KPU Badung Terima Aduan Banyak NIK Warga Dicatut Jadi Anggota Partai 

Sejumlah warga enggan beri pernyataan NIK dicatut

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, Bali menerima laporan dari sejumlah warga mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka yang dicatut oleh partai politik. Temuan itu terungkap ketika petugas KPU Badung melakukan verifikasi faktual sebagai syarat parpol bisa lolos menjadi calon peserta pemilu 2024. 

Berdasarkan tahapan dan jadwal pemilu, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu berjalan pada periode 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022. Calon peserta pemilu yang lolos bakal diumumkan pada 14 Desember 2022. 

"Jadi, pada saat kami turun ke lapangan, ada beberapa yang memang dari tim kami malah dimarahi oleh masyarakat. Mereka mempertanyakan kok bisa namanya terdaftar sebagai anggota-anggota partai tertentu. Begitu," ungkap Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta kepada media pada Jumat, 4 November 2022. 

Ia menjelaskan, petugas verifikator kemudian meminta kepada warga agar mengisi formulir yang menyatakan bahwa mereka bukan anggota parpol tersebut. Dokumen itu nantinya bakal diunggah ke aplikasi SIPOL. 

"Mekanismenya nanti dari pimpinan kami di KPU RI melaporkan kepada pimpinan partai di tingkat pusat untuk dihapus," kata dia.

Berdasarkan temuan verifikasi di lapangan, anggota parpol yang terdaftar ternyata berstaatus mahasiswa hingga guru honorer berstatus PNS. Namun, menurut Semara, temuan NIK yang dicatut oleh parpol jumlahnya tidak massif. 

"Kita tidak bisa bilang kejadian itu massif ya. Hanya beberapa saja laporan-laporan seperti itu. Tapi, sulit kami tindak lanjuti karena masyarakat mungkin merasa ewuh pakewuh," tutur dia lagi. 

Mengapa masyarakat yang NIK-nya dicatut oleh anggota parpol justru enggan memberikan laporan agar dihapus?

1. Warga enggan tanda tangan dokumen bukti NIK sudah dicatut parpol karena akan jadi bumerang

KPU Badung Terima Aduan Banyak NIK Warga Dicatut Jadi Anggota Partai Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta ketika memberikan keterangan kepada media pada Jumat, 4 November 2022. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Semara mengatakan meski warga sadar NIK-nya telah dicatut oleh parpol sehingga diklaim sebagai kader, mereka tidak bersedia menandatangani dokumen pernyataaan. Petugas verifikator, kata Semara, tak bisa memaksakan warga untuk meneken dokumen pernyataan tersebut.

"Jadi, ada beberapa juga yang memang (tidak mau tanda tangan). Mereka bilang wah saya gak mau dong karena mereka mungkin sudah pernah baca, pernyataan itu bisa berkaitan dengan jenjang karier di kantor," ungkap Semara. 

Sehingga, menurutnya, warga tahu NIK-nya sudah dicatut untuk kepentingan parpol tapi akhirnya berakhir tanpa ada tindak lanjut. Dokumen pernyataan itu, kata Semara, bakal dijadikan bukti ke KPU RI soal praktik pencatutan NIK. 

Sementara, menurut anggota KPU Kabupaten Badung, Ni Luh Nesia Padma Gandi, risiko warga tak bersedia meneken dokumen tersebut yakni daftar keanggotaan parpol tetap memenuhi syarat. Padahal, ada sejumlah anggota yang ternyata mencatut NIK warga.

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan Jadi PKPU, Simak Jadwalnya!

2. 30 persen pemilih di Kabupaten Badung berusia 17 tahun-30 tahun

KPU Badung Terima Aduan Banyak NIK Warga Dicatut Jadi Anggota Partai Simulasi pencoblosan untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Rencananya, surat suara untuk Pemilu 2024 hanya berjumlah dua surat suara. (IDN Times/Melani)

Di sisi lain, Semara mengatakan berdasarkan data pemilih pada pemilu 2019, usia pemilih 17 tahun-30 tahun mencapai 30 persen. Petugas KPU Badung pun melakukan sosialisasi secara formal dengan berkoordinasi dengan camat dan kepala desa. 

"Selain itu, kami coba berinovasi dengan bekerja sama dengan komunitas. Misalnya, kemarin kami membuat sayembara podcast," kata dia. 

Ia juga menyebut tantangan yang paling berat yang dialami oleh KPU Kabupaten Badung yakni mencari penyelenggara. 

"Jadi, petugas di tingkat kecamatan dan desa, terutama di TPS karena berkaitan dengan salah satunya honor," kata Semara. 

3. KPU Badung lakukan verifikasi faktual bagi 9 parpol baru dan belum punya kursi di DPR

KPU Badung Terima Aduan Banyak NIK Warga Dicatut Jadi Anggota Partai Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut Semara mengatakan tahapan yang sedang dilakukan oleh petugas KPU Badung yakni melakukan verifikasi faktual ke partai politik. Mereka fokus terhadap 9 partai politik baru dan belum memiliki kursi di parlemen. 

Verifikasi faktual, kata Semara, mencakup pengecekan kantor perwakilan hingga memeriksa individu yang diklaim sebagai anggota parpol. "Jadi, di Badung itu, parpol harus memiliki syarat minimal 513 orang. Sampelnya itu kurang lebih 40 persenan lah. Itu tersebar di Kabupaten Badung. Di tingkat nasional, ada 9 partai yang baru dan harus diverifikasi," kata Semara.

Pada Jumat, 4 November 2022 menjadi hari terakhir petugas KPU Badung melakukan verifikasi ke kantor parpol.

Baca Juga: KPU Siap Selidiki Jika Data KTP Warga Dicatut Parpol Sebagai Anggota

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya