KSAL Ancam Pecat Prajurit TNI AL yang Berorientasi LGBT

Tuntutan dari kaum LGBT dinilainya mencederai nilai moral

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana Yudo Margono mengancam akan memecat para prajuritnya yang terbukti memiliki orientasi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Hal itu, dianggap Yudo merupakan pengaruh global dan dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama serta ideologi negara. 

"Hal itu menjadi ancaman moral yang kita hadapi belakangan ini," ujar Yudo di Indoor Sport Kesatrian Akademi Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya dan dikutip dari akun media sosial TNI AL pada Sabtu (26/6/2021). 

Pernyataan itu disampaikan di hadapan taruna dan taruni Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan ke-66. Yudo juga menjelaskan orientasi seksual LGBT tidak sesuai dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI, Trisila TNI AL dan Hree Dharma Shanty. 

Ketika dicek lima nilai yang wajib dipatuhi oleh prajurit TNI AL, tak ada yang secara eksplisit menyebut dilarang memiliki orientasi seksual LGBT. Dikutip dari situs resmi Koarmada 2, di dalam sumpah prajurit TNI AL, ada lima poin yang wajib dijalankan oleh para personelnya.

Satu, setiap kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kedua, tunduk kepada hukum serta memegang teguh disiplin keprajuritan. Ketiga, taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan. Keempat, menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan negara. Lalu terakhir, memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya. 

Hal lain yang wajib diwaspadai oleh para calon perwira TNI AL itu yakni paham radikalisme dan ekstrimisme. Yudo berharap tak ada prajurit TNI AL yang memiliki paham radikal, apalagi TNI adalah alat negara. 

"Oleh sebab itu lulusan AAL (Akademi Angkatan Laut) harus memiliki karakter yang kuat dan kemampuan memimpin serta kompetensi sebagai tentara profesional," katanya lagi. 

Apa tanggapan LSM Imparsial mengenai ancaman pemecatan prajurit karena orientasi seksualnya?

Baca Juga: Pelangi Hiasi Warsawa, Serukan Setop Diskriminasi LGBT

1. KSAL berpesan para prajurit TNI AL saling bantu dan tak menjatuhkan karena jabatan

KSAL Ancam Pecat Prajurit TNI AL yang Berorientasi LGBTKepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono (ANTARA/HO-Dispenal)

Di dalam pesannya kepada para 101 taruna dan taruni TNI AL, Yudo juga meminta agar selalu menjaga kekompakan serta kebersamaan di satu angkatan. Ia berharap tidak saling menjatuhkan hanya karena ingin meraih jabatan tertentu. 

"Kalian 101 personel harus bersama-sama terus saling bahu-membahu. Sulit mencapai sukses tanpa saling membantu," ujar Yudo. 

Ia mengingatkan tantangan yang dihadapi oleh calon perwira TNI AL di masa kini jauh lebih berat. Maka, ia berharap para calon perwira tersebut bisa lebih kuat dan tak saling sikut. 

Yudo juga meminta kepada para calon perwira untuk mendalami semboyan TNI AL yakni "jalesveva jayamahe." Selain harus menyiapkan sumber daya manusia berkualitas melalui AAL selama empat tahun, ia mengatakan juga dibutuhkan alutsista yang andal. 

"Kita siapkan semuanya untuk mewujudkan TNI AL yang menang," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Siapa yang Akan Gantikan Hadi Tjahjanto Jadi Panglima TNI?

2. Imparsial nilai tak adil prajurit militer dipecat karena orientasi seksual LGBT

KSAL Ancam Pecat Prajurit TNI AL yang Berorientasi LGBTIlustrasi personel TNI (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

Sedangkan, dalam pandangan Direktur Imparsial, Gufron Mabruri orientasi seksual seseorang tidak ada sangkut pautnya dengan nilai moral. Apalagi bila para prajurit itu masih bisa bertugas secara profesional. 

"Karena biar bagaimanapun itu adalah privasi masing-masing individu yang harus dilindungi dan dijamin. Bila (prajurit LGBT) itu dianggap pelanggaran maka itu sama saja membatasi hak seseorang dan tidak tepat digunakan sebagai alasan untuk memecat seseorang dari kedinasan," ujar Gufron ketika dihubungi oleh IDN Times pada Jumat malam, 25 Juni 2021 lalu. 

Kecuali, ujarnya lagi, bila prajurit TNI yang bersangkutan melakukan tindak pidana umum atau militer seperti pembunuhan. "Kan itu tidak sekedar dikenakan sanksi pemecatan, tetapi sanksi pidananya juga akan berjalan," kata dia lagi. 

Di sisi lain, kata Gufron lagi, tidak ada korelasi antara orientasi seksual LGBT dengan kompetensi seorang individu. Bahkan, di beberapa negara prajurit transgender dibolehkan untuk ikut mengabdi. 

Gedung Putih pada Januari 2021 merilis pernyataan siapapun warga Amerika Serikat termasuk transgender tetap bisa ikut mengabdi di angkatan bersenjata selama memenuhi kriteria yang dibutuhkan. Presiden Joe Biden bahkan menyebut identitas seseorang tidak sepatutnya menjadi penghalang untuk berkarier dan mengabdi di dunia militer. 

3. Pendaftaran jadi calon prajurit TNI AL tidak dipungut biaya

KSAL Ancam Pecat Prajurit TNI AL yang Berorientasi LGBTIlustrasi (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Mengutip situs resmi TNI AL, pendaftaran untuk menjadi calon prajurit pada 2021 telah dibuka sejak periode 12 April 2021 hingga 19 Mei 2021. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bila ingin lolos seleksi, di antaranya tak boleh memiliki tato atau bagian tubuhnya ditindik. 

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi bila ingin mengabdi sebagai prajurit TNI AL:

  1. WNI yang beriman kepada Tuhan YME, setiap kepada Pancasila dan NKRI
  2. Bukan prajurit TNI, PNS, atau anggota Polri
  3. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
  4. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama sepuluh tahun terhitung mulai saat dilantik menjadi Letnan Dua (Letda)
  5. Belum pernah menikah dan sangup tidak menikah selama mengikuti Dikma
  6. Sehat jasmani dan rohani, tidak bertato/bekas tato dan telinga anggota badan lainnya tidak ditindik, kecuali yang disebabkan oleh oleh ketentuan adat. Tidak buta warna dan tidak berkaca mata atau memakai lensa kontak
  7. Berkelakuan baik dan tidak sedang kehilangan hak untuk menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap 
  8. Berusia setinggi-tingginya 22 tahun dan sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan pada saat pembukaan Dikma, pada 3 Agustus 2021
  9. Pria atau wanita, mempunyai tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm untuk calon taruna dan 160 cm untuk calon taruni dengan berat seimbang
  10. Berijazah SMA/MA program IPA dengan nilai yang baik

Baca Juga: Apakah Tragedi KRI Nanggala-402 Ganjal KSAL Jadi Panglima TNI?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya