Mahfud ke Komisi III: Kemarin yang Komentar Keras Harus Hadir di Rapat

Mahfud dituding oleh komisi 3 DPR bocorkan laporan PPATK

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku siap menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR untuk membahas transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Rencananya rapat tersebut bakal digelar Rabu (29/3/2023) bersama dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani pukul 09.00 WIB. Ketiga pejabat itu berada di dalam Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Nanti, kan hari Rabu saya diundang ke sana (DPR). Untuk uji logika dan kesetaraan juga. Jangan dibilang pemerintah adalah bawahan DPR, bukan!" ungkap Mahfud di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, (25/3/2023). 

Ia pun meminta kepada semua anggota DPR yang pada Selasa kemarin kencang mengkritisi dirinya supaya hadir dalam rapat. "Udah lah, pokoknya hari Rabu saya datang. Kemarin yang ngomong-ngomong agak keras itu, supaya datang juga," kata dia. 

Dalam rapat yang digelar pada 21 Maret 2023 lalu, Ivan justru dimarahi oleh anggota Komisi III DPR lantaran mengirimkan laporan terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun ke Mahfud. Padahal, laporan tersebut, menurut aturan yang dikutip Komisi III DPR, dianggap bersifat rahasia. 

 

1. Benny K. Harman sebut Menko Polhukam dan Kepala PPATK punya motif politik yang tak sehat

Mahfud ke Komisi III: Kemarin yang Komentar Keras Harus Hadir di RapatAnggota Komisi III dari fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman (www.demokrat.or.id)

Salah satu pihak yang berkomentar keras soal sikap Mahfud adalah anggota komisi III DPR, Benny K. Harman. Ia menduga kuat Menko Mahfud dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana memiliki niat politik yang tidak sehat lantaran membuka hasil laporan tersebut ke ruang publik. Hal itu lantaran di dalam undang-undang, PPATK adalah lembaga independen dan hanya bertanggung jawab kepada presiden. 

"Kalau saya cermati, saudara Menko Polhukam dan Kepala PPATK punya niat politik yang tidak sehat. Mereka mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang saudara lakukan," ungkap Benny pada rapat pada Selasa kemarin. 

Di dalam rapat tersebut, politikus Partai Demokrat itu pun bertanya apakah PPATK pernah diminta melaporkan kasus yang kini jadi sorotan di Kementerian Keuangan. Ivan pun menjawab bahwa Mahfud selaku ketua komite nasional pernah meminta data terkait kasus mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. 

"Beliau waktu itu bertanya apakah kami sudah pernah mengirimkan hasil analisis atau belum. Beliau minta list secara agregat umum," kata Ivan. 

Ia pun mengaku juga sudah menyerahkan laporan terkait perkara yang menjerat Rafael Alun ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Laporan tersebut diserahkan melalui Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.

Semula, ia ingin serahkan dokumen itu kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Namun, urung dilakukan lantaran ia masih dalam kondisi sakit. 

Ivan juga membantah memiliki motif politik untuk memojokkan Kemenkeu. Menurutnya, ia hanya menjalankan tugas sebagai Sekretaris Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Baca Juga: Arsul Sani: Mahfud MD Tak Berwenang Ungkap Laporan PPATK ke Publik

2. Arsul Sani menyebut Menko Polhukam tak berhak ungkap laporan PPATK ke publik

Mahfud ke Komisi III: Kemarin yang Komentar Keras Harus Hadir di RapatWakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani ketika diwawancarai secara khusus oleh IDN Times, 8 November 2022. (IDN Times/Gilang Pandu)

Anggota Komisi III DPR lainnya yang juga mengkritisi Mahfud ketika rapat Selasa lalu adalah Arsul Sani. Merujuk kepada Peraturan Presiden nomor 6 tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tidak tertulis tugas dari ketua maupun anggota komite tersebut yang diminta menyampaikan laporan PPATK ke ruang publik. Tugas dari komite nasional itu tercantum di pasal 4.

"Jadi, gak ada fungsi komite itu untuk mengumumkan, menggelar konpers, untuk berbicara mengenai (transaksi janggal) Rp349 triliun terkait TPPU di satu kementerian atau lembaga," ungkap Arsul di dalam rapat kerja dengan PPATK dan dikutip dari YouTube Komisi III DPR.

"Saya juga ingin menyampaikan kepada Pak Menko dan seluruh yang menjadi anggota di tim ini, gak ada kewenangannya di sini untuk mengumumkan (isi laporan PPATK)," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. 

Lantaran tidak tertulis di dalam Perpres, katanya, bukan berarti Mahfud bisa menyampaikan hasil laporan itu ke ruang publik. "Karena apa? Sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2010, harus diletakan prinsip kerahasiaan," ujarnya. 

Ia menggarisbawahi bahwa yang harus dirahasiakan tidak terbatas pada dokumen tetapi juga keterangan. Meskipun isi keterangan tersebut, kata Arsul, tidak dirinci. 

3. Arteria Dahlan ancam ada konsekuensi pidana bila membocorkan laporan PPATK ke publik

Mahfud ke Komisi III: Kemarin yang Komentar Keras Harus Hadir di RapatAnggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan (Youtube.com/DPR RI)

Sementara, anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mewanti-wanti Mahfud bahwa ada ancaman pidana bila membocorkan laporan PPATK ke publik. Politisi PDI Perjuangan itu merujuk ke UU nomor 8 tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 11. Di sana tertulis, setiap orang yang membocorkan dokumen TPPU dapat dipidana dengan penjara empat tahun. 

"Berdasarkan undang-undang ini, setiap orang termasuk Menko wajib menjaga kerahasiaan setiap dokumen. Sanksinya, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun. Ini serius. Nanti, kan akan ada sesi selanjutnya untuk melakukan klarifikasi," ungkap Arteria pada rapat Selasa kemarin. 

Ia juga berharap bahwa kejadian laporan yang diungkap ke publik adalah peristiwa terakhir. Menurut Arteria, PPATK yang dipimpin oleh Ivan adalah PPATK terbaik yang pernah ada. 

"Tetapi, tetap saja cara penyampaiannya perlu diubah," ujarnya. 

Baca Juga: Politikus Gerindra Dorong Bentuk Pansus Transaksi Mencurigakan Rp349 T

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya