Politikus Gerindra Dorong Bentuk Pansus Transaksi Mencurigakan Rp349 T

Presiden diminta ikut bantu pulihkan kepercayaan ke Kemenkeu

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa mendorong agar komisi III pada rapat mendatang membentuk panitia khusus untuk mengusut dugaan transaksi janggal pencucian uang senilai Rp349 triliun. Desmond ingin isu yang kini berkembang di masyarakat tersebut bisa dipertanggung jawabkan dan tak menguap begitu saja. 

"Kalau sekarang kan menguap? Mengapa menguap karena tidak ada tindakan apa-apa dari presiden. Harapannya ada tindakan yang cukup dari presiden untuk menjaga kepercayaan publik bahwa sumber pendapatannya tidak terpercaya hari ini. Maka, DPR ke depan harus melakukan pansus," ungkap Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (21/3/2023). 

Ia menambahkan bahwa rapat-rapat di komisi III selanjutnya akan menentukan apakah pengusutan dugaan transaksi janggal tersebut perlu pansus atau tidak. "Bila tidak jelas, maka akan kami pansuskan. Ini kan (menyangkut) hajat hidup orang banyak, APBN, sumber pendapatan negara, pajak dan bea cukai," tutur politisi Partai Gerindra itu. 

Meski begitu, Desmond mengakui bahwa dorongan agar dibentuk pansus baru usulan semata-mata dari dirinya. Menurutnya, pengusutan dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun itu perlu dibentuk pansus. 

"Agar semua bisa lebih terbuka kan? PPATK bisa terbuka, Pak Mahfud bisa lebih terbuka, Ditjen Pajak dan Bea Cukai serta Menteri Keuangan juga lebih jelas. Sementara, ini kan dibantah sama oleh Kemenkeu," katanya. 

Kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani itu menepis ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sana. Padahal, Menko Polhukam Mahfud MD dan PPATK jelas menyebut transaksi janggal itu adalah TPPU. 

Apa konsekuensinya bila ditemukan tindak pelanggaran hukum dalam proses pansus di DPR nanti?

Baca Juga: Ditelepon Istana, Kepala PPATK Laporkan Temuan Rp349 Triliun ke Jokowi

1. Bila ditemukan pelanggaran saat proses pansus, bisa ditempuh langkah hukum

Politikus Gerindra Dorong Bentuk Pansus Transaksi Mencurigakan Rp349 TIlustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Desmond mengatakan bila selama proses pansus ditemukan pelanggaran maka konsekuensinya bisa langsung ditempuh langkah hukum. "Itu menurut hemat saya dibutuhkan pansus. Atau menurut saya hak angket atau hak bertanya lah ya," kata dia. 

Sementara, ketika digelar rapat kerja dengan PPATK, Desmond meminta kepada Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana agar semua dokumen lengkap yang merinci jenis transaksi dan identitas yang diduga terlibat dalam transaksi janggal Rp349 triliun bisa ikut dibaca oleh parlemen. 

"Yang ingin saya lihat data-data itu akan bisa dikasih ke komisi III gak agar kami jadikan bahan untuk rapat pansus?" tanya Desmond di ruang rapat. 

Namun, Ivan menegaskan bahwa dokumen itu hanya bisa diserahkan oleh Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang dijabat oleh Mahfud MD. "Yang recap itu? Kami sudah eskalasi ke Komite Koordinasi Nasional (TPPU). Informasinya akan diserahkan langsung oleh Ketua Komite Koordinasi Nasional. Pak Mahfud yang akan menyerahkan," tutur dia. 

Baca Juga: Bukan Rp300 T, Mahfud MD: Dugaan Transaksi Mencurigakan Capai Rp349 T 

2. Aparat penegak hukum disentil komisi III tak semuanya serius tindak lanjuti laporan PPATK

Politikus Gerindra Dorong Bentuk Pansus Transaksi Mencurigakan Rp349 TWakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa dalam rapat kerja bersama Kapolri pada Rabu (24/8/2022). (youtube.com/IDN Times)

Lebih lanjut, di ruang rapat, Desmond juga menyentil aparat penegak hukum (APH) yang dianggap kurang serius dalam menindak lanjuti laporan dari PPATK. Padahal, PPATK, kata Desmond, dinilai sudah pro aktif dan selalu memberikan informasi kepada APH baik itu kejaksaan, kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Ini tolong sekretariat dicatat, rapat-rapat kita dengan mitra. Kami akan tanya ini. Agar ke depan, apa catatan-catatan yang diberikan oleh PPATK jadi dasar juga, di samping rekomendasi-rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Agar bisa jadi bahan rapat-rapat kita dalam rangka penegakan hukum, dalam rangka mencegah kebocoran pendapatan negara dari sektor penegakan hukum," tutur dia. 

3. PPATK menepis semua dugaan transaksi janggal Rp349 triliun terjadi di Kementerian Keuangan

Politikus Gerindra Dorong Bentuk Pansus Transaksi Mencurigakan Rp349 TKepala PPATK, Ivan Yustiavandana (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sementara, di ruang rapat yang sama Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan dugaan transaksi janggal Rp349 triliun itu tidak semuanya berbicara tentang tindak pidana yang dilakukan di Kementerian Keuangan. Tetapi, ada pula yang menyangkut dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Kebanyakan, kata Ivan, dari dugaan transaksi janggal itu menyangkut kasus ekspor-impor dan kasus perpajakan. 

"Di dalam satu kasus saja terkait impor-ekspor itu bisa mencapai lebih dari Rp100 triliun, Rp40 triliun," ungkap Ivan. 

"Jadi, ada tiga stream. Pertama, LHA (Laporan Hasil Analisis) yang disampaikan oleh PPATK itu ada LHA ada terkait dengan oknum. Kedua, LHA terkait dengan oknum dan tusi (tugas pokok dan fungsi), misalnya kami menemukan kasus ekspor-impor dan perpajakan, tapi kami hanya ketemu oknumnya. Ketiga, kami tidak menemukan oknumnya tapi kami menemukan tindak pidana asalnya," tutur dia lagi. 

Tindak pidana asal kepabeanan atau pajak tersebut yang disampaikan oleh tim PPATK ke penyidik. "Jadi, tidak bisa diterjemahkan tindak pidananya itu ada di Kemenkeu. Ini jauh-jauh berbeda maknanya. Kalimat ‘di Kemenkeu’ itu juga ada yang salah," katanya.

Ia menjelaskan publik juga keliru seandainya memaknai laporan dari PPATK yang diserahkan ke KPK. Laporan tersebut, kata Ivan, bukan tentang dugaan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh pegawai komisi antirasuah. 

"Tapi, lebih kepada karena tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, penyidik tindak pidana asalnya di KPK," katanya.

Baca Juga: Mahfud: Berantas Korupsi Lebih Mudah Dibandingkan Pencucian Uang

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya