeri karena Kasus SuapIDN Times/Linda Juliawanti

Sementara, satu demi satu anggota DPRD mulai mengembalikan uang yang sempat mereka terima ketika dilakukan pembahasan anggaran dengan Pemprov Jambi. Data dari KPK menunjukkan ada 14 anggota DPRD Provinsi Jambi yang sudah mengembalikan uang suap tersebut. 

"14 orang itu baik yang berstatus saksi atau tersangka dengan total mencapai Rp4,375 miliar. Pengembalian uang dilakukan secara bertahap mulai dari Rp20 juta, Rp100 juta, Rp250 juta hingga Rp600juta dalam sekali pengembalian," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Sabtu (2/3) kemarin melalui keterangan tertulis. 

Mantan aktivis antikorupsi itu kembali mewanti-wanti apabila ada anggota DPRD lainnya yang pernah menerima uang suap tersebut agar segera dikembalikan. 

"Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum yang berjalan," kata dia. 

4. Praktik korupsi berjemaah keempat yang melibatkan anggota DPRD

KPK Cegah 12 Anggota DPRD Jambi ke Luar Negeri karena Kasus SuapIDN Times/ Cije Khalifatullah

Ini bukan kali pertama praktik korupsi berjemaah terjadi di tubuh DPRD. Dalam catatan IDN Times, praktik korupsi di DPRD Provinsi Jambi menjadi kali keempat. 

Tiga DPRD lainnya terjadi di Padang pada tahun 2001-2002. Saat itu, ada 37 anggota DPRD yang diadili karena diduga telah nilep anggaran DPRD Kota Padang senilai Rp10,4 miliar. 

Kemudian, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang menerima suap. Total ada 38 anggota DPRD periode 2009-2014 yang dijadikan tersangka oleh KPK. 38 anggota DPRD itu menerima suap dari mantan Gubernur Pujo Nugroho. Masing-masing anggota DPRD mendapat uang suap berkisar Rp300 juta hingga Rp350 juta. 

Rekor paling banyak anggota DPRD yang melakukan korupsi berjemaah terjadi di Kota Malang. Dari 45 anggota DPRD Kota Malang, sebanyak 41 orang di antaranya dijadikan tersangka penerima suap oleh KPK. Akibatnya, pemerintahan di Kota Malang nyaris lumpuh. Sama seperti anggota DPRD lainnya, anggota legislatif di Malang turut menerima suap dari mantan Wali Kota Moch Anton yang nilainya berkisar Rp12,5 juta hingga Rp50 juta. 

Baca Juga: Korupsi Berjamaah Malang, Ini Rentetan Imbas Negatifnya

Topik:

Berita Terkini Lainnya