Halangi Proses Penyidikan, KPK Tetapkan Advokat Lucas Jadi Tersangka

Lucas diduga membantu menyembunyikan Eddy Sindoro

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan seorang pengacara bernama Lucas sebagai tersangka upaya mengalangi proses penyidikan pada Senin (1/10) malam. Lembaga antirasuah itu meyakini Lucas ikut membantu koleganya, Eddy Sindoro kabur dari Indonesia padahal ia tengah memiliki kasus hukum. Eddy Sindoro adalah mantan petinggi Lippo Group yang tengah buron karena diduga terlibat kasus pemberian uang suap ke mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Peristiwa pemberian uang suap itu terjadi pada tahun 2015 lalu agar Mahkamah Agung bersedia melakukan peninjauan kembali dua perkara hukum yang melibatkan anak perusahaan Lippo Group. Nilai suapnya diketahui mencapai Rp 150 juta. 

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan Lucas bukan kuasa hukum Eddy Sindoro. Namun, ia diduga menghalangi agar proses agar Eddy tidak ditemukan oleh otoritas hukum di Tanah Air. Lalu, bagaimana peran advokat ini agar mantan bos Lippo Group tersebut tidak diketahui keberadaanya oleh KPK. 

1. Eddy Sindoro sempat dideportasi ke Indonesia, tapi berhasil kabur lagi

Halangi Proses Penyidikan, KPK Tetapkan Advokat Lucas Jadi TersangkaUnsplash/bady qb

Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah pada tahun 2016 lalu. Namun, ketika diumumkan sebagai tersangka, Eddy diketahui sudah tidak ada di Indonesia. Surat pencegahannya baru keluar sehari setelah Eddy sudah tidak lagi ada di Tanah Air. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, pernah mengatakan usai ditetapkan sebagai tersangka, nama Eddy langsung dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Alih-alih memasukannya ke dalam red notice interpol, lembaga antirasuah justru hanya mengimbau agar Eddy kembali ke Indonesia. Tentu saja, imbauan itu diacuhkan. 

"Kami mengimbau tersangka (Eddy) segera kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke KPK. Akan lebih baik bagi tersangka dan penanganan perkara ini," ujar Febri pada tahun 2016 lalu. 

Eddy pun akhirnya terpantau sedang berada di Malaysia. Hal itu diketahui oleh otoritas Negeri Jiran pada 29 Agustus 2018 lalu. Lantaran masuk DPO, Eddy pun diusir dari Negeri Jiran. 

Ajaibnya, Eddy masih tetap bisa kabur. KPK menduga itu berkat campur tangan advokat bernama Lucas. 

"LCS (Lucas) diduga telah melakukan perbuatan menghindarkan tersangka ESI (Eddy Sindoro) ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia," ujar Saut ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK pada Senin malam (1/10). 

Usai Eddy diusir dari Malaysia dan tiba kembali di Jakarta, berkat campur tangan Lucas ia justru bisa kabur lagi ke negara lain. Ke mana kali ini dia kabur?

Saut hanya menyebut Eddy kabur ke suatu negara ASEAN lainnya usai mendarat di Jakarta. Apakah negara yang dimaksud Singapura? Mengingat antara Indonesia dengan Singapura belum berlaku perjanjian ekstradisi. 

"Ya, gak usah lah (disebut di mana). Karena kan orangnya sudah pindah-pindah lagi," kata Saut semalam. 

Baca Juga: KPK Cegah ke Luar Negeri 2 Saksi Kasus Suap Mantan Pejabat Lippo Group

2. Red notice atas nama Eddy Sindoro memang belum dikeluarkan

Halangi Proses Penyidikan, KPK Tetapkan Advokat Lucas Jadi Tersangka(Interpol) www.twitter.com/@interpol_hq

Satu hal lainnya yang unik dalam penanganan perkara penetapan tersangka Eddy Sindoro, yakni lembaga anti rasuah belum mengajukan nama pengusaha itu ke Interpol agar dimasukan ke dalam red notice. Konsekuensi dari red notice itu yakni semua negara anggota interpol berkewajiban untuk menangkap mereka yang masuk ke dalam daftar tersebut. 

Lalu, mengapa KPK tidak segera memasukan nama Eddy Sindoro ke dalam red notice?

"Ya, iya seharusnya memang sudah lama (dimasukkan ke dalam red notice)," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. 

Kapan dong, nama Eddy Sindoro akan diajukan oleh KPK ke interpol?

"Bila perlu besok (hari Selasa)," tutur mantan staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut. 

3. Lucas terancam dipenjara 12 tahun

Halangi Proses Penyidikan, KPK Tetapkan Advokat Lucas Jadi Tersangka(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Usai diperiksa selama nyaris 12 jam, Lucas akhirnya mengenakan rompi oranye dan ditahan di rutan K4 selama 20 hari pertama. Ia disangkakan telah melanggar pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pidana pemberantasan korupsi. 

Merujuk ke pasal yang dimaksud, Lucas terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 600 juta. Sebelumnya, ia juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 18 September lalu. 

Baca Juga: KPK Tangkap Ketua Fraksi Golkar di DPRD Sumatera Utara 

Topik:

Berita Terkini Lainnya