KSAL: Dilarang Pakai Alutsista TNI Dipakai Angkut Satwa Dilindungi

Satwa endemik telah diselundupkan dari Papua dengan KRI

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono melarang penggunaan alutsista milik TNI AL untuk mengangkut satwa yang dilindungi. Hal itu tertuang di dalam Telegram KSAL nomor 084/SOP/1104 TAU 1108.1348 dan Telegram Pangkoarmada RI nomor 2.130/ARMA RI/0922 TAU 0915.0902.

Isi Telegram itu juga diunggah ke akun Instagram resmi TNI AL. "Dilarang membawa satwa yang dilindungi dengan alasan apa pun," demikian isi Telegram tersebut yang dikutip dari media sosial TNI AL pada Jumat, (23/9/2022). 

Selain itu, Yudo juga meminta agar semua personel TNI AL menjaga kelestarian satwa liar di alam. Di dalam Telegram tersebut, Yudo juga menyebut bila ada personel TNI AL yang terbukti membawa satwa yang dilindungi maka akan dihukum pidana. 

"Bila terbukti membawa dan menyuruh akan diproses hukum pidana, termasuk KRI, KAL dan Pesud (Pesawat Udara) yang kedapatan mengangkut," tutur Yudo di Telegram itu. 

Instruksi itu dikeluarkan paska ditemukan 39 satwa endemik asal Papua oleh tim gabungan Pomal Lantamal II Surabaya. Puluhan satwa endemik itu diangkut dengan menggunakan KRI Teluk Lada 521 dan bersandar di Dermaga Surabaya pada 31 Agustus 2022 lalu. 

Berbagai satwa endemik yang diturunkan dari kapal perang itu antara lain burung Nuri Bayan, Nuri Kepala Hitam, Kakatua Raja, Kakatua Jambul Kuning, Cendrawasih dan Kanguru Papua. Lalu, bagaimana awal mula puluhan satwa yang dilindungi itu bisa diangkut dari Papua menuju ke Surabaya dengan KRI?

Baca Juga: KSAL Minta Nelayan Natuna Lapor ke Pangkalan Bila Diadang Kapal Asing

1. Penyelundupan satwa yang dilindungi dari Papua untuk dijual lagi di Surabaya

KSAL: Dilarang Pakai Alutsista TNI Dipakai Angkut Satwa DilindungiIlustrasi Papua (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, menurut penelusuran Majalah Tempo edisi 10 September 2022 lalu, terungkap bahwa rencana penyelundupan satwa yang dilindungi itu terendus saat kapal mulai berlayar dari Sorong, Papua pada 19 Agustus 2022 lalu. Kapal dilaporkan sempat bersandar di Ternate, Maluku Utara lalu berlabuh di Surabaya. 

Semula, jumlah satwa yang dilindungi diperkirakan mencapai ratusan. Satwa-satwa itu diperoleh dari beberapa pengepul yang menampung tangkapan dari para pemburu di Papua dan Papua Barat. Menurut pihak yang mengetahui pengiriman tersebut, satwa-satwa tersebut merupakan pesanan dari sejumlah pedagang di Surabaya. 

Mereka menggunakan jasa pengiriman kapal perang untuk menghindari pemeriksaan Balai Karantina dan Cukai serta kepolisian. Tarif yang dikenakan sekitar Rp200 ribu per satwa. Namun, tarif tersebut bisa lebih karena tergantung jenis satwanya. 

Tetapi, menurut Komandan POM Koarmada II Kolonel Laut Sugeng Tri mengatakan berdasarkan pemeriksaan pelaku, mereka mengaku membawa satwa-satwa dilindungi itu untuk dipelihara dan bukan untuk dijual. 

"Kami tak segan menindak tegas personel yang kedapatan dan membawa satwa yang dilindungi. Meskipun mereka tidak tahu dan tak diperjualbelikan," kata Sugeng di dalam keterangan tertulis. 

Baca Juga: 5 Potret Warga Kepulauan Seribu Ikut Vaksinasi di Dalam Kapal TNI AL

2. Komandan KRI Teluk Lada juga bakal diperiksa karena mengangkut puluhan satwa dilindungi

KSAL: Dilarang Pakai Alutsista TNI Dipakai Angkut Satwa DilindungiKawanan burung kakatua koki saat dimasukan kandang sebelum diberangkatkan ke Papua memakai pesawat dari Bandara Ahmad Yani Semarang. (Dok BKSDA Jateng)

Sementara, Yudo pada 12 September 2022 lalu telah memberikan instruksi untuk melakukan pengusutan dan pemeriksaan terhadap semua prajurit TNI AL yang terlibat dalam pengangkutan satwa yang dilindungi itu dari Papua. Yudo mengatakan hingga kini belum dapat dipastikan apakan prajuritnya terlibat mafia penyelundupan hewan langka atau mereka berulah membeli puluhan burung langka untuk dibawa pulang.

"Makanya ini dalam pemeriksaan dan pengusutan apakah itu mafia penyelundupan burung atau hanya sekadar ABK yang membeli untuk ya biasanya kan pulang bawa kenang-kenangan," kata Yudo di Kesatrian TNI AL Pondok Dayung, Jakarta Utara. 

Yudo menegaskan tindakan tersebut dilarang. Maka, Yudo mengatakan pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap komandan KRI Teluk Lada.

"Padahal itu (penyelundupan) dilarang sebenarnya. Tentunya ini nanti komandan kapal akan kami periksa. Tentunya, dia harus bertanggung jawab membawa burung langka dari Papua yg dilindungi undang-undang," tutur dia lagi. 

3. BKSDA titip puluhan satwa dilindungi itu di KRI TNI AL untuk dikembalikan ke habitat asli

KSAL: Dilarang Pakai Alutsista TNI Dipakai Angkut Satwa DilindungiBarang bukti satwa yang dilindungi yang disita oleh Pomal Komando Armada 2 akhir Agustus 2022 lalu. (Dokumentasi Koarmada II)

Sementara, barang bukti satwa telah diserahkan dan diterima oleh Kasi Perencanan Perlindungan dan Pengawetan (P3) BBKSDA Jawa Timur, Nurrohman. Rencananya, satwa yang dilindungi itu akan segera dikembalikan ke habitat asli di Papua.

“Pada Minggu (4/9), kami telah menerima penyerahan satwa dari Danpom Koarmada II. Selanjutnya, kami akan segera mengembalikan satwa-satwa tersebut ke habitat aslinya,” kata Nurrohman.

Ia menambahkan BKSDA dapat menitipkan satwa ke KRI TNI AL untuk pelaksanaan pengembalian satwa ke habitat alaminya di seluruh Indonesia.

Baca Juga: KSAL Minta Nelayan Natuna Lapor ke Pangkalan Bila Diadang Kapal Asing

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya