Kuasa Hukum akan Ajukan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril 

Vonis bagi Baiq Nuril jadi preseden buruk bagi kaum wanita

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum terpidana Baiq Nuril, Joko Jumadi dan anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka akan mengajukan penangguhan eksekusi. Paling tidak hingga proses amnesti selesai diajukan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

Hal itu disampaikan oleh Rieke ketika memberikan keterangan pers di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM pada Senin (8/7) kemarin. 

"Dari kami (pihak kuasa hukum) sedang mengajukan penangguhan eksekusi kepada Jaksa Agung sehingga Bu Nuril tidak ditahan. Mohon doa dan dukungannya dari seluruh masyarakat Indonesia," ujar perempuan yang sempat menjadi aktris sinetron itu. 

Ia juga menyatakan mendukung penuh Jokowi untuk memberikan amnesti bagi Baiq Nuril. Lalu, kapan pengajuan amnesti akan disampaikan ke Jokowi? Apa dampaknya bila mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram itu tidak dibebaskan? 

1. Menkum HAM akan menyampaikan pengajuan amnesti secepatnya ke Presiden Jokowi

Kuasa Hukum akan Ajukan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menurut Yasonna, ia akan secepatnya membuat pengajuan amnesti bagi Baiq Nuril kepada Presiden Jokowi. Namun, sebelum ia maju ke Presiden, ia ingin memiliki argumentasi hukum yang solid sehingga tak keliru dalam memberikan masukan. 

Oleh sebab itu pada Senin malam kemarin digelar grup diskusi dengan para pakar hukum. Mereka yang diundang oleh Kemenkum HAM antara lain Muladi, Gayus Lumbuun, Oce Madril, Feri Amsari, Bvitri Susanti, Dirjen AHU, Dirjen Perundang-Undang, Direktur Harmonisasi Perundang-undangan dan kuasa hukum Jokowi Widodo. 

Setelah itu, pengajuan amnesti akan disampaikan ke Menteri Sekretaris Negara.

Usai pengajuan amnesti diterima Presiden, Yasonna melanjutkan, maka biasanya orang nomor satu di RI itu akan meminta pertimbangan hukum ke anggota Komisi III DPR. 

"Saya juga mendapatkan informasi bahwa teman-teman di DPR mendukung hal ini," kata Yasonna. 

Baca Juga: Ini Proses yang Harus Dilalui Baiq Nuril Agar Dapat Amnesti Presiden

2. Kejaksaan Negeri Mataram akan mengeksekusi Baiq Nuril usai mereka menerima amar putusan dari Mahkamah Agung

Kuasa Hukum akan Ajukan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sementara, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana menegaskan eksekusi Baiq Nuril akan dilakukan usai mereka menerima salinan amar putusan dari Mahkamah Agung. 

"Jadi, paling lama satu bulan setelah diterima putusannya (peninjauan kembali), maka kami akan laksanakan," kata Sumadana yang dikutip dari kantor berita Antara pada Minggu (7/7). 

Ia pun menjelaskan, Kejari Mataram bisa saja langsung mengeksekusi Baiq Nuril berdasarkan putusan kasasi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Tapi, kembali lagi, ini untuk menjamin kepastian hukum yang bersangkutan, kami memiliki kebijaksanaan untuk itu," kata dia lagi. 

Oleh sebab itu, Kejari Mataram berharap Baiq Nuril bersikap kooperatif ketika nantinya akan diagendakan untuk proses eksekusi. Proses eksekusi diawali dengan pemanggilan terhadap terpidana. 

"Apabila dipanggil dua kali tidak juga hadir, maka akan kami panggil paksa untuk dibawa ke Lapas Mataram," tuturnya. 

3. Putusan peninjauan kembali Baiq Nuril menciptakan preseden buruk bagi kasus korban kekerasan seksual

Kuasa Hukum akan Ajukan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril IDN Times/Santi Dewi

Menteri Yasonna menekankan putusan terhadap kasus Baiq Nuril nantinya akan menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus korban tindak kekerasan seksual. 

"Korban pelecehan seksual tidak akan berani bersuara, karena takut bisa-bisa kalau saya mengadu maka saya juga yang dikorbankan, karena ini perempuan melawan kekuatan politik," kata Yasonna. 

Apabila dilihat posisi Baiq Nuril yang jadi tenaga honorer, tentu jauh. Apalagi yang memperkarakan Baiq Nuril adalah kepala sekolah SMAN 7 Mataram. 

"Mereka yang menjadi korban biasanya adalah orang-orang yang ada relasi kuasa. Contohnya ya seperti dalam kasus Bu Nuril," kata dia lagi. 

4. Mahkamah Agung membantah telah melakukan maladministrasi dengan menolak PK Baiq Nuril

Kuasa Hukum akan Ajukan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril mahkamahagung.go.id

Sementara, Mahkamah Agung membantah telah melakukan maladministrasi dalam memutus peninjauan kembali (PK) kasus Baiq Nuril. Bahkan, menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, telah terjadi kekeliruan dalam persepsi masyarakat ketika menanggapi perkara Baiq Nuril yang peninjauan kembalinya telah diputus oleh MA.

"Ada beberapa kekeliruan yang viral, seperti tindak pidana ITE (Informasi dan Teknologi) dan kasus pelecehan seksual yang dicampur aduk, itu adalah dua perkara berbeda yang harus dipisah," ujar Abdullah seperti dikutip Antara pada Senin (8/7). 

Abdullah menjelaskan perkara yang diadili dan telah diputus in-kracht oleh MA terkait dengan Undang Undang ITE mengenai penyebaran konten berupa rekaman pembicaraan.

Dalam kasus yang peninjauan kembalinya telah diputus oleh MA, Baiq Nuril merupakan terdakwa dalam kasus pelanggaran UU ITE, karena terbukti menyebarluaskan informasi yang dalam telepon selulernya terkait pihak lain dan dianggap merugikan.

Baca Juga: Menkumham: UU ITE Tidak Pantas untuk Baiq Nuril

Topik:

Berita Terkini Lainnya