Luhut: Kasus COVID-19 di Bali Kini Lebih Tinggi Dibanding Puncak Delta

Bali tetap buka pintu untuk turis asing dari semua negara

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan salah satu provinsi yang harus dapat perhatian khusus di tengah lonjakan kasus harian COVID-19 adalah Bali. Sebab, tren penambahan kasus COVID-19 di sana sudah melebihi ketika terjadi puncak gelombang Delta. Angka keterisian rumah sakit juga meningkat. 

Mengutip data yang disampaikan Pemprov Bali, kenaikan kasus harian COVID-19 di Pulau Dewata sudah terjadi sejak 26 Januari 2022. Bila pada 16 Januari 2022, jumlah kasus masih dua digit (14 kasus), ketika memasuki akhir Januari, angkanya melonjak tiga digit (139 kasus). 

Lalu, memasuki Februari, angka kasus harian mencapai empat digit (1.501 kasus). Pada 5 Februari 2022, terjadi kenaikan kasus hingga 2.038 kasus. Alhasil, Luhut menaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3. 

"Bali juga naik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat. Hal detail terkait hal ini dapat dilihat dalam Inmendagri yang akan keluar pada hari ini," ungkap Luhut ketika memberikan keterangan pers virtual yang ditanyangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, (7/2/2022). 

Namun, meski level PPKM dinaikan, pemerintah masih membuka pintu kedatangan internasional bagi turis dari berbagai negara ke Pulau Dewata. Bali mulai kembali membuka pintu untuk turis asing sejak 4 Februari 2022. 

Apa dasar Luhut membuka pintu perbatasan bagi turis asing ke Pulau Dewata?

1. Luhut ingin bangkitkan kembali perekonomian Bali yang ambruk

Luhut: Kasus COVID-19 di Bali Kini Lebih Tinggi Dibanding Puncak DeltaIDN Times/Imam Rosidin

Sementara, di dalam keterangan tertulis pada Jumat (4/2/2022), Luhut mengatakan alasan kembali membuka pintu kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai karena ingin membangkitkan perekonomian di Bali yang sangat terdampak akibat COVID-19. Ia menjelaskan pembukaan Bali bagi turis asing dari berbagai negara dilakukan secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan. 

Ia mengatakan meski pintu ke Bali telah dibuka bagi turis asing, tetapi mereka wajib melakukan karantina. Prosedur yang berlaku bagi turis asing, kata Luhut, sesuai dengan prosedur yang ada di Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 yang dirilis Satgas Penanganan COVID-19. 

"Alur kedatangan juga disamakan dengan (prosedur) yang berlaku di Bandara Soekarno-Hatta dengan membolehkan segala jenis penerbangan," ungkap pria yang juga menjabat Komandan PPKM di wilayah Jawa-Bali. 

Sesuai dengan SE tersebut, maka turis asing yang berhak dikarantina selama lima hari harus sudah menerima vaksin COVID-19 dua dosis. Sedangkan, turis yang baru menerima satu dosis vaksin, harus dikarantina selama tujuh hari. 

"Para turis ini juga harus menunjukkan hasil tes negatif swab PCR 2 hari sebelum ketibaan di Bali," kata Luhut. 

Ia pun berharap, semua pihak baik satgas penanganan COVID-19, pelaku industri hingga turis, bisa bersikap disiplin. Tujuannya, supaya tidak ada lonjakan kasus impor COVID-19.

Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Naikkan PPKM Jabodetabek, Bandung, Jogja, Bali ke Level 3

2. Luhut mencoba karantina bubble bagi turis asing

Luhut: Kasus COVID-19 di Bali Kini Lebih Tinggi Dibanding Puncak DeltaLuhut Binsar Pandjaitan saat meninjau Sungai Ciliwung. (dok. Humas Kemenko Marves)

Ia juga menyebut para turis tersebut memiliki pilihan untuk dikarantina sambil menikmati pemandangan indah di Bali. Luhut menyebutnya mekanisme itu sebagai 'karantina bubble'.

"Karantina bubble dimulai di lima hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar di wilayah Nusa Dua, Ubud, Sanur, dan Jimbaran. Seluruh jenis karantina juga sudah menyiapkan hotel isolasi dan SOP untuk kasus positif dan kontak erat sebagai antisipasi," ungkap Luhut. 

Selain itu, turis asing juga diberikan fasilitas lainnya bila berkunjung ke Bali. Mereka tak harus menyediakan asuransi dengan nominal mencapai US$100 ribu atau Rp1,4 miliar.

Para turis tinggal menyiapkan asuransi dengan nominal mencapai US$25 ribu atau setara Rp359 juta. Maka, itu setara dengan pembayaran premi mencapai Rp800 ribu atau Rp1 juta. Selain itu, mereka juga diberikan kemudahan visa sehingga turs asing semakin tertarik berkunjung ke Bali. 

Luhut menepis tindakannya berisiko. Menurutnya, pembukaan pintu Bali bagi turis asing telah melalui berbagai pertimbangan yang matang. Salah satunya, kasus impor yang dibawa pelaku perjalanan luar negeri kini lebih sedikit. 

"Saat ini kasus lebih didominasi transmisi lokal," kata dia. 

3. PPKM di Bali, Jabodetabek, Yogyakarta dan Bandung naik ke level 3

Luhut: Kasus COVID-19 di Bali Kini Lebih Tinggi Dibanding Puncak DeltaPemandangan Pura Tanah Lot dari taman. Dulu tempat ini menjadi tempat pertunjukan budaya di DTW Tanah Lot. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Sementara, untuk mengantisipasi agar kasus harian COVID-19 tak semakin meluas di Bali, Luhut memutuskan menaikan level PPKM di Pulau Dewata menjadi level 3. Keputusan serupa juga berlaku bagi wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi, Bandung dan Yogyakarta. 

Khusus untuk Bali, Luhut mengatakan, level PPKM dinaikan karena jumlah pasien yang menjalani rawat inap meningkat. Tetapi, menurut Gubernur Bali I Wayan Koster, penanganan kasus COVID-19 di Bali dapat dikelola dengan baik. Ketersediaan tempat tidur, baik di rumah sakit, di isolasi terpusat tersedia dalam jumlah yang memadai.

Begitu pula dengan ketersediaan obat-obatan dan oksigen serta kesiapan tenaga kesehatan, baik di rumah sakit maupun di isolasi terpusat juga masih dalam jumlah yang memadai.

Koster mengatakan saat ini tengah memindahkan pasien dari isolasi mandiri ke tempat isolasi terpusat. Fasilitas di isolasi terpusat pun kembali disiapkan. Pemprov, kata Koster juga mengantisipasi peningkatan kebutuhan tempat tidur di rumah sakit, termasuk obat-obatan, oksigen, dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Persi: Warga Trauma Insiden Delta, Maka Pilih ke RS Jika Kena COVID-19

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya