KPK Terkejut Presiden Malah Beri Pengampunan Bagi Napi Koruptor

Lapas Sukamiskin kirim surat ke KPK agar grasi diproses

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terkejut ketika tahu Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengabulkan grasi atau pengampunan bagi napi kasus korupsi Annas Maamun. Bahkan, pengampunan itu sudah dikabulkan pada (25/10) melalui keputusan presiden No. 23/G tahun 2019. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan usai kepres itu diteken oleh Jokowi, Lapas Sukamiskin mengirimkan surat yang diterima oleh komisi antirasuah pada sore ini. 

"Pada pokoknya surat itu berisi permintaan agar KPK melakukan eksekusi dan melaksanakan kepres No. 23/G tahun 2019 pada tanggal 25 Oktober. Dengan tetap menghargai kewenangan presiden terhadap terpidana kasus ini, maka KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin itu," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Selasa malam (26/11). 

Menurut mantan aktivis antikorupsi itu, institusi tempatnya bekerja justru terkejut dan bingung ketika presiden malah memberi pengampunan bagi napi kasus korupsi. 

"Bahkan, kasus korupsi yang dilakukan yang bersangkutan terkait dengan sektor kehutanan yaitu suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan kelapa sawit saat itu," kata dia lagi. 

Lalu, bagaimana sikap KPK terhadap kebijakan presiden ini?

1. KPK tetap menghormati kewenangan yang dimiliki oleh Presiden Jokowi untuk berikan pengampunan bagi napi koruptor

KPK Terkejut Presiden Malah Beri Pengampunan Bagi Napi Koruptor(Juru bicara KPK Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengaku tetap menghormati kewenangan yang dimiliki oleh presiden dalam memberikan pengampunan kepada napi. Pemberian grasi memang diketahui adalah hak konstitusional seorang presiden. 

"Namun, kita perlu melihat persoalan ini dalam kacamata yang lebih luas, terutama karena korupsi terjadi di lintas sektor. Kasus ini bila dilihat dakwaannya bukan saja korupsi terkait proyek misalnya tapi juga korupsi di sektor kehutanan," tutur Febri. 

Narasi serupa juga diucapkan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang melalui pesan pendek kepada IDN Times. Menurut dia, grasi sudah menjadi hak konstitusional kepala negara dengan berbagai pertimbangan. 

"Di mana secara yuridis normatifnya bisa diterima, namun secara sosiologis dan filosofis masih bisa untk didebatkan. Apalagi indikasi state captured masih terus berlanjut," kata Saut malam ini.

Istilah state captured yang dimaksud Saut yakni korupsi politik sistemik di mana kepentingan pribadi dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan yang ujung-ujungnya menguntungkan para pengambil kebijakan itu sendiri. 

Baca Juga: ICW Kecam Jokowi Beri Pengampunan Bagi Napi Kasus Korupsi

2. Napi koruptor Annas Maamun didakwa menerima suap senilai Rp3,5 miliar dan US$166.100

KPK Terkejut Presiden Malah Beri Pengampunan Bagi Napi Koruptor(Napi kasus korupsi dan eks Gubernur Riau Annas Maamun) ANTARA FOTO

Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah pada 26 September 2014 lalu. Ia dijadikan tersangka karena tertangkap melalui operasi senyap.

Dalam dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK, pria yang kini berusia 78 tahun itu didakwa secara kumulatif dengan tiga dakwaan sekaligus yakni pertama menerima suap dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan area kebun sawit menjadi bukan kawasan hutan di Provinsi Riau. Kedua, menerima suap Rp500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di Provinsi Riau. Ketiga, menerima suap Rp3 miliar dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo ke dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau. 

Padahal, menurut Febri, berdasarkan hasil kajian KPK, korupsi yang terjadi di sektor kehutanan memiliki akibat yang lebih besar. 

"Selain akibat terhadap hutan itu sendiri, lingkungan dan kepentingan publik untuk lingkungan yang sehat," tutur dia. 

3. KPK mengklaim terus memproses pengembangan perkara kasus korupsi di Riau dan telah menjerat korporasi

KPK Terkejut Presiden Malah Beri Pengampunan Bagi Napi KoruptorIDN Times/Arief Rahmat

Febri juga menjelaskan perkara yang menjerat Annas tetap berlanjut. Bahkan, KPK telah menetapkan satu perusahaan dan dua individu sebagai tersangka baru pada (29/3) lalu. 

"Mereka adalah PT PS (Palma Satu), SRT (Suheri Terta) selaku legal manager PT Duta Palma Group pada tahun 2014 dan SUD (Surya Darmadi) selaku pemilik PT Darmex Group /PT Duta Palma," kata dia lagi. 

Namun, berkas perkara kasusnya hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan. 

Baca Juga: ICW Kecam Jokowi Beri Pengampunan Bagi Napi Kasus Korupsi

Topik:

Berita Terkini Lainnya