LaporCovid-19: 682 Orang Meninggal Saat Isolasi Mandiri, 114 di Jateng

Sebagian sempat ditolak rumah sakit karena penuh

Jakarta, IDN Times - Komunitas yang memantau penanganan pandemik, LaporCovid-19, mencatat ada 682 orang yang meninggal dunia saat menjalani isolasi mandiri di luar fasilitas kesehatan. Sebanyak 114 orang di antaranya tutup usia di wilayah Jawa Tengah. 

Menurut inisiator LaporCovid-19, Irma Hidayana, sebagian dari individu itu sempat ditolak ketika mencari perawatan di rumah sakit. Hal tersebut dipicu karena penuhnya fasilitas kesehatan. 

"Memang sebagian di antaranya sempat mengalami penolakan dari rumah sakit," ujar Irma ketika memberikan keterangan pers secara daring, Minggu (18/7/2021). 

LaporCovid-19 memiliki data dashboard quick count dalam melacak kematian isolasi mandiri (isoman). Mereka berhasil melacak angka kematian akibat isoman di 16 provinsi.

Angka kematian tertinggi berada di Provinsi Jawa Barat dan jumlahnya mencapai 248. Jumlah tersebut berada di 21 kabupaten atau kotamadya. Sedangkan untuk Jateng terlacak di 17 kota atau kabupaten. 

Dalam keterangannya, Irma mengaku bingung karena narasi yang berkembang di publik, kini antar warga justru saling dibenturkan. Mengapa ia berpendapat demikian?

Baca Juga: Corona Renggut 73 Ribu Nyawa, RI Jadi Episentrum COVID Asia Tenggara

1. Saat PPKM Darurat diberlakukan seharusnya pemerintah wajib berikan bantuan keuangan

LaporCovid-19: 682 Orang Meninggal Saat Isolasi Mandiri, 114 di JatengInisiator Lapor COVID-19, Irma Hidayana (Tangkapan layar YouTube CISDI TV)

Irma menilai ada masalah besar lainnya ketika pemerintah berencana untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Seolah-olah insiatif yang mereka dorong supaya menekan laju pergerakan masyarakat dianggap sebagai hal yang negatif. Itu semua merupakan respons lantaran pemerintah memberlakukan PPKM Darurat tanpa menggelontorkan bantuan keuangan. 

"Ya, gak heran kalau kemudian responsnya menjadi enak aja PPKM Darurat, terus kami di rumah mau makan apa," kata Irma. 

Menurut dia, pengetatan mobilitas masyarakat dan PPKM Darurat tidak seharusnya dipertentangkan. Sebab, PPKM Darurat merupakan langkah untuk menekan laju penularan COVID-19. 

"Mohon kami, sesama masyarakat sipil tidak dibenturkan. Pemerintah sudah memiliki dasar UU Kekarantinaan Wilayah yang isinya bila pengetatan dilakukan maka mereka memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar," tutur Irma tegas. 

Tetapi, menurutnya ada ketimpangan. Sebab, di satu sisi pemerintah memberlakukan pengetatan wilayah dengan menggunakan cara-cara represi. Tetapi, warga tidak dibantu untuk memenuhi kebutuhan dasar. 

Baca Juga: LaporCovid19: Pemerintah Harus Minta Maaf, Akui Karut Marut Pandemik

2. Mendagri Tito Karnavian minta Satpol PP gunakan cara humanis untuk menegakkan aturan di lapangan

LaporCovid-19: 682 Orang Meninggal Saat Isolasi Mandiri, 114 di JatengMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika rapat kerja dengan komisi I DPD pada 2019 lalu. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sementara, pada hari ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta agar petugas Satpol PP menggunakan cara-cara yang humanis ketika memberlakukan aturan selama PPKM Darurat. Jangan lagi ada cara represif ketika berhadapan dengan masyarakat. Hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Percepatan Pemberian Vaksin Bagi Masyarakat.

"Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan tetap mengedepankan kesehatan/keselamatan rakyat dan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota," demikian bunyi SE tersebut. 

Ada 6 arahan Tito kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota yakni: 

1. Mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus COVID-19.

2. Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan:
a. Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM;
b. Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum; dan
c. Dalam pelaksanaan huruf a dan huruf b di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.

3. Membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi COVID-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen/makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.

4. Melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat dengan cara:
a. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin; dan
b. Memerintahkan kepada Dinas Kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stock vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.

5. Melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.

6. Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini kepada Menteri Dalam Negeri Cq Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.

3. LaporCovid19 juga terima laporan stok vaksin masih terbatas

LaporCovid-19: 682 Orang Meninggal Saat Isolasi Mandiri, 114 di Jatengilustrasi vaksinasi di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (5/5/2021) (IDN Times/Herka Yanis).

Di sisi lain, Irma turut mendesak kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin agar mencabut dasar hukum pelaksanaan Vaksin Gotong Royong Individu yakni Permenkes Nomor 19 Tahun 2021. Sebab, meski dibatalkan bila aturannya tidak dicabut tetap saja pelaksanaan vaksin berbayar masih dapat terealisasi. Apalagi hingga kini masih banyak warga yang belum bisa divaksinasi. 

"Kami juga masih menerima banyak laporan yang menyatakan bahwa sulit untuk daftar vaksin di beberapa daerah. Ini yang masuk di LaporCovid-19 ya," kata Irma.

Dalam kesempatan itu, Irma pun menegaskan pemerintah harus serius menekan mobilitas warga untuk menekan laju penularan COVID-19. Menurutnya, dengan begitu, pelacakan dan pengetesan akan makin efektif.

"Dengan gerak masyarakat yang dibatasi setidaknya 2 minggu, atau 2 x 2 minggu akan lebih memudahkan petugas tracing dan testing makin efektif. Bila hal ini dilakukan, jumlah pasien yang sakitnya parah harus dirawat di rumah sakit akan berkurang," katanya lagi. 

Baca Juga: Pakar: Luhut Harusnya Minta Maaf ke Jokowi Gegara Gagal Urus PPKM

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya