KPK Kalah di Kasasi, MA Tetap Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir

MA menilai putusan vonis bebas Sofyan sudah benar

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Dirut PLN, Sofyan Basir. Menurut hakim agung, vonis yang dijatuhkan bagi Sofyan di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum. Dengan demikian Sofyan bisa bernafas lega karena ia masih bisa menghirup udara bebas. 

"Majelis hakim pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam membuat pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ungkap juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dan dikutip dari kantor berita Antara pada Rabu (17/6). 

Lalu, apa tanggapan komisi antirasuah soal kasasi mereka yang ditolak oleh MA?

1. KPK tetap meyakini Sofyan Basir terlibat perkara korupsi di proyek PLTU Riau-1

KPK Kalah di Kasasi, MA Tetap Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir(Eks Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Plt juru bicara KPK, Sofyan Basir mengatakan sejak awal proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, komisi antirasuah bahwa bukti-bukti dalam perkara tersebut kuat. Hal itu bisa terlihat dari fakta-fakta persidangan dari terdakwa Eni Maulani Saragih, Johannes Budi, dan Idrus Marham. 

"Mereka semua terbukti telah bersalah dan mempunya kekuatan hukum tetap. Sehingga, KPK juga meyakini bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basir telah terurai dengan jelas di dalam surat dakwaan JPU," tutur Ali melalui keterangan tertulis pada Rabu malam. 

Namun, hingga kini, komisi antirasuah masih belum menerima putusan lengkap dari MA mengenai kasasi tersebut. Bila putusan sudah diterima, maka mereka akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan dalam kasasi tersebut. 

Baca Juga: Kepala Gugus Tugas: Silakan KPK Sadap HP Saya, Awasi Anggaran COVID-19

2. Putusan kasasi di MA meneguhkan vonis bebas yang disampaikan oleh hakim pengadilan tipikor

KPK Kalah di Kasasi, MA Tetap Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir(Eks Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir) ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Putusan kasasi di MA justru semakin meneguhkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sofyan dinyatakan bebas dari semua dakwaan pada 4 November 2019 lalu. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo ke mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham. 

Mantan Direktur Utama BRI itu tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Sofyan juga diyakini tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap. Bahkan, majelis hakim menyebut Sofyan diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.

3. KPK mengajukan kasasi karena menilai ada fakta-fakta di persidangan yang belum dipertimbangkan majelis hakim

KPK Kalah di Kasasi, MA Tetap Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Juru bicara KPK sebelumnya, Febri Diansyah mengatakan pada 2019 lalu ada poin-poin tertentu yang dinilai komisi antirasuah belum dipertimbangkan oleh majelis hakim di tingkat pertama. 

Poin itu antara lain mengenai keterangan Sofyan saat menjadi saksi terkait pengetahuannya soal ada-tidaknya praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1 tersebut. Febri menyebut, pada persidangan itu, Sofyan mengaku pernah diberi tahu Eni Maulani Saragih tentang pertemuannya dengan pengusaha Johanes Kotjo.

"Ada bukti-bukti yang kami pandang dan kami lihat itu belum dipertimbangkan oleh hakim. Karena sebenarnya pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni Saragih, Sofyan Basir pernah menyampaikan keterangan sebagai saksi sebelumnya bahwa yang bersangkutan pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepentingan Eni Saragih yang diutus oleh partainya untuk mencari pendanaan kegiatan partai politik. Ini belum dipertimbangkan," ucapnya.

Selain itu, ada pula keterangan dari Eni di proses persidangan yang menunjukan Sofyan juga tahu soal motif awal ia mencari pendanaan untuk partai Golkar. 

Baca Juga: Curhat Eks Pimpinan KPK: Pengusutan Teror Bom ke Rumah Saya Tak Jelas

Topik:

Berita Terkini Lainnya