KPK Cegah ke Luar Negeri 2 Saksi Kasus Suap Mantan Pejabat Lippo Group

Eddy Sindoro menjadi tersangka dan berada di luar negeri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri dua orang saksi terkait kasus pemberian uang suap kepada panitera PN Jakarta Pusat pada tahun 2016 lalu. Kedua orang itu adalah Dina Soraya dari unsur swasta dan seorang advokat bernama Lucas. Keduanya dicegah ke luar negeri untuk kepentingan proses penyidikan. 

"Dua orang ini dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terakhir terhitung sejak 18 September 2018," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Rabu (26/9). 

Proses penyidikan tindak kejahatan suap terhadap panitera Jakpus masih terus bergulir walaupun kasusnya sudah bermula sejak tahun 2016 lalu. Kasus ini berawal dari panitera Pengadilan Jakpus, Eddy Nasution yang tertangkap tangan oleh lembaga antirasuah menerima uang suap dari mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro sebesar Rp 150 juta. Namun, uang suap tidak langsung diserahkan oleh Eddy Sindoro melainkan melalui seorang pengusaha bernama Doddy Aryanto Supeno. 

Baik Doddy dan Eddy Nasution sudah ditangkap oleh lembaga antirasuah dan diseret ke pengadilan. Sebagai pemberi suap, Doddy divonis 4 tahun penjara pada 14 September 2016. Sementara, mantan panitera Pengadilan Negeri Jakpus, Eddy Nasution divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara pada 8 Desember 2016. 

Lalu, nasib bos group Lippo? Hingga kini, ia masih belum ditemukan keberadaannya. KPK bahkan sempat menyebut Eddy Sindoro tengah berada di luar negeri. Kok bisa?

1. KPK mencegah dua saksi untuk mengetahui peran mereka soal keberadaan Eddy Sindoro di luar negeri

KPK Cegah ke Luar Negeri 2 Saksi Kasus Suap Mantan Pejabat Lippo Group(Penyidik KPK tengah menunjukkan barang bukti uang suap hakim PN Medan) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Salah satu alasan KPK mencegah Dina dan Lucas, karena keterangan mereka dibutuhkan untuk mengetahui soal keberadaan Eddy Sindoro yang saat ini masih berada di luar negeri. Lembaga antirasuah menetapkan Eddy sebagai tersangka kasus dugaan pemberian uang suap pada tahun 2016 lalu saat ia sedang tidak ada di Indonesia. Juru bicara KPK, Febri Diansyah dua tahun lalu pernah menyebut, lembaga antirasuah sudah tahu di mana keberadaan Eddy. Namun, mereka masih menggunakan upaya persuasif dan meminta agar Eddy kembali ke Tanah Air dan menyerahkan diri. 

"KPK perlu mendalami apa yang diketahui dan bagaimana peran saksi terkait keberadaan ES (Eddy Sindoro) di luar negeri," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Rabu malam kemarin. 

Ia mengingatkan agar kedua saksi bersikap kooperatif seandainya dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan. Selain itu, KPK juga mengingatkan agar tidak ada satu pun pihak yang membantu atau menyembunyikan Eddy. 

"Kalau terbukti ada upaya-upaya untuk membantu proses pelarian tersangka, maka hal tersebut mengandung risiko pidana yaitu obstruction of justice sebagaimana yang diatur di dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor," kata Febri lagi. 

Baca Juga: Walau Digugat, KPK Janji Upaya Pemberantasan Korupsi Tetap Berjalan

2. KPK sudah tahu di mana keberadaan Eddy Sindoro

KPK Cegah ke Luar Negeri 2 Saksi Kasus Suap Mantan Pejabat Lippo GroupIDN Times/Linda Juliawanti

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, lembaga antirasuah sudah mengetahui keberadaan Eddy Sindoro. Namun, KPK lebih memilih untuk menunggu agar Eddy kembali ke Tanah Air dan menyerahkan diri. 

"Kami mengimbau tersangka (Eddy) segera kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke KPK. Akan lebih baik bagi tersangka dan penanganan perkara ini," ujar Febri pada tahun 2016 lalu di kantor KPK. 

Menurut Febri, lembaga antirasuah bukannya bersikap lembek. Namun, mereka tengah menggunakan upaya persuasif. 

"Kami tegaskan, KPK telah berulang kali melakukan proses maksimal terkait jika ada yang buron ke luar negeri. Ini sekaligus warning untuk proses pengungkapan sebuah perkara," kata dia lagi. 

KPK memiliki kerja sama dengan penegak hukum di negara lain. Menurut Febri, KPK sudah menetapkan Eddy sebagai buron sejak tahun 2016. 

"Kami juga sudah meminta bantuan interpol (untuk menangkap yang bersangkutan)," tutur Febri melalui pesan pendek pada Kamis (27/9). 

Lantaran sedang berada di luar negeri, Eddy belum pernah dimintai keterangan. Pemanggilan yang dilakukan oleh KPK bolak-balik, tidak pernah dipatuhi oleh Eddy. 

 

3. Eddy Sindoro terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp 150 juta

KPK Cegah ke Luar Negeri 2 Saksi Kasus Suap Mantan Pejabat Lippo Group(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka pada tahun 2016 lalu. Ia disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Merujuk kepada UU itu, maka Eddy terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 150 juta lantaran telah memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya. 

Baca Juga: TGB Klarifikasi Foto Viral Dirinya Bermain Tenis dengan Deputi KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya