KPK: Kumham Sendiri yang Usul Napi Koruptor Dipindah ke Nusa Kambangan

Menkum HAM bilang koruptor tak cocok ada di Nusa Kambangan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengenai komitmennya untuk melakukan perbaikan lembaga pemasyarakatan. Bahkan, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kemenkum HAM sendiri yang membuat rencana aksi yang salah satunya berisi pemindahan napi kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusa Kambangan, Jawa Tengah. 

Namun, tiba-tiba pada Selasa (18/6), Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan napi kasus korupsi tidak cocok ditempatkan di lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum. 

"Karena napi koruptor bukanlah napi kategori high risk yang membutuhkan pengamanan super maksimum. Jadi, di sana persoalannya," kata Yasonna ketika ditemui di kantornya di daerah Kuningan, Jakarta Selatan pada pagi tadi. 

Permasalahannya, yang diusulkan oleh lembaga antirasuah agar napi koruptor kelas kakap dipindahkan ke lapas dengan pengamanan maksimum. Artinya, itu berada satu tingkat di bawah lapas pengamanan super maksimum. 

Dalam kasus napi Setya Novanto, ia dipindahkan penahanannya ke rutan Gunung Sindur di Bogor, Jawa Barat. Rutan tersebut juga memiliki pengamanan maksimum. 

"Melihat dari kebijakan itu, maka memungkinkan napi untuk meletakan napi kasus korupsi di lapas dengan kategori super maximum security. Sebab, napi yang masih melakukan pelanggaran di lapas dengan maximum security dapat diletakan di lapas super maximum," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Lalu, kapan KPK berharap bisa mewujudkan pemindahan napi kasus korupsi ke Lapas Nusa Kambangan?

1. KPK berharap napi kasus korupsi bisa dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan pada 2019

KPK: Kumham Sendiri yang Usul Napi Koruptor Dipindah ke Nusa Kambangan(Lapas Kelas II A Pasir Putih di Nusa Kambangan) ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Ketua KPK, Agus Rahardjo pernah menguraikan harapan agar napi kasus korupsi terutama koruptor kelas kakap bisa dipindah penahanannya ke Lapas Nusa Kambangan pada 2019. 

Ide mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu bukan tanpa dasar. Agus mengaku sudah pernah berkunjung ke fasilitas pengamanan maksimum di Lapas Nusakambangan.

Ia terkesan takjub dengan sistem pengamanan yang diberlakukan di Lapas Nusakambangan. Lapas itu terletak di sebuah pulau terpencil dan dipisahkan oleh selat. Sehingga, untuk bisa ke sana harus menyeberang menggunakan kapal. 

Ia juga mendengar cerita ada ular berbisa yang sengaja disebar untuk mencegah para terpidana untuk kabur dari pulau. Para petugas di lapas dengan pengamanan super maksimum tidak menampilkan wajah yang sesungguhnya. Mereka menggunakan topeng sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan para napi. 

"Itu pengalaman saya. Jadi, gak ada salahnya juga koruptor-koruptor big fish masuk ke sana," kata Agus pada (30/4) lalu. 

Baca Juga: Agar Jera, Ketua KPK Ingin Koruptor Dibui di Lapas Nusakambangan

2. KPK mulai langkah untuk merealisasikan wacana itu diwujudkan dengan menyusun daftar napi kasus korupsi yang hendak dipindahkan

KPK: Kumham Sendiri yang Usul Napi Koruptor Dipindah ke Nusa KambanganIlustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Agar tidak berakhir sekedar wacana, KPK terlihat tidak bosan mengingatkan Kemenkum HAM. Sebab, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah rencana aksi untuk memindahkan napi kasus korupsi ke Lapas Nusa Kambangan merupakan insiatif Kemenkum HAM sendiri. 

Oleh sebab itu, Febri mengingatkan kembali di bulan Juni yang tinggal tersisa kurang dari dua minggu tersebut, ada beberapa pekerjaan yang harus dirampungkan oleh Kemenkum HAM. Pertama, Kemenkum HAM membuat daftar usulan nama narapidana kasus korupsi yang hendak dipindah ke Lapas Nusa Kambangan. 

"Kedua, merevisi aturan menteri tentang remisi yang telah dikaji oleh KPK dan dipandang berisiko transaksional," kata Febri. 

Ketiga, menyusun evaluasi pedoman teknis mengenai sistem pemasyarakatan. Rencana aksi itu, Febri melanjutkan telah dibahas bersama tim pencegahan KPK. 

"Kami harap Ditjen Pemasyarakatan bisa segera dapat merealiasikan setiap rencana aksi yang ada tersebut. Hal itu agar upaya perbaikan lapas bisa tetap berjalan sesuai koridor yang ada," tutur dia. 

3. Napi kasus korupsi ditempatkan di lapas dengan pengamanan maksimum agar tak membandel dan sering pelesiran

KPK: Kumham Sendiri yang Usul Napi Koruptor Dipindah ke Nusa Kambangan(Ilustrasi tahanan KPK mulai diborgol) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

KPK mendukung penuh agar napi kasus korupsi segera dipindah ke Lapas Nusa Kambangan karena berdasarkan aksi operasi senyap yang digelar di Lapas Sukamiskin pada 2018 lalu membuktikan masih terdapat pelanggaran di dalam institusi itu. Dengan napi ditempatkan di lapas yang memiliki pengamanan maksimum, maka diharapkan mereka tak lagi bandel seperti sering pelesiran ke luar dari lembaga pemasyarakatan. 

"Selain itu, mencegah potensi napi menyalahgunakan izin keluar atau berobat. Hanya boleh keluarga inti yang menjenguk dan tidak boleh ada kontak fisik karena terhalang kaca, selain itu kunjungan terpantau CCTV," tutur Febri. 

Belum lagi sejak tiba di pelabuhan, maka barang-barang keluarga inti dan kuasa hukum akan dicek. Dengan begitu, tidak ada benda-benda terlarang seperti ponsel yang disusupkan ke dalam lapas. 

4. KPK hanya bisa mengusulkan, yang memiliki kewenangan tetap Kemenkum HAM

KPK: Kumham Sendiri yang Usul Napi Koruptor Dipindah ke Nusa KambanganANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sementara, menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang disampaikan oleh institusi yang dipimpinnya hanya sekedar usulan. Kewenangan penuh tetap berada di Kemenkum HAM untuk melakukan pemindahan napi kasus korupsi tersebut. 

"Prinsipnya begini, kewenangan untuk menahan itu kan ada di Ditjen PAS. Dia mau naruh di mana itu kan kewenangan mereka, kan kami mengusulkan napi-napi yang bandel yang sering keluar masuk. Itu supaya apa? Memberikan efek jera," ujar Alex yang ditemui di gedung Ombudsman RI pada sore tadi. 

Ia juga menyebut KPK tidak bisa mengelola lapas khusus untuk napi kasus korupsi. Sebab, sejak awal Kemenkum HAM telah menetapkan napi koruptor akan ditempatkan di Lapas Sukamiskin. Padahal, telah terbukti ada begitu banyak hal yang dijadikan celah untuk korupsi dan transaksi di dalam lapas tersebut.

"KPK kan itu hanya sebatas sampai di eksekusi (napi hingga ke lapas)," katanya lagi. 

Baca Juga: Menkum HAM: Napi Kasus Korupsi Tak Cocok Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Topik:

Berita Terkini Lainnya