Disebut di Sidang Meikarta, Akankah KPK Panggil Tjahjo Kumolo?

Neneng sebut Tjahjo minta agar proyek Meikarta dibantu

Jakarta, IDN Times - Bupati non aktif Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, menyeret nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di dalam persidangan mengenai suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Senin (14/1). Neneng hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Operasional PT Lippo Group, Billy Sindoro. 

Perempuan berusia 38 tahun itu mengaku sempat diberi arahan oleh Tjahjo agar membantu memudahkan izin proyek Meikarta. Permintaan tolong itu disampaikan Tjahjo melalui telepon saat Neneng tengah berada di kantor Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri. 

"Tjahjo bilang kepada saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu'," ujar Neneng saat bersaksi pada Senin pagi. 

Neneng menjelaskan ke Tjahjo untuk membantu perizinan Meikarta dibutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat. 

"Kemudian, Pak Dirjen Otda Soemarsono menyampaikan ke saya, bahwa Dirjen Otda akan memfasilitasi pertemuan Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta," tutur dia lagi. 

Lalu, apa tanggapan KPK mengenai nama Tjahjo yang muncul di ruang sidang? Apakah terbuka peluang lembaga antirasuah akan memanggil politisi PDI Perjuangan itu sebagai saksi ke KPK?

1. KPK tidak tutup peluang untuk memanggil Tjahjo Kumolo

Disebut di Sidang Meikarta, Akankah KPK Panggil Tjahjo Kumolo?(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Juru bicara KPK, Febri Diansyah memastikan nama Tjahjo tidak muncul dalam daftar saksi ketika perkara Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro berada di tingkat penyelidikan. Keterangan saksi yang disampaikan pun, tutur Febri, akan dipelajari lebih dulu. 

"Mempelajari ini dalam artian apakah untuk proses penyidikan perlu permintaan keterangan yang lebih lanjut atau cukup setelah kita memeriksa Dirjen Otda (Otonomi Daerah). Itu kan perlu reiview, analisis, karena sidang baru dilakukan pada hari Senin," kata Febri.  

Ia menjelaskan apabila memang ada pertemuan atau pemberian arahan itu, maka KPK tetap perlu mencermati lebih lanjut. 

"KPK juga perlu melihat fakta yang lain dalam penyidikan yang saat ini sedang berjalan," tutur mantan aktivis antikorupsi itu. 

Baca Juga: Bupati Neneng Akui Mendagri Tjahjo Pernah Minta Tolong Bantu Meikarta

2. Kemendagri membantah memiliki kewenangan soal proyek Meikarta

Disebut di Sidang Meikarta, Akankah KPK Panggil Tjahjo Kumolo?(Proyek pembangunan Meikarta di Cikarang) IDN Times/Santi Dewi

Tak lama setelah namanya disebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan klarifikasinya. Ia menegaskan kementerian ya ia pimpin tidak memiliki kewenangan terkait izin teknis investasi proyek Meikarta. 

"Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perizinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kewenangan itu ada di tangan Bupati, namun memang harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat," ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin melalui keterangan tertulis yang disampaikan Tjahjo kepada IDN Times pada Senin malam kemarin. 

Lebih lanjut ia menjelaskan tata cara pemberian rekomendasi proyek Meikarta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2104 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat. 

"Tata cara memberi rekomendasi diatur dalam peraturan gubernur (pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh gubernur walau sudah 4 tahun diamanahkan (di dalam) perda, sehingga proses perizinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik," kata dia lagi. 

3. Menteri Dalam Negeri mengakui memang meminta agar izin Meikarta dimudahkan, tapi..

Disebut di Sidang Meikarta, Akankah KPK Panggil Tjahjo Kumolo?IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Namun Bahtiar juga membenarkan bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo pernah meminta kepada Bupati Neneng agar perizinan Meikarta diselesaikan. Tapi, Tjahjo mengaku menggaris bawahi perizinan itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Mendagri juga minta untuk mengendalikan diri agar Pemkab dan Pemprov jangan ribut, berpolemik di media publik. Mendagri menyarankan melalui Dirjen Otda untuk memfasilitasi dengan duduk bersama antara Pemkab dan Pemprov bersama pihak-pihak terkait dalam sebuah rapat terbuka di Kemendagri," tutur Bahtiar.

Akhirnya digelar rapat pada 3 Oktober 2017, yang merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat dengan DPR pada 27 September 2017. Isi RDP dengan pihak DPR ketika itu meminta Kemendagri untuk mengkoordinasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait dengan permasalahan perizinan Meikarta. 

"Artinya, dasar hukum keterlibatan Mendagri bukan pada teknis perizinannya. Namun lebih pada aspek pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014," kata dia lagi. 

4. KPK menduga pembangunan proyek Meikarta tidak memungkinkan dilakukan di lokasi saat ini

Disebut di Sidang Meikarta, Akankah KPK Panggil Tjahjo Kumolo?(Ilustrasi kasus korupsi proyek Meikarta) IDN Times/Cije Khalifatullah

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, salah satu faktor yang menunjukkan adanya permasalahan di dalam proyek pembangunan Meikarta yakni mereka menemukan bukti area seluas ratusan hektar itu tidak mungkin dibangun proyek pemukiman. Saat ini, kata Febri, ada indikasi pelanggaran hukum tata ruang di sana. 

"Oleh sebab itu, kami mendalami dugaan pihak tertentu yang mencoba mengurus perubahan tata ruang ini melalui penyusunan peraturan daerah di Bekasi yang tentu harus melibatkan DPRD setempat," ujar mantan aktivis antikorupsi itu. 

Baca Juga: KPK Duga Anggota DPRD Dibiayai Liburan ke Luar Negeri dari Meikarta

Topik:

Berita Terkini Lainnya