Berharap Partai Politik Bebas dari Korupsi, Mungkinkah?

Dari 16 partai politik yang diundang, hanya 14 yang hadir

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng 16 partai politik untuk meneken Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) pada acara Konferensi Nasional Anti Korupsi yang berlangsung, Selasa (4/12). Sistem ini rencananya dalam bentuk digital di mana nantinya publik bisa ikut memantau apakah parpol itu telah mengikuti rekomendasi yang disampaikan oleh lembaga antirasuah atau tidak.

Ada beberapa tujuan yang penting sehingga lembaga antirasuah perlu membuat program SIPP. Di antaranya menghasilkan calon pemimpin yang berintegritas, meminimalkan risiko korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan, serta memudahkan pihak luar untuk mengevaluasi komitmen parpol terhadap pencegahan korupsi dan menciptakan parpol berintegritas.

Ketua KPK Agus Rahardjo ketika memberikan sambutan di hadapan Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan, korupsi di sektor politik tergolong tinggi. Salah satu penyebabnya karena tingginya modal politik.

Agus menyebut, untuk menjadi kepala daerah setingkat bupati atau wali kota membutuhkan dana sekitar Rp 20-Rp 30 miliar. Padahal, rata-rata peserta pilkada tidak memiliki dana yang sedemikian besar.

Alhasil, para calon kepala daerah itu melirik pemasukan yang lain dan tidak sesuai aturan. "Jadi, biaya pilkada ini perlu kita efisienkan dan dibuat lebih rasional," ujar Agus.

Lalu, apa komentar dari 16 partai politik di acara Konferensi Nasional Anti Korupsi tersebut? Apakah SIPP buatan KPK dinilai bisa menciptakan integritas?

Baca Juga: KPK Undang 16 Pimpinan Parpol di Konferensi Nasional Anti Korupsi

1. Ketua DPR menilai sulit menciptakan zero corruption di tingkat legislatif

Berharap Partai Politik Bebas dari Korupsi, Mungkinkah?Antara Foto/Wahyu Putro

Dalam pandangan Ketua DPR Bambang Soesatyo, sulit menciptakan zero corruption di tingkat legislatif. Sebab, untuk bisa membiayai kegiatan partai membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Berbicara di kegiatan diskusi berjudul "Mewujudkan Sistem Integritas Partai Politik di Indonesia", pria yang akrab disapa Bamsoet itu menyebut, sesungguhnya ada tiga sumber pendanaan partai politik. Pertama dari iuran anggota, kedua sumbangan, dan ketiga bantuan dari pemerintah.

"Namun, bantuan dari pemerintah nominalnya sangat kecil walau sudah naik menjadi Rp 1.000 per suara. Sementara, kalau iuran sering kali praktiknya malah gak jalan. Tapi, kegiatan partai tetap terus ada," kata Bamsoet.

Petinggi Partai Golkar itu bahkan juga blak-blakan mengatakan, salah satu pemasukan yang dicari parpol yakni dengan menerima pembayaran dari caleg yang ingin maju dalam Pilkada. Tidak tanggung-tanggung untuk bisa dilirik partai besar, maka seorang caleg atau kepala daerah harus merogoh dari koceknya Rp 50 miliar - Rp100 miliar.

"Kemudian dari sana, mereka memikirkan kepentingan diri sendiri begitu terpilih," katanya lagi.

2. Pimpinan partai politik berharap ongkos politik dibiayai APBN

Berharap Partai Politik Bebas dari Korupsi, Mungkinkah?IDN Times/Santi Dewi

Karena besarnya biaya politik yang dibutuhkan, maka beberapa pimpinan partai politik berharap agar negara bersedia menanggung ongkos politik, termasuk dana saksi. Dana yang terakhir disebut tidak bisa diremehkan, sebab nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, termasuk pimpinan parpol yang menyarankan agar ongkos politik dimasukan ke dalam APBN.

"Oleh sebab itu, sebaiknya sistem parpol dibebaskan, entah anggota DPR boleh berusaha atau biayanya ditanggung oleh negara. Kalau sekarang kan semuanya tidak boleh, sementara biaya tetap ada dan mahal," kata Zulkifli.

Ia mengingatkan, kalau sistem ini tidak dibenahi maka negara Pancasila yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan tidak akan terwujud.

3. KPK tetap merekomendasikan ongkos politik tidak bisa sepenuhnya ditanggung negara

Berharap Partai Politik Bebas dari Korupsi, Mungkinkah?IDN Times/Santi Dewi

Sementara, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berdasarkan hasil kajian KPK, sebaiknya ongkos politik tidak sepenuhnya ditanggung oleh negara. Mengapa?

"Karena di dalam parpol tetap dibutuhkan partisipasi dari anggota parpol, seperti contohnya melalui iuran. Iuran itu kan bisa dari anggota parpol, pejabat penyelenggara negara, kader, dan lain-lain," kata Febri ketika ditemui di area Bidakara Selasa siang.

Melalui SIPP ini, lembaga antirasuah pun menyarankan agar ada alokasi yang rasional di dalam APBN bagi ongkos politik. Sebelumnya, dana bantuan politik telah dinaikan Rp 1.000 per suara. Namun, KPK mengingatkan konsekuensi dari perubahan nominal itu bukan sekedar angkanya yang naik.

"Namun, bagaimana tata kelola, akuntabilitas dan transaparansi penggunaan dana itu bisa disampaikan ke publik," kata dia.

4. Tidak semua partai politik hadir di acara penandatanganan pakta integritas KPK

Berharap Partai Politik Bebas dari Korupsi, Mungkinkah?IDN Times/Santi Dewi

Dari 16 pimpinan partai politik yang diundang, hanya ada 14 parpol saja yang hadir. Partai Keadilan Sejahtera dan PBB absen tanpa ada penjelasan. IDN Times sudah mencoba untuk menghubungi perwakilan kedua parpol tersebut, namun tidak ada respons.

Sementara, Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Johnny Plate, walau hadir tapi tidak ikut meneken pakta integritas tersebut. Apa penyebabnya?

Ia merasa pakta integritas yang diteken tidak lebih dari sekedar pencitraan. Sebab, usai diteken, parpol yang bersangkutan tetap saja melakukan korupsi.

"Terlalu banyak pakta yang ditanda tangani tapi tidak dilaksanakan. Contoh kami tanda tangan pakta integritas dengan KPU untuk tidak mencalonkan eks napi koruptor, tapi justru Bawaslu berbeda pendapat. Lho, padahal ini mereka sendiri yang minta setelah kami lakukan," ujar Johnny.

Apalagi pakta KPK yang bernama SIPP juga tidak memiliki kekuatan hukum. Artinya, kalau pun tidak teken atau teken tetapi rekomendasi dari KPK tidak dijalankan, maka tidak menimbulkan konsekuensi hukum apa pun.

5. KPK membiarkan publik yang menilai ketimbang menjatuhkan sanksi

Berharap Partai Politik Bebas dari Korupsi, Mungkinkah?ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengakui, pakta integritas SIPP dibuat tidak mengikat secara hukum. Sebab, poin utama yang digaris bawahi KPK ini merupakan bagian dari upaya pencegahan.

"Lagipula ini merupakan kali pertama pakta integritas semacam ini dibuat," kata Febri.

Tetapi, bukankah absennya sanksi maka tidak cukup kuat memaksa parpol agar mengikuti rekomendasi yang nantinya disampaikan oleh KPK? Febri menjelaskan bicara soal pencegahan maka yang diutamakan adalah komitmen bersama dari semua parpol.

"Nanti biar masyarakat akan menilai mana yang pantas dipilih dan tidak pantas dipilih, mana yang diasumsikan korup. Itu perlu data dan yang bisa diakses oleh publik," katanya lagi.

Usai diteken oleh 13 parpol maka langkah selanjutnya yang dilakukan oleh KPK yakni mereka akan duduk bersama dengan perwakilan partai tersebut. Di sana, nanti akan dibahas komitmen lebih besar dan rinci oleh masing-masing partai politik.

Menurut kalian apakah SIPP cukup memaksa partai politik untuk mencegah perbuatan korupsi?

Baca Juga: NasDem Tolak Tandatangani Pakta Integritas Pemberantasan Korupsi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya