Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Putri Candrawathi

Kuasa hukum berharap JPU pertimbangkan faktor kemanusiaan

Jakarta, IDN Times - Ketua Koordinator Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan tidak ada satu pun orang yang siap untuk dimasukan ke ruang tahanan dan tak lagi memiliki kebebasan. Hal itu juga berlaku bagi kliennya, Putri Candrawathi.

Ia menyadari kewenangan penahanan sudah berpindah dari penyidik di Bareskrim Mabes Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU memiliki kewenangan subyektif apakah akan menahan Putri atau tidak.

Namun, Arman tetap berharap JPU mempertimbangkan faktor kemanusiaan, di mana kliennya dalam keadaan sakit jelang persidangan. Selain itu, Putri memiliki anak bungsu yang masih berusia 1,5 tahun.

"Kami selaku tim kuasa hukum akan memohon kepada penyidik atau JPU agar dapat mempertimbangkan alasan kemanusiaan yaitu kondisi kesehatan klien kami, khususnya menjelang proses peradilan. Klien kami juga memiliki anak yang berusia di bawah 2 tahun. Pasti, kami sesuai yang diatur oleh KUHAP akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan seperti yang kami ajukan ketika proses sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu," ujar Arman ketika memberikan keterangan pers di Jakarta Pusat pada Rabu, (28/9/2022).

Ia menambahkan Putri hingga kini masih terus berkonsultasi dengan psikiater. Tetapi, kata Arman, bila JPU berkukuh nantinya akan menahan Putri, maka tim kuasa hukum akan meminta agar perawatan kesehatan tetap dilakukan saat penahanan.

Arman juga mengatakan Putri masih rutin melakukan wajib lapor sesuai dengan yang diwajibkan oleh pihak penyidik kepolisian. "Terakhir kami melakukan wajib lapor pada Senin, 26 September 2022 di Bareskrim. Wajib lapor dilakukan pada 14.00 hingga jam 16.00," tutur dia.

Ia menjelaskan saat wajib lapor itu, Putri menandatangani sejumlah berkas yang dibutuhkan oleh penyidik.

Sikap penyidik Polri yang tak menahan Putri sebagai tersangka dianggap oleh publik sebagai bentuk diskriminatif. Polri dinilai telah mengistimewakan istri Ferdy Sambo itu. Padahal, Putri adalah tersangka untuk kasus pembunuhan berencana.

Namun, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo membantah telah memberikan perlakuan istimewa kepada Putri. "Pak Irwasum sudah menyampaikan yang menjadi pertimbangan (tidak menahan Putri) karena alasan kemanusiaan dan kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga untuk tidak ditahan," ujar Dedi di Mabes Polri, 2 September 2022 lalu.

Baca Juga: Pengacara: Ferdy Sambo dan Istrinya Akan Akui Perbuatannya di Sidang 

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya