Maha Kuasa Dewan Pengawas KPK 

Dewas yang berhak kasih izin penyidik untuk menyadap

Jakarta, IDN Times - Salah satu poin yang dinilai sangat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam Undang-Undang baru yang diketok pada (17/9) lalu adalah dibentuknya Dewan Pengawas. Ide pembentukan ini sebenarnya sudah lama didengungkan dan sempat tak diwujudkan. 

Namun, di dalam UU baru mengenai KPK, poin tersebut tidak hanya dimasukan namun anggota Dewan Pengawas diberikan kekuasaan maha besar. Ia tidak hanya menggantikan posisi penasihat komisi antirasuah, namun juga diberi kewenangan pro justicia seperti memberikan izin kepada penyidik di komisi antirasuah untuk melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. 

Merujuk ke dalam UU baru KPK, poin mengenai keberadaan Dewan Pengawas tertulis dengan jelas di pasal 21 ayat (a). Di sana tertulis "Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang." 

Sementara, pasal yang khusus menjelaskan secara detail peran dan persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Pengawas tertuang di pasal 37A-37G. Yang menjadi sorotan, di dalam poin yang mengatur persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Pengawas, hanya dicantumkan mereka tidak boleh anggota atau pengurus partai politik. Padahal, di dalam penjelasannya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo juga meminta agar anggotanya juga bukan berasal dari birokrasi atau militer. 

Sedangkan, pimpinan KPK, Laode M. Syarif menggaris bawahi anggota Dewas menjadi posisi yang paling berkuasa di komisi antirasuah, namun bukan individu yang memiliki pengalaman di bidang hukum atau aparat penegak hukum. Ketika anggota DPR, Masinton Pasaribu menyebut KPK Hong Kong (ICAC) juga memiliki Dewan Pengawas, hal itu ditepis keras oleh Syarif. 

"Di dalam ICAC itu ada dua organ pengawas satu internal, satu lagi eksternal. Yang internal itu sama seperti Pengawas Internal di KPK, sedangkan yang eksternal, ada 28 orang seperti board. Tapi, mereka tidak diberi kewenangan untuk menandatangani surat pro justicia dengan mengizinkan penyadapan dan lain-lain," kata Syarif di program Mata Najwa yang tayang di Trans 7 pada Rabu (18/9). 

Memang apa lagi sih kewenangan yang diperoleh Dewan Pengawas KPK ini? 

1. Dewan Pengawas berhak memberikan izin atau tidak kasih izin bagi penyidik KPK untuk menyadap, menggeledah dan melakukan penyitaan

Maha Kuasa Dewan Pengawas KPK (Ilustrasi penyadapan rawan bocor apabila ada Dewan Pengawas) IG Story ICW

Baca Juga: Aturan di UU Baru KPK Diduga Ingin Jegal Novel Baswedan 

Salah satu yang dipermasalahkan dari kewenangan dewan pengawas yakni bisa memberikan izin bagi penyidik untuk melakukan penyadapan, penggeledahan hingga penyitaan barang bukti. Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, informasi mengenai upaya penyadapan dan penyitaan justru akan bocor lebih dulu kepada anggota DPR dan penyelenggara lainnya. 

"Pasti (ada kebocoran informasi). Memang sejak awal ini ada campur tangan eksekutif dan legislatif dalam penindakan KPK yang seharusnya bisa dilakukan secara independen oleh struktur di KPK yang sudah jalan dengan baik," kata Kurnia ketika dikonfirmasi pada Selasa (24/9). 

Ujung-ujungnya, pengusutan kasus menjadi terhambat. Sementara, menurut penyidik senior di KPK, H.N Christian, penyadapan merupakan salah satu metode paling jitu untuk bisa membuktikan seorang penyelenggara negara korupsi. 

"Karena kalau dengan cara konvensional mengikuti orang dari satu tempat ke tempat lain, melihat minimnya tenaga KPK, maka itu akan sia-sia," kata Christian yang diunggah di akun media sosial Change.org pada (6/9) lalu. 

Ia menjelaskan penyadapan itu tidak bisa dilakukan ke sembarang orang dan atas dasar yang tidak kuat. Para penyidik KPK menyadap karena sudah ada laporan dari masyarakat dan diverifikasi buktinya. 

Sementara, di dalam aturan UU baru KPK, di dalam pasal 12B tertulis aksi penyadapan yang diizinkan oleh Dewan Pengawas dilakukan paling lama selama enam bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama. 

2. Dewas berhak menyusun kode etik bagi pegawai dan pimpinan KPK

Maha Kuasa Dewan Pengawas KPK (Kewenangan Dewan Pengawas KPK) IDN Times/Arief Rahmat

Kewenangan lain yang dimiliki oleh Dewas yakni menyusun kode etik bagi pegawai dan pimpinan KPK. Hal ini menandakan pimpinan KPK bukan lagi individu tertinggi di komisi antirasuah. Di dalam aturan sebelumnya, kode etik bagi pegawai disusun oleh pimpinan KPK. 

3. Menerima laporan apabila ada penyidikan kasus di KPK yang dihentikan pengusutannya

Maha Kuasa Dewan Pengawas KPK (Ilustrasi gedung KPK) IDN Times/Santi Dewi

Di dalam UU yang baru, KPK diberikan kewenangan untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Di sana tercantum ketentuannya, kasus-kasus yang bisa dikeluarkan SP3 yakni kasus yang pengusutannya tidak tuntas dalam waktu dua tahun. 

Di dalam pasal 40 juga tercantum, anggota dewan pengawas harus diberi tahu secara tertulis paling lambat satu minggu usai dikeluarkan SP3. Dokumen SP3 itu dapat dicabut, bila pimpinan KPK menemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, apabila KPK mengeluarkan SP3, maka komisi antirasuah wajib mengumumkannya ke publik. 

4. Membuat laporan mengenai kinerja KPK yang disampaikan kepada Presiden dan DPR

Maha Kuasa Dewan Pengawas KPK (Paripurna di DPR untuk mengesahkan RUU KPK) IDN Times/Irfan Fathurohman

Sebelumnya, pimpinan lah yang menyerahkan laporan setiap tahun mengenai kinerja KPK kepada DPR dan pemerintah. Namun, fungsi tersebut diambil oleh anggota dewan pengawas. 

Sementara, untuk kali pertama, anggota dewan pengawas akan ditunjuk dan diangkat oleh Presiden RI. Lalu, siapa saja yang boleh diangkat menjadi anggota dewas? Di dalam UU baru pasal 69A tertulis individu yang mengisi posisi tersebut tidak terbatas pada aparat penegak hukum yang terbatas dan telah berpengalaman paling sedikit 15 tahun. Calon anggota dewan pengawas tidak diizinkan berasal dari pengurus atau anggota partai politik. 

Masa jabatan anggota dewan pengawas yakni empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya satu kali masa jabatan. 

Baca Juga: [FOTO] RIP Komisi Antirasuah!

Topik:

Berita Terkini Lainnya