KPK Tetapkan Dirut Perum Jasa Tirta II Sebagai Tersangka

Total kerugian negara dari kasus itu Rp3,6 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputra sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di perusahaan BUMN itu. Berawal dari laporan masyarakat, lembaga antirasuah menduga perbuatan korupsi sudah dilakukan sejak Djoko diangkat sebagai Dirut Perum Jasa Tirta II pada 2016 lalu. 

Usai diangkat sebagai dirut, Djoko kemudian melakukan relokasi anggaran. Perubahan anggaran dilakukan dengan memberikan tambahan anggaran pada pengembangan SDM dan strategi korporat. Semulai nilai anggarannya Rp2,8 miliar kemudian berubah menjadi Rp9,55 miliar.

Anggaran yang sudah ditambahkan tersebut kemudian digunakan untuk dua kegiatan pertama, perencanaan strategis korporat dan proses bisnis kedua senilai Rp3,8 miliar, kedua, perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan senilai Rp5,73 miliar. Rupanya sejak awal, Djoko sudah menyiapkan agar kedua kegiatan itu dikerjakan oleh Andrini Yaktiningsasi. Djoko dan Andrini diketahui memang saling mengenal. 

"Bahwa dalam pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut, AY (Andrini) diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (7/12). 

Lalu, berapa keuntungan ekonomi yang dinikmati oleh Andrini karena ditunjuk langsung oleh Djoko untuk mengerjakan kedua acara tersebut? Padahal, seharusnya untuk kegiatan itu melalui lelang terlebih dahulu. 

1. KPK temukan indikasi sejak awal proses lelang untuk kegiatan pengembangan SDM hanya formalitas belaka

KPK Tetapkan Dirut Perum Jasa Tirta II Sebagai TersangkaIDN Times/Linda Juliawanti

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sejak awal proses lelang untuk dua kegiatan pengembangan SDM di Perum Jasa Tirta II dilakukan dengan penuh kongkalikong. Proses pelaksanaan lelang dilakukan menggunakan rekayasa dan formalitas. Sebab, sejak awal Djoko ingin menunjuk Andrini sebagai pihak yang mengerjakan dua pekerjaan tadi. 

"Salah satunya dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara backdated," kata Febri ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK. 

Kejanggalan lain yang ditemukan oleh KPK yakni ada nama-nama ahli yang tercantum di dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukan ke dalam dokumen penawaran dua perusahaan milik Andrini. Tujuannya, hanya sebagai proses formalitas agar dapat mengikuti proses lelang. 

Setelah pengerjaan dua proyek kegiatan pengembangan SDM itu dipegang oleh Andrini, maka PJT melakukan pembayaran dengan total Rp5,5 miliar dengan rincian pekerjaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan sebesar Rp3,3 miliar. Kedua, perencanaan strategis korporat dan proses bisnis sebesar Rp2,2 miliar. 

Baca Juga: Berharap Partai Politik Bebas dari Korupsi, Mungkinkah?

2. Negara diduga telah merugi sekitar Rp3,6 miliar

KPK Tetapkan Dirut Perum Jasa Tirta II Sebagai Tersangkapixabay

Data dari KPK menunjukkan karena proses lelang yang tidak benar itu, maka negara dirugikan Rp3,6 miliar. Keuntungan itu diterima oleh Andrini. Sementara, jatah bagi Djoko masih terus ditelusuri oleh penyidik, termasuk apakah Andrini memberikan suap supaya proyek pengadaan kegiatan tersebut dikerjakan oleh perusahaannya. 

3. Dirut Perum Jasa Tirta II terancam hukuman penjara 20 tahun

KPK Tetapkan Dirut Perum Jasa Tirta II Sebagai TersangkaIDN times/Sukma Shakti

Atas perbuatannya itu, Dirut Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputra dan Andrini disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999. Merujuk ke pasal tersebut, maka keduanya terancam hukuman penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Sejauh ini penyidik KPK telah memeriksa 11 saksi dari unsur pejabat dan pegawai Perum Jasa Tirta II. Selain itu, untuk mendapatkan barang bukti, penyidik sejak (4/12) lalu sudah melakukan penggeledahan di beberapa titik antara lain ruang direktura utama, ULP, divisi keuangan dan akuntansi serta ruang divisi renstra dan litbang. 

 

4. Dua tersangka belum ditahan oleh KPK

KPK Tetapkan Dirut Perum Jasa Tirta II Sebagai TersangkaIDN Times/Sukma Shakti

Sementara, hingga kini keduanya belum diperiksa dengan status sebagai tersangka di gedung KPK. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, keduanya akan diperiksa sesuai dengan kebutuhan penyidikan. 

Baca Juga: Suap Hakim Rp700 Juta, KPK Tetapkan Bupati Jepara Jadi Tersangka

Topik:

Berita Terkini Lainnya