KPU Sebut Upaya PPP ke DPR Kandas karena Banyak Gugatan di MK Ditolak

Sejauh ini ada 14 gugatan PPP ke MK yang ditolak

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan upaya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk memenuhi syarat ambang batas parlemen (parliamentary treshold) 4 persen di Pemilu Legislatif 2024 kandas. Sebab, banyak gugatan yang mereka ajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak oleh hakim konstitusi.

Dalam catatan IDN Times hingga Rabu (22/5/2024) sudah 14 gugatan PPP yang ditolak oleh hakim konstitusi. Artinya, perkara itu tidak lanjut ke tahap pembuktian. Sementara, PPP mendalilkan ada perpindahan suara mereka ke Partai Garuda di 19 provinsi. 

"Sehingga, konsekuensi ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas parliamentary treshold empat persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di Jakarta pada Rabu (22/5/2024). 

Hal itu, kata Hasyim menandakan perkara PPP untuk sengketa hasil pemilu DPR RI di beberapa perkara sudah terhenti di tahap pemeriksaan formalitas. "Tidak bisa dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian yang digelar pekan depan," tutur dia. 

Lalu, apa respons PPP menanggapi pernyataan KPU itu?

1. PPP akan cari upaya hukum lain agar tetap bisa lolos ke Senayan

KPU Sebut Upaya PPP ke DPR Kandas karena Banyak Gugatan di MK DitolakPlt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mardiono ketika memberikan keterangan pers pada Rabu, 22 Mei 2024. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mardiono mengatakan pernyataan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dinilai terlalu dini. Upaya PPP agar tetap bisa lolos ke Senayan belum berakhir.

"Karena ruang di demokrasi kita luas sekali, karena tidak dibatasi oleh KPU. Kemudian, kita sebagai insan yang percaya kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, sehingga Ketua KPU itu bukan pengganti Tuhan," ujar Mardiono ketika memberikan keterangan pers di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat pada hari ini. 

Menurutnya, Ketua KPU tidak bisa menentukan segala hal. Sebab, ada begitu banyak hal yang tak bisa dalam kewenangan Ketua KPU. Termasuk kehidupan berbangsa dan bernegara. 

"Jadi, saya tidak sepakat bila seseorang dengan kekuasaan apapun kemudian menutup pintu-pintu yang menjadi hak asasi kehidupan manusia yang dijaga bukan hanya oleh konstitusi, tetapi oleh Allah SWT. Jadi, upaya itu belum tertutup baik secara hukum maupun politik," tutur dia lagi. 

Baca Juga: MK Tolak Gugatan PPP soal Suara Pindah ke Partai Garuda di Banten

2. Mahkamah Konstitusi bukan akhir upaya hukum

KPU Sebut Upaya PPP ke DPR Kandas karena Banyak Gugatan di MK DitolakGedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Sherlina Purnamasari)

Lebih lanjut, Mardiono mengatakan putusan dismissal dari MK bukan merupakan titik akhir. Namun, ia belum bisa mengungkapkan apa langkah politik ke depan dari PPP. 

Sementara, Koordinator Tim Hukum PPP di MK, Soleh Amin, menjelaskan ada beberapa gugatan PPP yang bisa tetap berlanjut ke tahap pembuktian. Gugatan sengketa pileg yang berlanjut itu antara lain Yahukimo, Gorontalo Utara Dua, Serang I, Rembang II dan salah satu kabupaten di Kalimantan Timur. 

Meski begitu, Soleh pun menyadari seandainya gugatan di sejumlah wilayah itu dikabulkan oleh hakim konstitusi tetap tak bisa membuat PPP melenggang ke Senayan. "Kalau ini lanjut dan dikabulkan kan tidak bisa berpengaruh ke perolehan suara di tingkat nasional. Yang menjadi konsentrasi kami adalah DPR RI, karena jika itu diperoleh kembali bisa berkorelasi dengan parliamentary treshold (PT) kami," kata Soleh di DPP PPP. 

3. Gugatan PPP banyak yang dianggap tidak jelas atau obscuur libel

KPU Sebut Upaya PPP ke DPR Kandas karena Banyak Gugatan di MK DitolakInin Nastain IDN Times/ Sekretariat DPC PPP Majalengka

Lebih lanjut, Soleh menjelaskan sebagian besar gugatan PPP kandas di Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap tidak jelas atau obscuur libel. "Artinya, hakim menganggap bahwa angka yang diperoleh atau diambil oleh partai lain itu di TPS (Tempat Pemungutan Suara) berapa, di kecamatan apa? Kok yang diajukan hasil rekapitulasi di atasnya," kata Soleh. 

Sementara, pertanyaan tersebut akan terjawab bila gugatan tersebut berlanjut ke tahap pembuktian. "Detail seperti itu sebenarnya bisa dikonfirmasi di forum pembuktian. Tetapi, kali ini dijadikan obyek dalam eksepsi yang berakibat permohonannya tidak dapat diterima," tutur dia lagi. 

Berikut daftar gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK):

  1. Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Jabar
  2. Nomor 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Gorontalo
  3. Nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Jateng
  4. Nomor 252-01-17-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Maluku
  5. Nomor 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Papua Tengah
  6. Nomor 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Kaltim
  7. Nomor 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Aceh
  8. Nomor 209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Lampung
  9. Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Banten
  10. Nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Sumbar
  11. Nomor 93-01-17-19/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil NTT
  12. Nomor 110-01-17-05/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 dapil Jambi
  13. Nomor 112-01-17-15/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 dapil Jawa Timur I, IV, VI, VIII
  14. Nomor 130-01-17-37/PS/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 dapil Papua Pegunungan
https://www.youtube.com/embed/zTDNyu4vp-s

Baca Juga: Gugatan Pileg Banyak Ditolak MK, PPP Gagal Masuk Senayan? 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya