KSAD Dudung Datangi Rumah Korban Tabrak Lari di Nagreg, Sampaikan Duka

"Selaku pembina kekuatan, saya akan bertanggung jawab"

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman pada Senin (27/12/2021) mendatangi rumah korban tabrak lari di Kecamatan Nagreg, Jawa Barat. Didampingi jajaran TNI AD, Dudung berkunjung ke rumah Salsabila (14 tahun) di Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, dan rumah Handi Saputra (17 tahun) di Desa Cijolang sejak pukul 09.00 WIB. 

Dikutip dari ANTARA, orang tua Salsabila dan Handi menerima kunjungan Dudung. Baik orang tua Salsabila dan Handi, turut memegang foto anak mereka yang tewas usai diduga dibunuh tiga anggota TNI AD.

Salsabila dan Handi tak sadarkan diri usai ditabrak mobil Isuzu Panther yang ditumpangi tiga anggota TNI AD. Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan, tiga anggota TNI AD itu malah membuang tubuh Salsabila dan Handi ke sungai. 

"Alhamdulilah, pada pagi hari ini saya melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka. Sekaligus, kami juga berziarah ke makam korban tabrak lari yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AD," ujar Dudung kepada media.

Ia mengaku berduka atas meninggalnya dua korban yang masih berusia remaja itu. "Selaku pembina kekuatan TNI AD, saya akan bertanggung jawab. Proses hukum akan berlanjut kepada oknum prajurit TNI AD yang terlibat," kata dia. 

Lalu, apa pernyataan yang disampaikan Dudung kepada orang tua kedua korban?

1. Dudung menjanjikan penegakan hukum terhadap pelaku tidak akan diskriminatif

KSAD Dudung Datangi Rumah Korban Tabrak Lari di Nagreg, Sampaikan DukaKepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman ketika menyambangi rumah korban Salsabila dan Handi Saputra pada Senin, 27 Desember 2021 (Tangkapan layar Instagram Kodam Siliwangi)

Sementara, kepada keluarga korban, mantan Pangkostrad itu berjanji tidak akan mengistimewakan ketiga pelaku. TNI AD, kata Dudung, akan tunduk kepada mekanisme hukum yang berlaku. 

"TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku," ungkap Dudung. 

Peristiwa tabrak lari terjadi pada 8 Desember 2021. Tetapi, jenazah Salsabila dan Handi baru ditemukan pada 11 Desember 2021 di tepi Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Lantaran, lokasi korban yang ditemukan jauh dari titik kecelakaan tabrak lari, muncul dugaan tubuh Salsabila dan Handi sengaja dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan bukti. 

Sementara, berdasarkan keterangan pelaku, Kepala Penerangan Kodam XIII/Merdeka, Letnan Kolonel Jhonson M Sitorus menyebut, alasan mereka membuang tubuh Salsabila dan Handi ke sungai lantaran mereka tak menemukan rumah sakit terdekat dari lokasi kecelakaan. Padahal, semula mereka ingin membawa dua korban ke rumah sakit.

"Namun, setelah beberapa menit mencari rumah sakit dan tidak ditemukan, akhirnya saya tidak tahu apa yang terlintas di benak mereka, sehingga mereka malah membawa dua korban laka lalin ini ke Sungai Serayu di Jawa Tengah," kata Jhonson dalam sesi jumpa pers pada akhir pekan lalu. 

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan 2 Remaja di Nagreg yang Libatkan 3 Anggota TNI AD

2. Kolonel Infantri Priyanto ditangkap di kantor Korem 133/NWB

KSAD Dudung Datangi Rumah Korban Tabrak Lari di Nagreg, Sampaikan DukaKolonel Infantri Priyanto yang jadi tersangka tabak lari dua remaja di Kecamatan Nagreg, Bandung pada 8 Desember 2021 lalu (www.twitter.com/@penrem071)

Menurut Jhonson, Kolonel Infantri Priyanto kembali ke Gorontalo pada 12 Desember 2021, sekitar pukul 17.15 WITA. Ia mendarat di Bandara Djalaludin, Gorontalo. 

"Tetapi, yang bersangkutan tidak melaporkan kejadian itu (tabrak lari di Nagreg) kepada komandan satuannya dalam hal ini Danrem 133/NWB," ungkap dia. 

Danrem 133/NWB kemudian mendapat informasi dari Kodam Siliwangi Jawa Barat dan Polresta Bandung, mengenai peristiwa tabrak lari di Kecamatan Nagreg. Informasi serupa juga disampaikan kepada Komandan Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka, Kolonel Cpm R. Tri Cahyo. Dari sana, Danrem 133/NWB berkoordinasi dengan Komandan Pomdam XIII/Merdeka untuk menangkap Kolonel Infantri Priyanto. 

"Yang bersangkutan diamankan di kantor Korem 133/NWB. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung mengakui kejadian itu (tabrak lari) dan mengaku bersalah," kata dia.

Selain Priyanto, ada dua pelaku lain yang juga merupakan prajurit TNI AD. Keduanya adalah:

  • Kopral dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro): saat ini sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
  • Kopral dua A (Kodim Demak, Kodam Diponegoro): saat ini sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

3. Tiga anggota TNI AD terancam pasal berlapis dengan ancaman bui seumur hidup

KSAD Dudung Datangi Rumah Korban Tabrak Lari di Nagreg, Sampaikan DukaIDN Times/Sukma Sakti

Sementara, menurut Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa, setidaknya ada dua aturan yang dilanggar tiga anggota TNI AD tersebut, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun).

Selain itu, ada pula KUHP yang dilanggar yakni Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal enam bulan), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup). 

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga meminta kepada penyidik TNI, TNI AD dan oditur Jenderal TNI, agar ketiga pelaku diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Kami akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindakan pidananya," ungkap Prantara dalam keterangan tertulis pada 24 Desember 2021.

Sementara, analis militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, juga mengusulkan agar digunakan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah vonis mati. Sebab, ketiganya tidak membawa korban ke rumah sakit, jenazahnya malah dibuang ke sungai. 

Baca Juga: Rekam Jejak Kolonel Priyanto yang Ditahan Gegara Tabrak Lari di Nagreg

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya