MA Lepas Terdakwa BLBI, KPK: Putusan Aneh bin Ajaib!

Perbuatan Syafruddin dianggap masuk ke ranah perdata

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung malah memerintahkan agar pengadilan membebaskan terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. Hal itu diputuskan dalam sidang vonis kasasi yang dibacakan oleh Kepala Biro Humas MA, Hakim Agung Abdullah di kantornya pada Selasa (9/7). 

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ujar Abdullah membacakan sebagian poin dari putusan Hakim Agung yang bersidang hari ini. 

Ada tiga hakim yang menyidangkan kasasi kasus terdakwa BLBI itu, yakni Syamsul Rakan Chaniago, Mohammad Askin, dan dipimpin oleh Hakim Ketua Salman Luthan. Syamsul dan Askin tidak sepakat apabila perbuatan korupsi yang dilakukan oleh eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu adalah perbuatan pidana. Syamsul menilai itu perbuatan perdata, sedangkan Askin menyebut apa yang dilakukan oleh Syafruddin adalah perbuatan administrasi. 

Maka, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif terlihat bingung. Sebab, selama hampir 5 tahun memimpin KPK, baru kali pertama ia membaca putusan kasasi semacam ini. 

"Putusan ini aneh bin ajaib," ujar Syarif melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Selasa (9/7) sore. 

Mantan pengajar fakultas hukum di Universitas Hasanuddin, Makassar itu menilai aneh lantaran ketiga hakim sepakat Syafruddin bersalah melakukan korupsi. Tapi, para hakim justru berbeda pendapat. 

"Ada yang menilai pidana, perdata, dan administratif. Ketiga pendapat seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," kata dia lagi. 

Sementara, petugas di Rutan K4 KPK tengah menyiapkan untuk pembebasan Syafruddin. Ikuti terus soal vonis kasasi dalam kasus Syafruddin Arsyad Temenggung di IDN Times. 

Baca Juga: [BREAKING] Ini Alasan Hakim Mahkamah Agung Lepaskan Terdakwa BLBI

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya