Mahfud: Draf RUU Perampasan Aset Sudah di Meja Jokowi, Tinggal Paraf

RUU Perampasan Aset jadi syarat RI agar jadi anggota FATF

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, draf RUU Perampasan Aset sudah ada di meja Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk diteken. Jokowi diprediksi bakal teken dan menyerahkan surpres RUU Perampasan Aset ke DPR pada pekan ini. RUU ini sudah lebih dari satu dekade mandek dan diharapkan bisa menjadi warisan positif peninggalan Jokowi. 

"Sudah ada di meja presiden. Drafnya sudah didisposisi oleh menteri-menteri terkait. Jadi, Presiden perlu waktu untuk melihat dulu di meja, surat-surat yang harus ditandatangani karena acaranya kan sangat banyak. Tapi, saya kira paling lambat pada minggu ini sudah (diserahkan surpres ke DPR)," ungkap Mahfud di Surabaya, Minggu (30/4/2023). 

Isu pengesahan RUU Perampasan Aset kembali muncul usai Mahfud membongkar dugaan TPPU senilai Rp349 triliun. Diduga sebagian TPPU itu terjadi di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Dirjen Pajak. 

RUU ini diprediksi banyak membuat sejumlah pihak khawatir bila nantinya benar disahkan. Sebab, aturan tersebut memungkinkan negara merampas aset-aset yang tidak jelas sumber perolehannya. 

Bahkan, Ketua Komisi III DPR Bambang "Pacul" Wuryanto mengatakan, bila pemerintah ingin RUU itu segera disahkan, maka mereka harus mengajak sembilan ketum parpol untuk berdialog lebih dulu. Sebab, anggota Komisi III DPR hanya mengikuti instruksi para ketua umumnya. 

"Pak Mahfud tanya kepada kami, 'tolong dong RUU Perampasan Aset dijalani, Republik di sini gampang kok. Lobinya jangan di sini, Pak. Ini Korea-Korea yang ada di sini (Komisi 3) nurut ke bosnya masing-masing.' Di sini boleh ngomong galak, tapi kalau tiba-tiba Bambang Pacul ditelepon Ibu, 'Pacul (berhenti bahas RUU Perampasan Aset)', ya harus jawab siap. Saya siap laksanakan," ungkap Bambang Pacul dalam rapat kerja pada 29 Maret 2023 lalu. 

Apakah RUU Perampasan Aset bakal masuk ke dalam susunan daftar prolegnas pada tahun ini?

1. Indonesia terancam dikucilkan jika belum punya UU Pengesahan Aset

Mahfud: Draf RUU Perampasan Aset Sudah di Meja Jokowi, Tinggal ParafIlustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Program Manager di Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, RI terancam bakal dikucilkan seandainya sudah tergabung di organisasi Satgas Anti Pencucian Uang dan Terorisme (FATF), namun belum memiliki instrumen hukum untuk bisa merampas aset dari tindak kejahatan. Itu sebabnya, pemerintah berkepentingan agar RUU Perampasan Aset bisa segera disahkan.

Indonesia sendiri menargetkan menjadi anggota FATF pada Juni mendatang. Artinya, komitmen itu juga harus datang dari parlemen dan pemerintah. 

"Untuk bisa bergabung dengan FATF, dia tidak hanya mengisyaratkan dari pemerintah saja, tapi dalam konteks negara. Artinya, ada hubungannya dengan dukungan parlemen. Memang salah satu prasyarat yakni ada instrumen yang memudahkan koordinasi antar anggota FATF," ungkap Alvin ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon, pada 16 April 2023 lalu.

"Jadi, bayangkan kalau sudah masuk tapi tidak punya instrumen, tentu akan dikucilkan di forum-forum FATF itu sendiri," kata dia lagi. 

Meskipun Alvin menduga kuat bahwa pembahasan draf RUU Perampasan Aset akan alot ketika surpres sudah diserahkan ke DPR. 

Baca Juga: Mahfud Ingin RUU Perampasan Aset Disahkan, DPR: Lobi Ketum Parpol Dulu

2. Draf RUU Perampasan Aset 2023 memudahkan negara merampas aset pelaku pencucian uang

Mahfud: Draf RUU Perampasan Aset Sudah di Meja Jokowi, Tinggal ParafIlustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, di dalam naskah RUU Perampasan Aset 2023, negara lebih mudah merampas aset dari para pelaku tindak kejahatan, khususnya yang melakukan pencucian uang. Sebab, proses perampasan aset tidak tergantung atau menunggu pelaku tindak kejahatan diproses lebih dulu di pengadilan. 

Hal ini mirip dengan naskah akademik RUU Perampasan Aset yang pernah dirilis pada 2016 lalu. Bahkan, di naskah akademik pada 2016 lalu dirinci secara detail jenis aset tindak pidana apa saja yang dapat dirampas oleh negara.

Total ada 11 jenis aset, termasuk aset pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaannya, dan tak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah. Maka aset tersebut dapat dirampas berdasarkan RUU Perampasan Aset. 

Sementara, jumlah minimum nilai aset dan perubahannya yang dapat dirampas diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

3. DPR klaim tak pernah tolak RUU Perampasan Aset

Mahfud: Draf RUU Perampasan Aset Sudah di Meja Jokowi, Tinggal ParafAnggota Komisi III dari Partai NasDem, Taufik Basari (youtube.com/TVR Parlemen)

Sementara, anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan, saat ini bola untuk pengesahan RUU Perampasan Aset sepenuhnya di tangan pemerintah. Sehingga, ketika Menko Mahfud diminta untuk mengonsolidasikan internal pemerintahan sebelum mendesak ke parlemen supaya RUU tersebut segera disahkan. 

"Berdasarkan informasi terakhir yang saya terima, pemerintah masih menyusun RUU ini. Jadi, RUU ini belum selesai di pemerintah," ungkap politikus dari Partai Nasional Demokrat itu kepada media di Jakarta, 13 April 2023 lalu. 

Maka, pria yang akrab disapa Tobas itu justru mendesak pemerintah agar segera menyerahkan naskah akademik dan RUU Perampasan Aset supaya bisa dibahas. "Jadi, jangan kemudian mendesak kepada DPR. Orang naskah akademik dan RUU-nya saja belum diterima oleh DPR," tutur dia. 

Tobas mengaku juga sudah menelusuri ke beberapa pihak terkait penolakan RUU Perampasan Aset di parlemen. Menurutnya, tidak pernah ada penolakan RUU Perampasan Aset. 

"Ketika pemerintah mengajukan itu agar masuk prolegnas, diterima tanpa ada keberatan. Saat kemudian di prolegnas 2020 dan 2021, pemerintah tidak memasukan ke prolegnas prioritas. Ketika di perubahan prolegnas 2022 dan 2023, pemerintah baru mengajukan. Artinya, pemerintah baru mengajukan ke parlemen pada 2022 lalu," katanya.

Rencananya surpres draf RUU Perampasan Aset bakal dilayangkan Sekretariat Negara ke DPR usai kembali dari masa reses yakni 15 Mei 2023. 

Baca Juga: Mahfud Pastikan Indonesia Jadi Anggota Organisasi Anti TPPU Juni 2023

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya