Mabes: Walau Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Tak Perlu Mundur dari Polri

Kalau tak mundur, Firli akan tunduk ke Kapolri dan Presiden

Jakarta, IDN Times - Mabes Polri rupanya tak mewajibkan Kapolda Sumatera Selatan Irjen (Pol) Firli Bahuri mundur dari posisinya sebagai anggota kepolisian kendati sudah terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, syarat yang harus dipatuhi oleh para capim bila terpilih yakni ia bersedia mundur dari jabatannya semula. Tujuannya, agar bisa menjaga independensi ketika bertugas sebagai nahkoda komisi antirasuah. 

Namun, menurut Karopenmas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan status Firli tetap bisa menjadi anggota kepolisian meski mendapat peran baru sebagai Ketua KPK. 

"Mundur itu kalau secara personal dibolehkan. Tetapi, kalau mengacu ke aturan, itu tidak diharuskan (mundur)," ujar Dedi di gedung Humas Polri pada Jumat (13/9). 

Ketika dikonfirmasi kembali oleh IDN Times pada Sabtu siang (14/9), Dedi mengatakan tak mundurnya Firli sesuai aturan yang berlaku di kepolisian yakni Peraturan Kapolri nomor 4 tahun 2017 yang sebelumnya adalah Perkap nomor 1 tahun 2013. 

"Di situ disebutkan bahwa penugasan khusus (dari Mabes Polri) tidak perlu mundur," kata Dedi melalui pesan pendek pada siang ini. 

IDN Times mengecek langsung isi aturan yang terdiri dari 31 pasal dan diteken oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada 13 Februari 2017 lalu itu. Ternyata di dalamnya tidak ada yang secara eksplisit menyebut apabila seorang personel Polri mendapatkan penugasan di luar struktur organisasi maka tak perlu mundur. 

Yang ada hanya pasal yang menjelaskan kapan seorang personel Polri dapat mengakhiri masa tugasnya di organisasi di luar Polri. Di pasal 26 tertulis, salah satu alasan personel Polri selesai bertugas di organisasi di luar Polri karena telah melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana. 

Aturan yang lebih jelas justru tertera di UU yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu, apa komentar pengamat mengenai Firli yang notabene petinggi di Polri tetapi malah memimpin KPK? 

1. UU ASN nomor 5 tahun 2014 mengatur PNS yang diangkat jadi Ketua KPK diberhentikan sementara dari posisinya

Mabes: Walau Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Tak Perlu Mundur dari PolriANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sementara, di dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014 pasal 123 ayat (1) justru mengatur lebih jelas mengenai apakah PNS atau ASN perlu mundur bila terpilih jadi nahkoda komisi antirasuah. Di situ tertulis, "pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi ketua, wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS."  

Namun, Komisi ASN tidak menutup kemungkinan apabila ada individu yang memilih mundur dengan kesadaran sendiri dari posisinya di kepolisian. Walaupun, secara aturan tertulisnya tidak mengharuskannya mundur. Opsi mundur dari korps kepolisian ditempuh oleh komisioner perempuan pertama di KPK, Basaria Panjaitan. 

Baca Juga: Ini Profil Firli Bahuri, Ketua KPK Periode 2019-2023 

2. Dengan tetap menjadi perwira kepolisian, maka Firli harus tunduk kepada Kapolri dan Presiden

Mabes: Walau Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Tak Perlu Mundur dari Polri(Capim KPK Firli Bahuri) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sementara, dalam pandangan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari justru meminta publik agar cermat dalam membaca aturan yang berlaku. Yang harus dijadikan rujukan sebaiknya adalah UU Kepolisian lalu dikaitkan dengan peran yang akan diemban oleh Firli sebagai Ketua KPK. 

"Di UU Kepolisian disebutkan bahwa kepolisian di bawah Presiden dan Kapolri sebagai pimpinan lembaga. Jadi, kalau kemudian Firli tidak berhenti jadi polisi maka ia akan tetap jadi bawahan Presiden dan Kapolri. Kalau dia menjadi Ketua KPK sekaligus bawahan kapolri dan presiden, itu tidak akan membuat dia bisa independen sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga," kata Feri yang dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada siang ini. 

Hal itu, Feri menambahkan, juga berdampak ke depannya Firli tidak akan sanggup menyidik perkara korupsi yang diduga melibatkan personel kepolisian dan presiden. Sebab, dia adalah bawahan. 

"Di UU Kepolisian juga disebut personel Polri itu memiliki komando hirarki atau komando berjenjang. Kalau dia tetap di kepolisian, maka ia tetap dianggap sebagai anak buah kapolri yang harus ikut komando Presiden dan Polri sebagai atasan tertinggi," tutur dia lagi. 

3. Skenario awal memang hendak mengikat Firli agar bertindak sesuai keinginan Presiden

Mabes: Walau Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Tak Perlu Mundur dari PolriANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sementara, Feri mengaku tidak terkejut apabila Firli disebut tak perlu mundur dari institusi kepolisian. Sebab, sejak awal skenarionya memang ingin mengikat Kapolda Sumatera Selatan itu agar bisa bertindak sesuai dengan keinginan Presiden. Termasuk, dalam upaya penanganan kasus korupsi. 

4. Terpilihnya Firli sebagai pimpinan baru ditolak oleh KPK

Mabes: Walau Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Tak Perlu Mundur dari PolriIDN Times/Muhammad Iqbal

Walau sudah bisa diprediksi, namun terpilihnya Firli sebagai Ketua KPK bagi para pegawai dianggap seolah mimpi buruk yang jadi kenyataan. Sejak awal para pegawai komisi antirasuah sudah menolak Firli kembali menjejakan kaki di KPK lantaran memiliki rekam jejak yang buruk. 

Bahkan, tak lama setelah Firli terpilih dengan mengantongi 56 suara anggota komisi III, pimpinan Saut Situmorang dan penasihat Muhammad Tsani Annafari memilih mundur. Dalam pesannya kepada para pegawai di surat elektronik, Saut meminta maaf apabila selama hampir empat tahun memimpin KPK pernah berbuat keliru. 

"Terlebih dahulu saya mohon maaf sekaligus mengucapkan terima kasih kepada semua pimpinan KPK jilid IV (Bunda BP, Bro Alex M, Bro Laode M Syarif, dan Pak Bro Ketua Agus R),struktural, staf, security dan semua OB yang membersihkan ruangan saya setiap hari serta yang membantu menyiapkan makanan," kata Saut di dalam surat elektronik yang dikirim ke pegawai pada Jumat kemarin. 

Kabar mundurnya Saut selang beberapa jam Firli terpilih mengagetkan banyak pihak. Bahkan, tak sedikit yang menitikan air mata. Banyak yang bertanya bagaimana nasibnya upaya pemberantasan korupsi dan kelanjutan roda KPK usai ditinggal satu pimpinannya. 

Walaupun, Saut akhirnya memilih muncul kembali pada Jumat malam, ketika ia turut mendampingi dua pimpinan lainnya menyerahkan mandat kepada Presiden. 

"Gue cuma berkunjung, bukan balik lagi (ke KPK)," tutur Saut ketika ditanya oleh media pada Jumat malam kemarin. 

Baca Juga: [BREAKING] Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Presiden Jokowi

Topik:

Berita Terkini Lainnya